Banyak sekolah masih memakai pemahaman lama soal Asesmen Nasional: peserta diambil secara acak dari kelas 5, 8, dan 11, dan karakter diukur lewat enam dimensi Profil Pelajar Pancasila. Dua hal itu sudah tidak berlaku lagi. Sejak 12 Februari 2026, aturan Asesmen Nasional berubah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026.
Tulisan ini membahas isi peraturan itu dari sisi dokumennya, bukan dari ringkasan pemberitaan. Peraturannya pendek — hanya lima halaman, dengan lima butir perubahan — tetapi dampaknya langsung terasa pada cara sekolah mendata peserta dan membaca hasilnya.
Identitas peraturan: angka yang perlu dicatat
Sebelum masuk ke isinya, ini identitas resmi dokumennya supaya bisa dicocokkan sendiri di JDIH:
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Nomor | Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 |
| Tentang | Perubahan atas Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional |
| Ditetapkan | 11 Februari 2026, di Jakarta |
| Mulai berlaku | 12 Februari 2026 (tanggal diundangkan) |
| Penempatan | Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 98, 5 halaman |
| Ditandatangani | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti; diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra |
Bentuk hukumnya adalah perubahan, bukan penggantian. Artinya Permendikbudristek 17/2021 tetap ada dan tetap berlaku — hanya beberapa pasalnya yang diganti. Ini penting untuk operator: pasal yang tidak disebut dalam peraturan baru masih tunduk pada aturan 2021.
Peraturan ini hanya memuat lima butir perubahan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, penyisipan Pasal 9A, dan Pasal 12. Lima inilah yang kita bedah.
Perubahan pertama: dimensi karakter berubah dari enam menjadi delapan
Ini perubahan yang paling jarang disadari sekolah. Pasal 3 ayat (3) yang lama berbicara tentang enam profil pelajar Pancasila. Pasal 3 ayat (3) yang baru berbunyi:
Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan.
Lalu Pasal 3 ayat (7) merinci kedelapan dimensi itu:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Perubahan ini bukan sekadar menambah dua kotak. Istilahnya juga bergeser: dari “Profil Pelajar Pancasila” menjadi “profil lulusan”. Pergeseran istilah ini sejalan dengan kebijakan kurikulum yang sudah lebih dulu mengganti Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi Projek Profil Lulusan.
Dua dimensi yang benar-benar baru dibandingkan rumusan lama adalah kesehatan dan kemandirian. Dimensi kesehatan masuk akal ketika dikaitkan dengan program gizi sekolah dan pengukuran kondisi fisik murid; dimensi kemandirian menggeser penekanan dari kerja kelompok ke kapasitas murid berdiri sendiri.
Konsekuensi praktis untuk sekolah: instrumen survei karakter akan mengukur delapan dimensi, bukan enam. Kalau guru masih memakai lembar refleksi atau format observasi berbasis enam dimensi lama, hasilnya tidak akan sejajar dengan kerangka yang dipakai pusat. Perlu pembaruan dokumen internal.
Perubahan kedua: peserta adalah murid kelas AKHIR, dan sampling dihapus
Ini perubahan yang paling terasa dalam pekerjaan pendataan. Pasal 5 ayat (3) yang baru menyebut pendataan peserta AN terdiri atas:
- peserta didik kelas akhir pada SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK;
- pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
- kepala satuan pendidikan.
Dua kata yang menentukan di situ: kelas akhir. Rumusan lama mengacu pada murid kelas 5, 8, dan 11. Rumusan baru memindahkannya ke kelas 6, 9, dan 12 — yaitu kelas yang benar-benar sedang menyelesaikan jenjangnya.
Perubahan kedua pada ayat yang sama: tidak ada lagi penyebutan sampling. Peserta didik kelas akhir tidak diambil secara perwakilan. Semua murid kelas akhir yang memenuhi syarat ikut. Inilah sebabnya pekerjaan pendataan menjadi jauh lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya: yang dulu cukup menyiapkan satu rombel campuran, sekarang harus menyiapkan seluruh rombel kelas akhir.
Kenapa ini penting bagi operator. Beban sarana dan jadwal naik. Sekolah yang sebelumnya melayani 30 murid sampling untuk satu sesi, kini bisa berhadapan dengan ratusan murid kelas akhir. Jumlah komputer, pembagian gelombang, dan ketersediaan jaringan harus dihitung ulang.
Perubahan ketiga: syarat peserta didik — terdaftar dan mendaftar
Pasal 6 ayat (2) memberi dua syarat yang harus dipenuhi peserta didik:
a. terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian; dan b. mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kementerian.
