Setiap awal tahun ajaran, kepala sekolah dan wakil kesiswaan menghadapi pertanyaan yang sama: ekstrakurikuler mana yang wajib, mana yang pilihan, dan dari pos anggaran mana pembinaannya dibayar. Dua pertanyaan itu terlihat administratif, tetapi jawabannya berubah dalam dua tahun terakhir karena dua peraturan baru terbit berurutan.

Perubahan pertama datang lewat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Perubahan kedua lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Gerakan Pramuka, yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 2010 dan mengatur ulang dasar hukum gugus depan. Keduanya menempel pada satu hal yang sama: kedudukan ekstrakurikuler di dalam struktur kurikulum.

Artikel ini menyusun tiga hal yang paling sering ditanyakan pengelola sekolah: apa yang benar-benar wajib, kategori ekskul yang diakui peraturan, dan pos dana BOS yang boleh dipakai membiayainya — lengkap dengan batas persentase honor yang berlaku tahun anggaran 2026.

Apa yang Wajib dan Apa yang Tidak

Pasal 22 Permendikbudristek 12/2024, sebagaimana diubah oleh Permendikdasmen 13/2025, berbunyi dalam dua ayat:

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

Frasa kuncinya ada di “sekurang-kurangnya menyediakan”. Sekolah tidak sekadar dianjurkan menyediakan satu jenis ekskul — ia wajib menyediakan jenis tertentu, yaitu kepramukaan atau kepanduan lain (misalnya Hizbul Wathan). Ekskul jenis lain boleh banyak, tetapi kedudukannya sebagai pilihan, bukan kewajiban.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan hal ini secara terbuka: “wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan.” Sisi siswa dan sisi sekolah sama-sama terikat.

Ada satu hal yang mudah salah dipahami. UU 12/2025 dan Permendikbudristek 12/2024 sama-sama menyatakan keikutsertaan murid bersifat sukarela. Keduanya tidak bertabrakan: kewajibannya ada pada sekolah (menyediakan), sedangkan keikutsertaannya pada murid (sukarela). Sekolah yang menyediakan ekskul lengkap sudah memenuhi kewajibannya, walaupun tidak setiap murid ikut setiap ekskul.

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 menambah satu jenis ekskul baru — Korps Kadet Republik Indonesia di jenjang pendidikan menengah, ditetapkan 5 Mei 2026. Statusnya pilihan, bukan wajib. Menteri menyatakan tegas bahwa satu-satunya ekskul wajib di sekolah hanya pramuka, sedangkan Korps Kadet mengikuti pilihan sekolah dan siswa. Jadi sekolah yang menerima undangan ekskul ini tidak berada di bawah kewajiban baru — tetapi juga tidak dilarang mengadakannya.

Perlu dicatat juga: keikutsertaan guru sebagai pembina juga tidak boleh dipaksakan sebagai beban tanpa pengakuan. Pembinaan gugus depan adalah tugas tambahan yang pembiayaannya dapat diambil dari komponen dana BOS, sebagaimana diuraikan di bagian berikutnya.

Empat Kategori Ekstrakurikuler yang Diakui Peraturan

Lampiran Permendikdasmen 13/2025 menyebut jenis ekstrakurikuler dalam empat kelompok. Ini daftar yang dipakai pengawas saat memeriksa dokumen kurikulum sekolah, jadi sebaiknya dipakai apa adanya ketika menyusun program kerja kesiswaan.

KategoriContoh kegiatanCatatan pelaksanaan
KridaKepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), PaskibraSatu-satunya kategori yang memuat ekskul wajib disediakan
Karya ilmiahKegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitianUmumnya mengarah ke OSN/lomba karya tulis
Latihan olah-bakat / olah-minatOlahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasaPaling banyak ragamnya, bergantung daya dukung sekolah
KeagamaanPesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Qur’an, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman AlkitabUntuk sekolah keagamaan masuk jalur berbeda (lihat catatan di bawah)

Bagian “jenis dan format kegiatan” pada lampiran yang sama juga mengatur tujuh hal yang harus tercantum dalam dokumen pengembangan ekskul sekolah: komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat. Inilah sebabnya berkas program ekskul yang hanya berisi jadwal latihan sering dikembalikan pengawas — tujuh unsur itu diminta ada seluruhnya.

Untuk jenjang pendidikan keagamaan, Permendikdasmen 13/2025 memuat pasal tersendiri (Pasal 22A) tentang ekstrakurikuler kepramukaan di satuan pendidikan keagamaan, sedangkan Pasal 22 pada aturan induknya khusus jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. Rujukan jenis kegiatan yang umum dipakai di madrasah masuk kategori keagamaan ditambah krida.

