“Saya mengajar 26 jam seminggu, tapi honor saya tidak naik sejak tiga tahun lalu.” Kalimat itu datang dari guru honorer sekolah negeri, dan di baliknya ada satu pertanyaan teknis yang jarang dijawab tuntas: sebenarnya honor guru GTT-PTT itu dibayar dari pos mana, dan siapa yang menentukan jumlahnya?

Jawaban singkatnya: mulai 2026, honornya boleh diambil dari dana BOSP — tetapi dengan plafon, syarat, dan urutan yang cukup ketat. Artikel ini merinci aturannya supaya bendahara sekolah dan kepala sekolah tidak salah menaruh anggaran.

Dulu plafonnya 50 persen, sekarang 20 persen

Perubahan yang paling menentukan besaran honor guru honorer adalah penurunan plafon alokasi BOSP untuk belanja pegawai non-ASN.

Jenis satuan pendidikanPlafon lamaPlafon 2026
Sekolah negerisampai 50%20%
Sekolah swastasampai 50%40%

Angka itu dihitung dari 50 persen pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, bukan dari total dana BOSP yang diterima sekolah. Artinya, ruang yang tersisa untuk honor menjadi jauh lebih sempit daripada yang sering dibayangkan. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen pernah menjelaskan bahwa penurunan ini mengikuti berkurangnya jumlah tenaga honorer seiring peralihan status ke PPPK — lebih dari 800 ribu guru beralih status antara 2021 sampai 2024, sehingga anggaran gaji PPPK dipindah ke jalur DAU/DAK, bukan lagi BOS.

Konsekuensi praktisnya: sekolah yang masih punya lima-enam guru GTT harus menghitung ulang plafonnya lebih awal di tahun anggaran. Kalau alokasi honor ditetapkan di awal dengan angka lama, realisasinya bisa tertahan di tengah semester.

Sumber dana honor guru non-ASN: tiga jalur yang berbeda

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah mencampur tiga jalur ini dalam satu baris RKA. Padahal sumbernya berbeda, dan salah menaruh pos membuat laporan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Jalur pertama — BOSP untuk honor rutin. Diatur lewat Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Guru non-ASN boleh dibayar dari dana BOSP bila memenuhi empat syarat: berstatus non-ASN, terdata di Dapodik, punya NUPTK, dan tidak menerima TPG. Tenaga kependidikan non-ASN (operator, pustakawan, tenaga administrasi, penjaga sekolah) punya syarat lebih longgar: cukup punya SK penugasan dari kepala sekolah — tidak wajib NUPTK, tidak wajib terdata di Dapodik.

Jalur kedua — TPG untuk yang sudah bersertifikat pendidik. Guru non-ASN pemegang sertifikat pendidik menerima tunjangan profesi Rp2 juta per bulan. Bila sudah punya inpassing, besarnya mengikuti gaji pokok di SK inpassing. Angka ini naik Rp500 ribu dari tahun sebelumnya yang Rp1,5 juta. Untuk 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk jalur ini.

Jalur ketiga — bantuan insentif non-ASN. Naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan mulai 2026, dengan anggaran sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru. Total keseluruhan anggaran tunjangan guru non-ASN 2026 sendiri melewati Rp14 triliun.

Perhatikan urutannya: guru yang sudah menerima TPG tidak boleh sekaligus dibayar dari BOSP. Ini yang paling sering membuat temuan dalam audit — ada nama yang muncul di dua daftar pembayaran.

GTT-PTT versus PPPK: bedanya bukan sekadar nama

Banyak guru masih menyebut statusnya “GTT” padahal sudah diangkat PPPK. Perbedaan ini menentukan dari mana uangnya keluar.

GTT/PTT (non-ASN)PPPK
Sumber gajiBOSP (terbatas), bantuan insentif, atau bantuan komiteDAU/DAK
Batas alokasiplafon 20% (negeri) / 40% (swasta) dari 50% pagutidak terkena plafon BOSP
Statusmenunggu penataansudah ASN
Kepastian waktudibatasi SE Mendikdasmen 7/2026kontrak kerja sesuai perjanjian

Selama masa transisi, gaji PPPK tidak dihitung dari dana BOSP — dipisahkan lewat DAU untuk gaji dan DAK untuk tunjangan. Jadi kalau di laporan sekolah masih ada nama PPPK di daftar honor BOSP, itu salah pos.