Ini bukan sekadar ada di Dapodik. Murid harus terdaftar juga di laman resmi pendaftaran AN. Sekolah yang menganggap kehadiran nama di Dapodik sudah cukup akan menemukan pesertanya tidak masuk sistem.
Penetapan peserta dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai kewenangan masing-masing. Kalimat ini menutup kekhawatiran lama sekolah madrasah: penetapan peserta madrasah bukan kewenangan dinas pendidikan, melainkan Kementerian Agama.
Sementara untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan (Pasal 6 ayat (4)), cukup terdaftar dalam sistem basis data Kementerian — tidak perlu mendaftar sendiri di laman.
Perubahan keempat: pengukuran literasi dan numerasi boleh nyambung ke mata pelajaran
Ini perubahan yang paling menarik secara teknis, dan letaknya di pasal baru: Pasal 9A, disisipkan di antara Pasal 9 dan Pasal 10.
(1) Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
(2) Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kuncinya “dapat” — ini pilihan, bukan kewajiban. Tetapi maknanya besar: asesmen kompetensi minimum (AKM) tidak lagi wajib berdiri sebagai instrumen terpisah. Literasi membaca dan numerasi bisa diukur menyatu dengan ujian mata pelajaran.
Inilah pintu hukum yang menghubungkan Asesmen Nasional dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA adalah asesmen capaian akademik per mata pelajaran; AKM mengukur literasi dan numerasi lintas mapel. Pasal 9A memberi dasar agar keduanya tidak perlu diselenggarakan sebagai dua kegiatan yang saling menambah beban.
Bagi guru, implikasinya pada soal yang dihadapi murid: soal literasi dan numerasi akan muncul di dalam konteks mata pelajaran, bukan sebagai paket soal generik yang terpisah.
Perubahan kelima: persiapan AN kini menyebut ketersediaan sarana
Pasal 5 ayat (1) yang baru merinci persiapan AN sebagai empat hal: penentuan waktu, pendataan peserta, penentuan tempat, dan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan.
Yang baru di sini adalah ayat (5): tanggung jawab ketersediaan sarana dan SDM dibebankan kepada empat pihak — kementerian bidang agama, Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan Kementerian — “sesuai dengan kewenangannya”.
Penyebutan masyarakat penyelenggara pendidikan adalah pengakuan tertulis bahwa sekolah swasta dan yayasan ikut menanggung kesiapan perangkat AN. Ini dasar yang bisa dipakai sekolah swasta ketika menganggarkan pengadaan komputer atau perbaikan jaringan untuk pelaksanaan asesmen.
Pasal 5 ayat (4) juga menyebut tempat pelaksanaan AN “merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai” — syarat eksplisit yang sebelumnya ada di pedoman, kini naik ke tingkat peraturan menteri.
Jangan tertukar: ini tiga dokumen yang berbeda
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menyebut satu nomor untuk semua hal. Ada tiga dokumen berbeda yang bekerja bersama untuk penyelenggaraan 2026:
| Dokumen | Isinya |
|---|---|
| Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 | Tes Kemampuan Akademik (TKA) — asesmen capaian akademik per mata pelajaran |
| Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 | Perubahan aturan Asesmen Nasional (dibahas di tulisan ini) |
| Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 | Pedoman penyelenggaraan TKA dan AN |
Perhatikan bahwa dua dokumen bernomor sama (9) tetapi tahunnya berbeda, dan keduanya berlaku pada 2026. Menulis “Permendikdasmen 9/2026 tentang TKA” adalah kekeliruan yang nyata: TKA diatur oleh peraturan tahun 2025, sedangkan perubahan AN diatur oleh peraturan tahun 2026.
Di tingkat teknis, ada lagi Keputusan Kepala BKPDM No. 017/F/AN/2026 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan, dan Surat Kepala BKPDM No. 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang mengatur penyelenggaraan jenjang SMA/MA/SMK dan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.
Jadwal 2026 yang mengikat pelaksanaan
Peraturan ini mengatur kerangka, sementara tanggal pelaksanaan ditetapkan Menteri lewat pedoman. Jadwal terbaru untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK hasil penyesuaian BKPDM:
| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Dapodik dibuka kembali | 15 Juli 2026 |
| Pendaftaran peserta | 27 Juli – 27 September 2026 |
| Simulasi | 21 – 27 September 2026 |
| Gladi bersih | 5 – 18 Oktober 2026 |
| Pelaksanaan utama | 26 Oktober – 8 November 2026 (bertahap per gelombang) |
| Pelaksanaan susulan | 16 – 29 November 2026 |
Pendaftaran dimajukan tiga minggu dari rencana semula 18 Agustus 2026. Alasan resminya disebut langsung oleh Kepala BKPDM Toni Toharudin: memberi waktu lebih luas bagi satuan pendidikan memutakhirkan data peserta setelah Dapodik dibuka, supaya tidak ada murid yang kehilangan hak ikut hanya karena datanya belum diperbarui.
