Sejak asesmen tidak lagi bernama Ujian Nasional, banyak sekolah menjalankan Asesmen Nasional sebagai kewajiban tahunan tanpa benar-benar tahu apa yang dinilai dan siapa yang harus ikut. Pada 2026, aturannya berubah lagi: Asesmen Nasional (AN) kini digabung jadwalnya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam satu pedoman penyelenggaraan.
Panduan teknisnya tertulis di Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, sementara dasar hukum perubahan AN ada di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026. Dua dokumen itulah yang menentukan siapa yang harus mendaftar, kapan gladi bersih, dan apa yang benar-benar dinilai. Artikel ini merangkum isinya supaya kepala sekolah, operator, dan guru tidak salah membaca kebijakan.
Apa bedanya AN dan TKA (jangan tertukar)
Keduanya dilaksanakan dalam satu rangkaian, tetapi fungsinya berbeda dan itu disebutkan eksplisit di dalam pedoman:
- Asesmen Nasional berfungsi sebagai evaluasi sistem. Ia mengukur mutu layanan pendidikan, bukan nilai per murid. Karena itu hasil AN dipakai untuk Rapor Pendidikan, bukan untuk menentukan kelulusan atau peringkat siswa.
- Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai pengukuran capaian akademik murid. Inilah yang menghasilkan nilai per murid, dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Menurut pedoman penyelenggaraan, penggabungan dua tes nasional ini dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas — supaya sekolah tidak menggelar dua agenda terpisah yang menuntut sarana komputer dan SDM yang sama.
Satu catatan penting untuk kepala sekolah: murid yang sudah terdaftar sebagai peserta AN otomatis juga merupakan peserta TKA. Jadi ketika sekolah mendata peserta, yang didata adalah satu daftar, bukan dua.
Dasar hukum: dua dokumen yang perlu diketahui operator
Kalau ada pertanyaan dari guru atau orang tua soal keberadaan TKA dan AN 2026, rujukannya jelas:
| Dasar hukum | Isi pokok |
|---|---|
| Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 | Tes Kemampuan Akademik |
| Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 | Perubahan atas Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional |
| Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 | Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA dan AN |
| Surat Kepala BKPDM No. 0212/B/F/SK.02.02/2026 | Penyelenggaraan TKA dan AN jenjang SMA/MA dan SMK/MAK 2026 |
Yang tidak boleh dilewatkan: Kepmendikdasmen 56/2026 mencabut Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Artinya juknis lama sudah tidak berlaku — jangan pakai panduan tahun lalu sebagai acuan pendaftaran 2026.
Siapa yang harus ikut menjadi peserta
Peserta TKA dan AN adalah murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dari jalur formal maupun nonformal. Syaratnya:
Syarat umum (berlaku untuk semua jenjang):
- Memiliki NISN valid dan aktif.
- Terdaftar dan divalidasi di Dapodik (sekolah binaan Kemendikdasmen) atau EMIS (madrasah, binaan Kemenag).
Syarat per jenjang:
- Kelas 6 SD/MI sederajat pada jalur formal, dan kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula pada jalur nonformal.
- Kelas 9 SMP/MTs sederajat pada jalur formal, dan kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha.
- Kelas 12 SMA/MA, kelas 12 SMK/MAK program 3 tahun, dan kelas 13 SMK program 4 tahun.
- Kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya pada jalur nonformal.
Murid di jenjang akhir wajib berada di semester terakhir dan memiliki laporan hasil belajar lengkap. Untuk kelas 12 SMA/MA dan SMK 3 tahun, laporan yang disyaratkan mulai semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11; sedangkan SMK program 4 tahun sampai semester genap kelas 12.
Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus maupun reguler boleh ikut, dengan syarat tidak memiliki hambatan intelektual dan dapat mengerjakan tes secara mandiri.
Murid WNI di luar negeri — Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan PKBM di luar negeri — juga termasuk peserta.
Perlu ditegaskan: yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) bukan murid, melainkan kepala satuan pendidikan dan pendidik. Syaratnya terdaftar valid dan mutakhir di Dapodik atau EMIS serta aktif melaksanakan tugas.
Cara mendaftar: alurnya sampai kartu peserta
Alur pendaftaran ini yang paling sering ditanya operator, dan urutannya tidak bisa dibolak-balik:
- Sekolah mendata murid calon peserta ke Dapodik (sekolah) atau EMIS (madrasah).
