Hampir semua sekolah di Indonesia punya jadwal “15 menit membaca” sebelum jam pelajaran. Yang jauh lebih sedikit punya program literasi yang benar-benar dijalankan sebagai program — dengan jadwal, penanggung jawab, anggaran, dan cara mengukur hasil. Selisih antara keduanya itulah masalah yang paling sering dikeluhkan fasilitator daerah saat mendampingi sekolah menyusun Perencanaan Berbasis Data.

Artikel ini menyusun tiga hal yang paling sering ditanyakan pengelola sekolah: bentuk kegiatan literasi yang diakui peraturan, angka indikator yang dipakai untuk menilai hasilnya, dan pos dana BOS yang boleh dipakai membiayainya — termasuk kode kegiatan yang harus dipilih saat menyusun RKAS.

Dasar Hukumnya Masih Berlaku, dan Namanya Sering Tertukar

Program Gerakan Literasi Sekolah (GLS) bertumpu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu butir kewajiban di dalamnya adalah kegiatan membaca buku nonpelajaran selama lima belas menit sebelum waktu belajar dimulai.

Peraturan itu terbit sebelas tahun lalu dan belum dicabut. Yang berubah adalah konteksnya: kini GLS tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menempel pada dua kerangka yang lebih baru — kurikulum (Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025) dan sistem penjaminan mutu berbasis Rapor Pendidikan (Kepmendikdasmen Nomor 63 Tahun 2026).

Konsekuensi praktisnya: sekolah yang menyebut programnya “GLS” tetapi hanya menjalankan 15 menit membaca tanpa evaluasi masih memenuhi kewajiban formal, tetapi belum memenuhi tuntutan mutu yang sekarang diukur lewat Rapor Pendidikan. Keduanya perlu dipisahkan saat menyusun laporan.

Tiga Tahap GLS: Pembiasaan, Pengembangan, Pembelajaran

Panduan GLS yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah membagi pelaksanaan menjadi tiga tahap berurutan. Sekolah yang berhenti di tahap pertama adalah keadaan yang paling umum.

Tahap pembiasaan berfokus menumbuhkan minat baca. Kegiatan yang diakui di tahap ini:

  • Membaca buku cerita atau buku pengayaan 15 menit sebelum pelajaran, dalam dua bentuk: membaca nyaring (read aloud) di kelas rendah, dan membaca dalam hati (sustained silent reading) tanpa gangguan.
  • Memperkaya koleksi bacaan agar kegiatan 15 menit itu punya bahan.
  • Memfungsikan lingkungan fisik sekolah sebagai lingkungan kaya teks: perpustakaan, sudut buku kelas, area baca, dan taman sekolah.
  • Melibatkan pihak luar sekolah dalam pengadaan koleksi dan kegiatan membaca.

Tahap pengembangan menambah kegiatan menanggapi buku — jurnal literasi, diskusi, presentasi hasil bacaan. Tahap pembelajaran memasukkan strategi membaca ke dalam seluruh mata pelajaran, bukan hanya bahasa Indonesia.

Dua tahap terakhir inilah yang membuat 15 menit membaca punya nilai akademik. Tanpa keduanya, kegiatan itu hanya menambah waktu terpapar teks.

Satu Kesalahan yang Mahal: Buku Fiksi Bukan Satu-satunya Bahan

Ketentuan di Permendikbud 23/2015 menyebut buku nonpelajaran, bukan “buku nonfiksi” atau “buku pelajaran tambahan”. Bacaan yang dimaksud adalah bacaan yang menyenangkan: cerita, biografi, buku bergambar, komik edukatif, majalah anak. Sekolah yang memaksa murid membaca buku pengayaan yang isinya mirip buku pelajaran akan kehilangan inti tahap pembiasaan — menumbuhkan minat.

Kasus yang pernah jadi catatan lapangan: sekolah melarang novel daring platform tertentu untuk menjaga ketertiban, lalu murid yang memang gemar membaca justru kehilangan bahan. Panduan GLS tidak mengatur platform; yang diatur adalah jenis bahannya. Aturan yang terlalu ketat di titik ini bekerja melawan tujuan programnya sendiri.

Angka Indikator: Inilah yang Dipakai Menilai “Berhasil atau Tidak”

Ini bagian yang paling sering tidak muncul di pelatihan literasi sekolah, padahal inilah yang menentukan apakah program dianggap berhasil. Hasil Asesmen Nasional dipakai sebagai dasar dua target nasional sekaligus:

IndikatorBaseline 2023Baseline 2025Target 2029 (RPJMN)Sasaran 2045 (RPJPN)
Literasi membaca60,8962,8966,8975,73
Numerasi51,3654,3659,8668,72

Satuannya adalah rata-rata nilai Asesmen Nasional tingkat nasional, bukan persentase. Artinya kenaikan dari 62,89 ke 66,89 dalam empat tahun adalah pekerjaan yang nyata, bukan formalitas — itulah sebabnya literasi masuk sebagai indikator kinerja RPJMN 2024–2029.

Dua catatan teknis yang penting untuk pengelola sekolah:

Pertama, AN dan TKA akan diintegrasikan. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 mengintegrasikan Asesmen Nasional dengan Tes Kemampuan Akademik. Jadwal AN juga berpindah dari murid kelas 5, 8, dan 11 ke kelas 6, 9, dan 12. Integrasi ini mengubah kalender kerja wakil kepala sekolah bidang kurikulum, jadi program literasi perlu dijadwalkan ulang supaya tidak bertabrakan dengan persiapan TKA.

Kedua, indikatornya ada di Rapor Pendidikan. Kepmendikdasmen 63/2026 menjadi dasar indikator Rapor Pendidikan tahun 2025. Capaian literasi membaca muncul dalam kelompok Kualitas Hasil Belajar, dan Rapor Pendidikan inilah sumber data utama untuk Penjaminan Mutu Internal satuan pendidikan. Sekolah yang ingin lulus penjaminan mutu tanpa membeli alat ukur baru cukup memakai satu jalan: analisis indikator literasi membaca di Rapor Pendidikan sendiri → tetapkan target → susun programnya di RKAS.

Temuan kajian Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (2025) memperkuat jalur itu: 74,1% sekolah dengan kompetensi literasi kategori kurang belum memiliki program yang memadai. Masalahnya jarang pada niat, hampir selalu pada program yang belum dirumuskan.

Buku Datang Sendiri: Manfaatkan Program Bantuan Sebelum Membeli

Sebelum menganggarkan pengadaan buku, sekolah perlu memeriksa apakah sudah menerima bantuan buku dari kementerian — karena volume bantuannya besar dan tidak perlu dibeli ulang dengan dana BOS.

Per 31 Juli 2026, Kemendikdasmen melepas pengiriman 5.538.300 eksemplar buku bacaan bermutu untuk 18.444 SD dan 6.165 SMP di 510 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Setiap SD menerima 200 eksemplar dari 100 judul, setiap SMP menerima 300 eksemplar dari 100 judul — termasuk buku digital, buku audio, dan buku braille. Secara kumulatif, hingga 2026 sudah lebih dari 42 juta eksemplar didistribusikan.

Sekolah penerima diprioritaskan berdasarkan hasil Asesmen Nasional 2025 yang masih di bawah kompetensi minimum pada aspek literasi dan belum menerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya. Penerima juga mendapat pelatihan untuk kepala sekolah dan guru, serta akses pembelajaran mandiri di Platform Merdeka Mengajar.

Yang perlu dikerjakan sekolah: periksa status penerimaan bantuan, dan kalau menerima, masukkan pemanfaatan buku itu ke dalam program GLS — termasuk pencatatan dan rotasi koleksi antarkelas. Buku bantuan yang tidak masuk sistem inventaris akan berakhir menumpuk di ruang perpustakaan.

Pos Dana BOS untuk Literasi: Pasal 42 dan Kode Kegiatannya

Dasar penganggarannya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Aturan persentase buku ada di Pasal 42 ayat (2):

JenjangAnggaran buku minimal
PAUD5% dari total pagu
Pendidikan dasar dan menengah10% dari total pagu
Kesetaraan10% dari total pagu

Persentase itu dihitung dari total pagu anggaran satu tahun, bukan dari sisa dana. Kesalahan hitung di titik ini membuat rencana anggaran tampak terpenuhi di atas kertas tetapi tidak lolos saat diperiksa.

Komponen buku bukan satu baris tunggal di RKAS. Ada kode kegiatan yang harus dipilih sesuai bentuk pendidikan:

Dikdasmen (SD, SMP, SMA, SMK, SLB):

  • 03.02.02 — Pembelian Buku Lembar Kerja Siswa.
  • 05.02.02 — Pengadaan buku/koleksi perpustakaan selain buku teks, pengayaan, dan referensi.
  • 05.02.03 — Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik.
  • 05.02.04 — Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru.
  • 05.02.05 — Pengadaan Buku Pengayaan dan Referensi.

PAUD (TK, TPA, KB, SPS): 05.02.03, 05.02.05, dan 05.02.07 (Penyediaan Buku Nonteks).

Kesetaraan (SKB dan PKBM): 05.02.03, 05.02.04, 05.02.05, dan 05.02.06 (Penyediaan Buku Teks Pendamping sesuai kurikulum).

Untuk kegiatan literasi, kode yang paling sering dipakai adalah 05.02.02 (koleksi perpustakaan nonteks dan pengayaan) dan 05.02.05 (buku pengayaan dan referensi). Buku nonteks untuk PAUD memakai 05.02.07.

Di Luar Buku: Sarana dan Kegiatan Literasi

Dana BOS Reguler juga dipakai untuk sarana penunjang literasi — rak buku, sudut baca kelas, dan perlengkapan perpustakaan masuk kelompok sarana dan prasarana. Batas umum komponen sarana mengikuti ketentuan Permendikdasmen 8/2026, dan pemanfaatannya dibaca bersama Pasal 42 ayat (1) huruf c yang menempatkan dana BOS Reguler untuk pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Dua batas TA 2026 yang wajib dipatuhi karena paling sering menjadi temuan:

  • Honor: maksimal 20% dari total pagu untuk sekolah negeri, maksimal 40% untuk sekolah swasta.
  • Pemeliharaan: maksimal 20% dari total pagu.

Kegiatan literasi yang berbentuk honor (mis. honor pengelola perpustakaan atau pembina literasi dari luar) tetap tunduk pada batas honor di atas, bukan dihitung di luar batas.

BOSP Kinerja membuka jalur tambahan. Skema ini diarahkan langsung pada penguatan literasi dan numerasi, implementasi digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan. Alokasi nasional seluruh skema BOSP 2026 sekitar Rp59,2 triliun. Ukuran keberhasilannya secara eksplisit bukan penyerapan dana, melainkan perbaikan pembelajaran — dan data yang diminta sebagai dasar penyusunan program adalah rapor, hasil asesmen, serta hasil Tes Kemampuan Akademik. Itu sebabnya program literasi yang berbasis Rapor Pendidikan akan lebih mudah dipertanggungjawabkan pada skema ini.

Empat Langkah Menyusun Program Literasi yang Bisa Dievaluasi

Urutan yang bekerja, dari yang paling murah:

  1. Baca indikator literasi membaca sekolah di Rapor Pendidikan. Catat angkanya sebagai titik awal. Tanpa angka awal, tidak ada cara membuktikan program berjalan.
  2. Tetapkan satu target tahunan yang bisa diukur — misalnya kenaikan skor literasi membaca atau jumlah buku terbaca per murid, bukan “semakin banyak”.
  3. Tetapkan jadwal dan penanggung jawab untuk tiga tahap GLS, bukan hanya tahap pembiasaan. Tunjuk satu koordinator dengan uraian tugas tertulis.
  4. Anggarkan di RKAS dengan kode kegiatan yang benar — 05.02.02 untuk koleksi perpustakaan nonteks, dan periksa dulu apakah sekolah sudah menerima bantuan buku sebelum membeli.

Satu hal yang sering terlewat: laporan hasil. Sekolah yang punya program baik tetapi tidak menyimpan bukti pelaksanaan (jurnal literasi murid, daftar hadir, foto kegiatan, catatan rotasi buku) akan kehilangan nilainya saat supervisi, walaupun kegiatannya benar-benar berjalan.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

  • Menyebut 15 menit membaca sebagai “program GLS” padahal itu baru tahap pembiasaan, dan tidak ada tahap pengembangan serta pembelajaran.
  • Membeli buku sebelum memeriksa bantuan. Sekolah yang sudah menerima 200–300 eksemplar buku bermutu bisa mengalihkan anggaran buku ke sarana literasi lain yang memang belum ada, selama persentase minimal 10% tetap terpenuhi.
  • Menghitung anggaran buku dari sisa dana padahal dasar perhitungannya total pagu satu tahun.
  • Tidak menghubungkan program literasi dengan Rapor Pendidikan, sehingga tidak ada dasar data saat menyusun perencanaan.
  • Memakai bahan bacaan yang isinya buku pelajaran tambahan, sehingga minat baca tidak tumbuh.

Sekolah dengan naskah program literasi yang perlu dirapikan — dokumen perencanaan, instrumen pemantauan, atau laporan evaluasi berbasis Rapor Pendidikan — bisa menghubungi kami lewat halaman kontak. Untuk kebutuhan berkas administrasi sekolah yang lebih luas, tersedia template administrasi madrasah gratis yang bisa diunduh tanpa biaya.

Kalau program literasi sekolah sudah jalan dan Anda ingin merapikan program pembiasaan lain yang juga berbasis anggaran, urutan yang sama bisa dipakai untuk UKS: UKS Sekolah 2026.

Butuh Bantuan Menyusun Dokumen Program Literasi Sekolah?

Nominal: Rp750.000

Kirim bukti pembayaran ke [email protected] supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.