Untuk jenjang SD, pelaksanaan TKA dijadwalkan 20–30 April 2026 dengan susulan 11–17 Mei 2026.
Yang perlu dikerjakan sekolah dari sekarang
Urutan kerja berikut bisa dipakai sebagai daftar periksa operator dan kepala sekolah.
Satu, ganti kerangka karakter di dokumen internal. Semua format observasi, lembar refleksi, dan instrumen penilaian sikap yang masih berbasis enam dimensi perlu diperbarui ke delapan dimensi. Ini pekerjaan administrasi yang menumpuk kalau ditunda sampai mendekati pelaksanaan.
Dua, hitung ulang beban perangkat dan jadwal. Karena peserta adalah seluruh murid kelas akhir, hitung jumlah kelas akhir dikalikan jumlah murid, lalu bandingkan dengan jumlah perangkat yang ada. Tentukan pembagian gelombang dan sesi sejak awal.
Tiga, pastikan murid terdaftar di dua tempat. Nama di Dapodik saja tidak cukup menurut Pasal 6 ayat (2). Verifikasi bahwa murid juga terdaftar di laman pendaftaran AN yang disediakan Kementerian.
Empat, koordinasikan dengan pihak yang benar. Untuk madrasah, penetapan peserta ada di Kementerian Agama, bukan dinas pendidikan. Menanyakan hal yang salah ke instansi yang salah hanya menghabiskan waktu.
Lima, simpan dasar hukumnya. Kalau ada pertanyaan dari orang tua atau pengawas soal siapa yang menanggung sarana AN, Pasal 5 ayat (5) menyebut empat pihak penanggung jawab termasuk penyelenggara pendidikan. Punya salinan peraturannya membuat pembicaraan anggaran berpijak pada dokumen, bukan pada asumsi.
Hal yang TIDAK diubah peraturan ini
Sama pentingnya untuk menyebut batasnya. Peraturan ini hanya mengubah lima butir. Yang tidak berubah antara lain kerangka dasar Pasal 2 (AN mengukur hasil belajar kognitif, nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar), pengaturan asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar di Pasal 9, serta Pasal 10 tentang penyelenggaraan bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah.
Jadi kalau ada yang menyimpulkan “Asesmen Nasional dirombak total” setelah terbitnya peraturan ini, itu berlebihan. Yang berubah adalah kerangka karakter, cara pendataan peserta, dan pintu integrasi pengukuran akademik.
Ringkasan yang bisa dibawa rapat
Kalau hanya sempat menyampaikan lima hal ke rapat guru, ambil yang ini:
- Dimensi karakter kini delapan dimensi profil lulusan, bukan enam, dan istilahnya bukan lagi “Pelajar Pancasila”.
- Peserta AN adalah murid kelas akhir — kelas 6, 9, dan 12.
- Sampling dihapus; seluruh murid kelas akhir ikut, jadi beban pendataan dan perangkat naik.
- Murid harus terdaftar di Dapodik dan mendaftar di laman resmi AN.
- Pasal 9A membuka jalan pengukuran literasi-numerasi diintegrasikan ke mata pelajaran — dasar penyatuan AKM dengan TKA.
Semua pasal di atas bisa diverifikasi pada salinan resmi Permendikdasmen 9/2026 di JDIH (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 98, lima halaman).
Kalau butuh format administrasinya, tidak perlu membuat dari nol
Sekolah yang sedang menyiapkan dokumen pendataan AN, daftar hadir, atau rekap dimensi karakter bisa memakai berkas template administrasi madrasah dan sekolah yang sudah saya susun: format siap pakai berisi lembar-lembar otomatis untuk keperluan administrasi harian. Versi ringkasnya bisa diunduh gratis di halaman template administrasi madrasah gratis, sedangkan versi lengkapnya ada di halaman produk template Excel administrasi madrasah.
Kalau di sekolah Anda ada naskah lama, arsip, atau dokumen kertas yang perlu diselamatkan jadi berkas digital — termasuk ijazah, rapor, dan buku induk — saya mengerjakan itu sebagai jasa: naskah Anda dikirim, hasilnya menjadi milik Anda. Rincian paket dan kisaran biayanya ada di halaman jasa olah naskah.