- Pengelola data melakukan verifikasi dan validasi (verval) berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang disediakan pusat.
- Murid menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani orang tua/wali dan disimpan di satuan pendidikan.
- Murid SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK memilih 2 mata uji pilihan, dituliskan pada surat pernyataan keikutsertaan.
- Murid menyerahkan pas foto terbaru, maksimal 6 bulan terakhir, dalam bentuk dokumen digital.
- Dinas pendidikan / Kantor Kemenag sesuai kewenangan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
- Murid memverifikasi biodata — dan khusus SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK juga memverifikasi mata uji pilihan — pada lembar DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani SPTJM bermeterai dan berstempel sekolah, lalu mengunggahnya ke laman Asesmen Skala Nasional.
- Dinas / Kantor Kemenag memvalidasi SPTJM, kemudian melakukan penomoran peserta.
- Setelah penomoran, dinas menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah.
- Sekolah menerbitkan kartu peserta yang ditandatangani kepala satuan pendidikan, dan membagikannya ke peserta.
Tiga hal yang paling sering membuat pendaftaran mandek: NISN tidak valid/aktif, DNS tidak diverifikasi sebelum SPTJM diunggah, dan pas foto yang sudah lebih dari 6 bulan. Perbaikan data tetap bisa dilakukan lewat mekanisme vervalpd oleh pengelola data di sekolah.
Jadwal 2026: angka yang berubah dari tahun lalu
Jadwal TKA dan AN 2026 sempat dimajukan. Berdasarkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026, pendaftaran dimulai 27 Juli 2026 — lebih awal dari rencana sebelumnya.
Linimasa resmi yang berlaku:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran peserta | 27 Juli – 27 September 2026 |
| Simulasi | 21 – 27 September 2026 |
| Gladi bersih | 5 – 18 Oktober 2026 |
| Pelaksanaan utama | 26 Oktober – 8 November 2026 (bertahap per gelombang) |
| Pelaksanaan susulan | 16 – 29 November 2026 |
Untuk jenjang SMA/SMK, gelombang pertama 26–29 Oktober, gelombang kedua 2–5 November, dan gelombang khusus 31 Oktober–1 November serta 7–8 November. Pengolahan hasil berlangsung 8 November–22 Desember 2026, dan pengumuman hasil 23 Desember 2026.
Ada dua perubahan skema yang penting dicatat:
- Satu hari satu mata pelajaran. Sebelumnya beberapa mata pelajaran diujikan dalam satu hari; mulai 2026 mata pelajaran wajib tidak lagi ditumpuk dalam sehari. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menyebut perubahan ini sebagai hasil evaluasi pelaksanaan 2025 dan masukan dari murid.
- Durasi ujian memanjang. Pelaksanaan setiap murid untuk jenjang SMA yang tadinya 2 hari kini menjadi 4 hari. Jadwal dimajukan agar ujian yang lebih panjang ini tidak mengganggu tahapan seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) yang mulai Januari 2027.
Mata uji: apa yang dikerjakan murid
Mata uji berbeda per jenjang, dan ini yang menentukan jam persiapan di sekolah:
- Kelas 6 SD/MI dan kelas 9 SMP/MTs: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Kelas 12 SMA/MA, SMK/MAK, dan kelas 13 SMK 4 tahun: mata uji wajib ditambah mata uji pilihan (murid memilih 2 mata uji pilihan).
Ini konsisten dengan simulasi TKA SD–SMP yang berfokus pada dua kompetensi dasar: literasi (Bahasa Indonesia) dan numerasi (Matematika).
Hasil TKA SD–SMP 2026: angka yang harus dibaca hati-hati
Hasil TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs diumumkan 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB. Tingkat partisipasi nasionalnya sangat tinggi: 98,12% murid menyelesaikan asesmen pada jadwal utama.
Rata-rata capaian nasionalnya menunjukkan kesenjangan yang lebar antara literasi dan numerasi:
| Jenjang | Bahasa Indonesia | Matematika |
|---|---|---|
| SD/MI sederajat | 60,14 | 43,41 |
| SMP/MTs sederajat | 60,83 | 40,34 |
Dua hal yang perlu dijelaskan ke orang tua supaya tidak salah tafsir:
- Skala nilai berbeda antar jenjang. Untuk SD dan SMP rentangnya 0–100, sedangkan untuk SMA dan SMK rentangnya 200–800. Membandingkan angka mentah lintas jenjang adalah kesalahan.
- Ada tiga kategori hasil plus satu predikat. Hasil TKA dikelompokkan menjadi Baik, Memadai, dan Kurang, dengan predikat istimewa bagi siswa SD dan SMP yang mendapat nilai 95,00 untuk setiap mata uji.
Hasilnya hanya bisa diakses oleh sekolah, bukan per murid. Sekolah mengakses nilai melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Setelah sekolah memverifikasi data siswa dan menandatangani SPTJM, barulah Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) bisa diunduh — dan sekolah dapat memberi akses ke satuan pendidikan lain di wilayahnya. Nilai TKA juga dialirkan ke sistem SPMB 2026 bagi daerah yang memerlukannya.
Capaian matematika yang jauh di bawah bahasa Indonesia inilah yang membuat Kemendikdasmen melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan TKA — mulai dari waktu pelaksanaan, isi soal, sampai pertimbangan teknis.
Peran sekolah sebagai tempat pelaksanaan
Sekolah yang menjadi tempat pelaksanaan TKA dan AN harus memenuhi dua kriteria:
- Memiliki infrastruktur memadai — listrik, komputer, dan jaringan internet.
- Memiliki proktor dan teknisi berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.
Kalau sekolah tidak memenuhi kriteria itu, ada dua jalan keluar: menumpang infrastruktur sekolah lain/instansi dengan persetujuan dinas, atau memakai proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat digabungkan ke sekolah terakreditasi lewat surat keputusan penyelenggara tingkat daerah.
Untuk pelaksanaan mandiri, kepala sekolah membentuk panitia tingkat satuan pendidikan melalui surat keputusan, minimal terdiri dari ketua pelaksana, proktor, teknisi, dan usulan calon pengawas ruang. Tugas panitia mencakup sosialisasi kepada guru, murid, dan orang tua, koordinasi dengan dinas, mendorong partisipasi murid, memastikan seluruh pendidik dan kepala sekolah mengisi Sulingjar, serta merencanakan pelaksanaan di sekolah masing-masing.
Yang harus dikerjakan sekolah mulai sekarang
Kalau Anda operator atau kepala sekolah, urutan pekerjaannya jelas dan bisa dimulai tanpa menunggu surat baru:
- Bersihkan data Dapodik/EMIS: pastikan NISN peserta valid dan aktif, dan status murid kelas akhir sudah benar.
- Siapkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali (dan cantumkan pilihan 2 mata uji untuk SMA/SMK) jauh sebelum batas waktu, karena ini yang paling sering menjadi penundaan massal.
- Kumpulkan pas foto digital maksimal 6 bulan terakhir untuk seluruh peserta.
- Cek kesiapan teknis lab komputer — jumlah unit, kestabilan jaringan, dan cadangan daya — karena pelaksanaan menuntut komputer berfungsi penuh selama gelombang berjalan.
- Pastikan seluruh pendidik dan kepala sekolah mengisi Sulingjar, karena kewajiban ini menempel pada pendidik, bukan murid.
- Simpan SPTJM bermeterai dan berstempel sekolah dalam bentuk digital yang siap diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional.
Panduan teknis lebih rinci untuk operator — termasuk penulisan soal daerah dan penanganan pelanggaran — ada di dalam Kepmendikdasmen 56/2026 yang bisa diunduh langsung dari lampiran juknis.
Kalau Anda operator madrasah
Satu hal yang sering terlewat: madrasah mendata peserta ke EMIS, bukan ke Dapodik. Verifikasi juga memakai NUPTK untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan, bukan NISN. Karena itu, sekolah dan madrasah di satu wilayah bisa punya tenggat koordinasi yang berbeda di tingkat dinas maupun Kantor Kemenag. Pastikan operator madrasah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bukan hanya dinas pendidikan.
Butuh berkas administrasi yang lebih rapi untuk menyambut agenda asesmen tahun ini? Kami menyediakan template administrasi madrasah gratis yang bisa langsung dipakai untuk menata data peserta, jadwal kegiatan, dan rekapitulasi hasil.
Baca juga: Asesmen Nasional 2026 setelah Permendikdasmen 9/2026 — delapan dimensi profil lulusan, peserta kelas akhir, dan hilangnya sampling.