Gugus Depan: Berkas Administrasi yang Sering Terlewat

UU Nomor 12 Tahun 2025 tentang Gerakan Pramuka mengatur gugus depan di Pasal 21 dan 22: gugus depan berbasis di satuan pendidikan, dan satuan pendidikan formal berkewajiban membentuknya sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Kewajiban pembentukan itu membawa berkas turunan yang sering baru disiapkan sekolah saat ada pemeriksaan:

  1. Surat Keputusan pembentukan gugus depan oleh kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus).
  2. Nomor gugus depan dari Kwartir Cabang — pendaftaran lewat Kwarcab setempat, bukan lewat Kwartir Nasional langsung.
  3. Daftar Pembina Pramuka beserta bukti sertifikasi minimal Kursus Mahir Dasar (KMD). Kewajiban ini diletakkan pada Kwartir Cabang: memastikan gugus depan punya pembina bersertifikasi sesuai jumlah peserta didik.
  4. Surat Hak Bina (SHB) untuk pembina yang telah memenuhi persyaratan, diterbitkan Kwartir Cabang.
  5. Program Pembinaan Pramuka dan penjadwalan kegiatan, disusun setiap awal tahun ajaran dengan syarat eksplisit: tidak mengganggu waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler.
  6. Asesmen kualitatif peserta didik, disusun gugus depan — bukan nilai angka seperti mata pelajaran.

Poin nomor 5 perlu dibaca hati-hati oleh kepala sekolah. Program ekskul yang jamnya bertabrakan dengan jam intrakurikuler atau kokurikuler tidak memenuhi ketentuan, walau kegiatan itu sendiri sah. Jadwalnya harus ditempatkan di luar jam pembelajaran.

Puncak pencapaian peserta didik dalam pendidikan kepramukaan adalah Pramuka Garuda, dengan rujukan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 038 Tahun 2017. Sistem penilaian golongan (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega) memakai rujukan SK Kwarnas Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum dan Nomor 199 Tahun 2011 tentang panduan pencapaiannya.

Dari Pos Mana Pembinaannya Dibayar

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menyebut ekstrakurikuler secara eksplisit sebagai komponen penggunaan dana. Di Pasal 42 ayat (1) huruf c, komponen Dana BOS Reguler meliputi “pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler”.

Rincian pada lampiran juknis menyebutkan apa saja yang masuk ke dalamnya, antara lain:

  • Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai kebutuhan sekolah — kepanduan (pramuka, hizbul wathan, dan kegiatan kepanduan lain), olahraga, seni, keagamaan/kerohanian, sains;
  • pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

Yang bisa dibiayai dari pos ini meliputi alat dan bahan kegiatan, transportasi pembina dan peserta ke lomba, konsumsi kegiatan, sampai honor pembina — dengan catatan honor tetap terikat batas persentase di bawah ini.

Struktur dana BOSP sendiri dibagi tiga komponen: BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi (Pasal 41). Pembinaan ekstrakurikuler masuk komponen mana bergantung pada jenis dan sumber alokasinya.

Batas persentase yang berlaku tahun anggaran 2026

Ini bagian yang paling sering ditanyakan bendahara menjelang penyusunan RKAS, dan angkanya sudah baku:

KomponenBatasDasar
Pengadaan buku (pengembangan perpustakaan)minimal 10% dari total pagu satu tahunJuknis BOSP TA 2026
Pembayaran honor — sekolah negerimaksimal 20% dari total paguJuknis BOSP TA 2026
Pembayaran honor — sekolah swastamaksimal 40% dari total paguJuknis BOSP TA 2026
Pemeliharaan sarana dan prasaranamaksimal 20% dari total paguJuknis BOSP TA 2026

Contoh perhitungannya: bila total pagu alokasi sekolah negeri dalam satu tahun Rp10.000.000, maka anggaran honor yang boleh dianggarkan sepanjang tahun itu adalah Rp2.000.000 (20%). Untuk sekolah swasta dengan pagu sama, batasnya Rp4.000.000 (40%).

Perlu diperhatikan bahwa batas persentase ini dihitung dari total pagu alokasi satu tahun, bukan dari sisa anggaran setelah komponen lain diambil. Kesalahan menghitung dari sisa pagu adalah temuan yang paling sering muncul saat pemeriksaan.

Catatan tambahan dari kebijakan BOSP 2026: uraian kegiatan untuk penguatan pembelajaran mendalam, koding, dan Kecerdasan Artifisial kini masuk sebagai pos tersendiri, sehingga sekolah yang mengembangkan ekskul bertema teknologi informasi dapat merujuk ke uraian ini, bukan memaksakan ke pos lain.

Menyusun Program Kerja yang Tidak Dikembalikan

Berdasarkan ketentuan di atas, berkas program ekstrakurikuler yang lengkap berisi tujuh bagian berikut. Ini urutan yang praktis dipakai:

  1. Komponen — tujuan pembinaan dan keterkaitannya dengan penguatan karakter.
  2. Jenis dan format kegiatan — pilih salah satu dari empat kategori resmi, sebutkan nama jenis ekskulnya.
  3. Prinsip pengembangan — sesuai daya dukung sekolah, bukan daftar keinginan.
  4. Mekanisme dan pengorganisasian — siapa pembina, siapa koordinator kesiswaan, siapa penanggung jawab anggaran.
  5. Evaluasi — asesmen kualitatif untuk kepramukaan, atau bentuk penilaian lain yang sesuai jenis ekskulnya.
  6. Daya dukung — sarana, biaya, dan jumlah peserta. Bagian inilah yang terhubung ke RKAS.
  7. Pihak yang terlibat — gugus depan atau Kwarcab untuk kepramukaan, pelatih luar bila ada, komite sekolah.

Berkas ini lalu masuk ke RKAS lewat uraian kegiatan ekstrakurikuler, dan pelaporannya lewat aplikasi ARKAS. Juknis BOSP 2026 menuntut transparansi dan penyusunan draf anggaran bersama komite sekolah, jadi dokumen ini sebaiknya dibahas bersama sebelum ditetapkan, bukan setelah.

Untuk sekolah yang baru pertama kali membentuk gugus depan, urutan yang paling hemat waktu biasanya berjalan begini: tetapkan SK Mabi-gus lewat rapat kesiswaan → daftarkan gugus depan ke Kwarcab → kirim calon pembina untuk KMD → susun program pembinaan bersama pembina bersertifikat → masukkan anggaran ke RKAS. Pendaftaran gugus depan dan sertifikasi pembina adalah dua hal yang paling lama selesainya, jadi dua langkah itu yang harus dimulai lebih dahulu, sebelum berkas programnya dirapikan.

Ringkasan yang Bisa Dibawa ke Rapat

  • Wajib disediakan sekolah: ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya — Pasal 22 ayat (2) Permendikbudristek 12/2024 sebagaimana diubah Permendikdasmen 13/2025.
  • Keikutsertaan siswa: sukarela. Korps Kadet RI: pilihan, bukan wajib — Kepmendikdasmen 136/2026.
  • Empat kategori resmi: krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, keagamaan.
  • Dasar hukum gugus depan: UU 12/2025 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 21–22.
  • Pos anggaran: Dana BOS Reguler, komponen “pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler” — Permendikdasmen 8/2026 Pasal 42 ayat (1) huruf c.
  • Batas honor: maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari total pagu satu tahun.
  • Kewajiban buku: minimal 10% dari total pagu — jangan habis terpakai komponen lain.
  • Penjadwalan: program pembinaan disusun setiap awal tahun ajaran dan tidak boleh mengganggu jam intrakurikuler maupun kokurikuler.

Satu hal terakhir yang jarang dibahas di rapat kesiswaan: peraturan terbaru menempatkan ekskul bukan sebagai kegiatan tambahan di pinggir kurikulum, melainkan bagian dari pendekatan pembelajaran mendalam. Karena itu dokumen ekskul kini diperiksa dengan ukuran yang sama seriusnya dengan dokumen mata pelajaran — dan itu justru menguntungkan sekolah yang berkasnya rapi sejak awal tahun.


Artikel ini disusun dari rujukan peraturan resmi: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Gerakan Pramuka, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, dan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026. Setiap angka dan pasal dapat diperiksa ulang pada dokumen aslinya di JDIH dan situs resmi Kemendikdasmen. Bila menemukan bagian yang perlu diperbaiki, silakan beri tahu kami melalui halaman Kontak.

Baca Juga

Kalau anggaran ekstrakurikuler sudah masuk RKAS, dua hal berikutnya biasanya ikut ditanyakan bendahara dan wakil kepala sekolah:

Baca juga: Gerakan Literasi Sekolah 2026: Kegiatan 15 Menit Membaca, Indikator Rapor Pendidikan, dan Pos Dana BOS

Siap Mulai? Bayar di Sini

Nominal: Rp25.000

Kirim bukti pembayaran ke [email protected] supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.