SE Mendikdasmen 7/2026: apa yang sebenarnya diatur soal batas Desember 2026

Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjawab kegamangan banyak dinas pendidikan. Latar belakangnya: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan setelah Desember 2024 tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Namun masih ada sekitar 237.146 guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan belum terakomodasi.

Yang ditetapkan SE itu:

  • Pemerintah daerah boleh memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.
  • Penggunaan dana BOSP untuk membiayai honor guru dilonggarkan sementara, hanya untuk tahun anggaran 2026.
  • Batas waktu 31 Desember 2026 mengatur status kepegawaian non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar. Dirjen GTK menegaskan guru tidak otomatis berhenti mengajar setelahnya.

Kabar yang perlu diketahui kepala sekolah: kebutuhan guru nasional masih sekitar 498 ribu formasi, dan setiap tahun sekitar 60–70 ribu guru memasuki masa pensiun. Jadi penataan ini bukan jalan menuju pengosongan ruang kelas, melainkan perpindahan status.

Cara menghitung honor GTT yang bisa dipertanggungjawabkan

Berikut urutan yang bisa dipakai bendahara saat menyusun alokasi honor di RKA.

Langkah 1 — pastikan dana tersedia. Hitung 50 persen pagu alokasi tahun anggaran, lalu ambil plafon sesuai jenis sekolah: 20 persen untuk negeri, 40 persen untuk swasta. Hasilnya adalah batas tertinggi belanja pegawai non-ASN.

Langkah 2 — pisahkan penerima TPG. Keluarkan nama guru yang menerima tunjangan profesi dari daftar honor BOSP. Dua pembayaran untuk satu orang adalah temuan paling mudah muncul.

Langkah 3 — siapkan berkas tiap nama. Untuk guru: status non-ASN, Dapodik, NUPTK, tanpa TPG. Untuk tenaga kependidikan: SK penugasan kepala sekolah. Simpan semuanya dalam satu folder per orang dengan nama berkas yang konsisten.

Langkah 4 — tetapkan tarif di awal, jangan menyesuaikan di tengah. Karena plafonnya persentase dan bukan nominal tetap, tarif per jam atau per bulan sebaiknya dikunci setelah plafon dihitung. Menyesuaikan tarif di semester dua adalah penyebab paling umum revisi RKA.

Langkah 5 — catat realisasi per bulan. Honor yang dibayar bulanan tetapi dibukukan sekali di akhir tahun menyulitkan pencocokan dengan jumlah jam mengajar.

Data yang menahan pencairan, bukan jumlah jam mengajar

Dari pengalaman di lapangan, keterlambatan honor jarang berakar pada kekurangan dana semata. Yang lebih sering muncul adalah berkasnya tidak cocok antar sistem: nama di Dapodik berbeda satu huruf dengan nama di rekening, NUPTK belum diverifikasi, atau SK penugasan tenaga kependidikan tidak ditemukan saat diminta. Semua itu dokumen kertas dan berkas scan yang tersimpan di lemari berbeda.

Karena itu, pekerjaan yang paling menyelamatkan waktu bendahara dan operator adalah menata arsip kepegawaian lebih dulu: satu folder per orang berisi SK, NUPTK, ijazah, dan bukti penugasan. Untuk sekolah dan madrasah yang hendak menatanya tanpa menambah aplikasi baru, panduan dan berkas siap pakainya tersedia di halaman template administrasi madrasah gratis — gratis, tanpa perlu mengisi data pribadi.

Ringkas

PertanyaanJawaban 2026
Boleh dibayar dari BOSP?Boleh, lewat Permendikdasmen 8/2026
Syarat guru non-ASNDapodik + NUPTK + tidak menerima TPG
Syarat tenaga kependidikanCukup SK penugasan kepala sekolah
Plafon alokasi20% (negeri) / 40% (swasta) dari 50% pagu
Insentif bulananRp400.000 (naik dari Rp300.000)
TPG guru non-ASNRp2 juta/bulan; inpassing ikut gapok SK
Batas Desember 2026Status kepegawaian, bukan larangan mengajar

Yang menentukan honor guru GTT-PTT bukan besar kecilnya dedikasi, melainkan rapi atau tidaknya data — Dapodik, NUPTK, SK, dan rekening yang harus benar-benar cocok. Bagian itu masih bisa dikendalikan sekolah.

Baca juga: