Bagi ratusan ribu guru yang mengajar tanpa status ASN, tahun 2026 menghadirkan satu pertanyaan yang jauh lebih mendesak daripada soal kurikulum: apakah saya masih boleh mengajar tahun depan, dan dari mana honor saya dibayar? Dua surat resmi yang terbit awal 2026 menjawab dua pertanyaan itu — satu mengatur penugasan, satu mengatur sumber dananya.

Tulisan ini merangkum keduanya dari dokumen resminya: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN, dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Angka persentase dan syarat penerimanya bisa dicocokkan langsung oleh bendahara atau kepala sekolah.

Dua pertanyaan yang paling sering dicampur

Banyak perbincangan di grup guru mencampur tiga hal yang sebenarnya berbeda:

  1. Status penugasan — sampai kapan seorang guru non-ASN boleh tetap mengajar.
  2. Sumber dana honor — apakah boleh dibayar dari Dana BOS, dan berapa batasnya.
  3. Insentif pusat — bantuan yang datang dari pemerintah, terpisah dari honor sekolah.

Ketiganya punya dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Salah membaca satu, hasilnya keliru semua.

SE 7/2026: guru non-ASN tetap mengajar sampai akhir 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah memang sempat menimbulkan kekhawatiran. Banyak guru mendengar kabar bahwa tenaga non-ASN akan “dirumahkan”.

Yang benar, menurut keterangan resmi Kemendikdasmen: guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperkenankan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026. Jadi edaran ini tidak menghentikan penugasan — ia justru menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menggaji guru yang sudah bertugas.

Mengapa edaran ini penting? Karena sebelum terbit, sejumlah dinas pendidikan menghentikan penugasan dan penggajian guru non-ASN dengan alasan belum ada dasar kebijakan yang jelas. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan bahwa setelah SE terbit, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebut edaran itu menghapus kebuntuan penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di wilayahnya.

SE 7/2026 juga merinci tiga kategori penerima penghasilan, dan inilah bagian yang perlu dipahami betul:

KategoriSiapa yang berhak
Tunjangan Profesi Guru (TPG)Guru yang sudah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
Insentif KementerianGuru yang belum bersertifikat, atau yang bersertifikat tetapi beban kerjanya belum terpenuhi
Penghasilan DaerahTambahan dari pemerintah daerah, sesuai kemampuan anggaran dan analisis beban kerja

Baris ketiga itu yang sering terlewat: pemerintah daerah dizinkan memberi penghasilan tambahan, dan besarannya tidak seragam. Sebagai gambaran nyata, Jawa Barat menyebut rata-rata Rp2.300.000 berdasarkan analisis beban kerja — angka yang berbeda dari daerah lain, tergantung kemampuan APBD masing-masing.

Permendikdasmen 8/2026: honor guru dari Dana BOS, dan batas barunya

Kalau SE 7/2026 menjawab “sampai kapan”, Permendikdasmen 8/2026 menjawab “dari mana uangnya”. Peraturan ini ditetapkan 5 Februari 2026, mulai berlaku 6 Februari 2026, diundangkan dalam Berita Negara 2026 Nomor 89 setebal 46 halaman, dan mencabut Permendikdasmen 8/2025 yang lama.

Salah satu komponen penggunaan Dana BOS Reguler adalah pembayaran honor (Pasal 42 ayat (1) huruf l). Batasnya diatur tegas di Pasal 42 ayat (4):

Jenis satuan pendidikanBatas honor dari Dana BOS Reguler
Satuan pendidikan negeripaling banyak 20% dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler yang diterima
Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta)paling banyak 40% dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler yang diterima

Ada satu perubahan teknis yang wajib dicatat bendahara: basis perhitungannya kini 100% pagu alokasi tahunan, bukan lagi 50% seperti TA 2025. Artinya angka persentase dihitung dari total dana setahun penuh, sehingga angka rupiah yang bisa dipakai untuk honor ikut berubah walau persentasenya tampak sama.

Untuk BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler, batas honor berlaku flat maksimal 40% — tidak ada pembedaan negeri dan swasta (Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 48 untuk kesetaraan).

Siapa yang boleh menerima honor dari Dana BOS

Pasal 43 menyebut syarat penerima secara rinci, dan di sinilah banyak guru gagal lolos. Untuk guru, empat syaratnya:

  1. berstatus bukan aparatur sipil negara — PNS dan PPPK tidak masuk jalur ini;
  2. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru — guru bersertifikat yang sudah menerima TPG tidak bisa dibayar honor dari komponen ini.

Untuk tenaga kependidikan (bukan guru), syaratnya lebih ringkas: bukan ASN, dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Ada kelonggaran khusus di Pasal 44: syarat NUPTK dan batas penggunaan honor dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Ketentuan ini penting bagi sekolah di daerah terdampak bencana yang berkas kepegawaiannya belum tertata.

Komponen lain yang wajib dipenuhi sekolah

Batas honor bukan satu-satunya angka yang harus dijaga. Dalam Pasal 42 yang sama:

  • Pengembangan perpustakaan wajib minimal 10% dari alokasi Dana BOS Reguler untuk penyediaan buku (khusus BOP PAUD Reguler minimal 5%).
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20%.

Karena honor, buku, dan pemeliharaan semuanya “memakan” pagu yang sama, sekolah perlu menyusun RKAS dengan hati-hati supaya tidak ada komponen wajib yang terlanggar. Kesalahan umumnya bukan angka yang terlalu besar, melainkan urutan alokasi yang salah: honor dihitung lebih dulu, lalu buku dan pemeliharaan terpaksa dikurangi di bawah batas wajib.

Insentif pusat: Rp400 ribu untuk yang belum bersertifikat

Terpisah dari honor sekolah, Kemendikdasmen menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk aneka tunjangan guru non-ASN pada 2026. Dua angka yang paling sering ditanyakan guru:

  • Bantuan insentif guru non-ASN naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang bersertifikat pendidik dan memenuhi syarat sebesar Rp2 juta per bulan — naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta. Bagi guru yang sudah memiliki inpassing, besaran TPG mengikuti gaji pokok pada SK inpassing.
  • Ada pula Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 juta per orang per bulan untuk kriteria tertentu.

Angka-angka ini penting dibedakan: insentif Rp400 ribu bukan pengganti honor dari sekolah, dan TPG bukan tambahan otomatis — ia hanya untuk yang sudah bersertifikat dan memenuhi beban kerja. Guru yang belum bersertifikat tetap berhak pada insentif, tetapi nominalnya jauh lebih kecil.

Jalur tercepat naik penghasilan: sertifikasi, lalu seleksi ASN

Dari struktur di atas, dua jalur paling langsung menaikkan penghasilan guru non-ASN:

Pertama, menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikat pendidik adalah pintu menuju TPG Rp2 juta per bulan. Ini lompatan terbesar yang bisa diraih tanpa berpindah status kepegawaian.

Kedua, mengikuti seleksi ASN. Pemerintah membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap. Guru non-ASN yang lolos seleksi statusnya bertransformasi menjadi ASN, dengan jalur karier yang lebih jelas. Untuk memahami angka pasti kebutuhan formasi dan tabel gaji setelah lolos, bahasan lengkapnya ada di status, gaji, dan tunjangan guru PPPK 2026.

Sebelum melangkah ke seleksi, pastikan tiga berkas inti bersih: data Dapodik yang aktif dan sesuai, NUPTK yang sudah diterbitkan, serta berkas ijazah dan transkrip yang tidak bermasalah. Ketiganya hampir selalu muncul sebagai syarat di setiap tahap — dan memperbaikinya memakan waktu, bukan bisa dilakukan mendadak saat pendaftaran dibuka.

Yang perlu dijaga kepala sekolah dan bendahara

Bagi pengelola satuan pendidikan, tiga hal ini layak dijadikan daftar periksa:

  1. Pastikan setiap guru non-ASN penerima honor tercatat di Dapodik dan punya NUPTK. Tanpa keduanya, pembayaran honor dari Dana BOS berisiko dianggap tidak sah saat pemeriksaan.
  2. Jaga batas persentase sejak penyusunan RKAS, bukan sesudah realisasi. Hitung honor, buku minimal 10%, dan pemeliharaan maksimal 20% dalam satu kerangka yang sama.
  3. Simpan surat penugasan atau SK untuk setiap guru dan tenaga kependidikan yang dibayar dari komponen honor — Pasal 43 ayat (3) menyebut dokumen ini sebagai syarat, bukan pelengkap.

Untuk kerapian berkas kepegawaian seperti ini, tim kami membantu penyiapan dan penataan dokumen lewat layanan pengolahan dan penataan dokumen. Sebagai titik awal administrasi harian, tersedia template administrasi madrasah yang bisa diunduh gratis, dan versi lengkapnya di halaman produk template Excel.

Yang paling menentukan untuk guru non-ASN pada 2026 bukan menunggu pengumuman, melainkan memastikan data dan berkasnya siap lebih dulu. Penugasan sudah punya payung hukum sampai akhir 2026; sumber dana honor sudah jelas batasnya. Sisanya soal menyiapkan diri untuk seleksi berikutnya.

Baca juga