Banyak guru masih mencari informasi pendaftaran Guru Penggerak angkatan berikutnya, padahal program itu sudah tidak ada sejak awal 2025. Keputusan pencabutannya jarang sampai ke grup sekolah karena pengumumannya tidak disertai sosialisasi besar-besaran. Akibatnya, sebagian guru masih menunggu jadwal yang tidak akan pernah datang, sementara jalur menuju kepala sekolah sudah berganti rujukan.
Artikel ini merangkum apa yang benar-benar berlaku: dasar hukum pencabutannya, apa status sertifikat yang sudah dipegang, syarat menjadi kepala sekolah yang sekarang, dan lewat tahapan apa seleksinya dijalankan pada 2026.
Programnya dicabut, bukan sekadar dihentikan sementara
Program Guru Penggerak (PGP) dan Program Sekolah Penggerak (PSP) dihentikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. Keputusan itu mencabut Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dan mulai berlaku 18 Maret 2025.
Isi keputusan itu tiga hal pokok:
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikbudristek 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
- Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait PSP disesuaikan dengan program prioritas Kemendikdasmen;
- Berlaku sejak 18 Maret 2025.
Kemendikdasmen kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5228/A4/HK.08/2025 pada 20 Maret 2025 untuk menegaskan penghentian itu di lapangan. Alasan yang disebut resmi: ketentuan PSP dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan.
Perlu dicatat satu hal yang sering tercampur: PGP dan PSP adalah dua program berbeda meski sering disebut bersama. Yang dicabut lewat 14/M/2025 secara formal adalah PSP; pencabutan ketentuan PGP menyusul lewat jalur peraturan menteri, yaitu saat Permendikbudristek 26/2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sertifikat yang sudah dipegang: apa yang berubah
Ini bagian yang paling sering ditanyakan, dan jawabannya perlu dibedakan dari klaim yang beredar di media sosial.
Yang berubah secara tegas: sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat bagi guru untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah. Sebelumnya sertifikat itu menjadi salah satu prasyarat utama; sesudah pencabutan, setiap guru yang memenuhi syarat administrasi punya kesempatan yang sama untuk mendaftar.
Yang juga perlu diketahui: kewajiban bagi guru bersertifikat PGP tidak hilang otomatis. Guru tetap terikat pada tugas jabatannya, termasuk kewajiban menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan wilayahnya. Yang hilang adalah status istimewa sertifikat itu dalam seleksi kepala sekolah, bukan keahlian atau pengalaman yang sudah dimiliki guru tersebut.
Riwayat yang perlu dicatat: aturan PGP sebelumnya pernah digugat, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/P/HUM/2023 mengabulkan uji materi atas Permendikbudristek 26/2022. Inti putusan itu memerintahkan pencabutan ketentuan yang mensyaratkan calon peserta PGP memiliki masa sisa mengajar sekurang-kurangnya 10 tahun — syarat yang secara praktis membatasi usia maksimal peserta 50 tahun. Majelis menilai ketentuan itu bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Syarat menjadi kepala sekolah yang berlaku sekarang
Rujukan yang dipakai adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan itu ditetapkan 8 Mei 2025, diundangkan dan mulai berlaku 14 Mei 2025 (BN 2025 Nomor 327, 16 halaman), dan statusnya berlaku.
Permendikdasmen 7/2025 mencabut dua peraturan sekaligus:
- Permendikbudristek 26/2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak; dan
- Permendikbudristek 40/2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, Pasal 7 ayat (1) menetapkan syarat bakal calon kepala sekolah sebagai berikut:
- kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c bagi guru berstatus PNS;
- bagi guru berstatus PPPK: jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun;
- memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satu hal yang tidak ada lagi dalam daftar itu: sertifikat Guru Penggerak. Sebagai gantinya, penekanan pindah ke kinerja terukur dan pengalaman manajerial nyata — dua hal yang bisa dikumpulkan guru mana pun, bukan hanya alumni satu program tertentu.
Tahapan seleksi dan pelatihan penggantinya
Pelatihan yang sekarang menjadi gerbang adalah Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Berdasarkan Pasal 14 Permendikdasmen 7/2025, pelatihan ini diikuti peserta yang telah lulus Seleksi Administrasi dan Seleksi Substansi. Jadi BCKS adalah tahap kelima dalam rangkaian seleksi calon kepala sekolah.
Penyelenggaranya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditunjuk sesuai wilayah masing-masing (Pasal 15). UPT membuat program dan kelas pelatihan melalui SIM KSPSTK. Dua sistem yang dipakai:
- SIM KSPSTK — tempat UPT membuat program pelatihan, membuat kelas, dan memilih peserta. Pembuatan program, kelas, dan pemilihan peserta hanya bisa lewat sistem ini;
- LMS di Ruang GTK — tempat peserta mengakses pelatihannya. Program yang dikonfigurasi UPT di LMS Admin otomatis tersedia bagi peserta di sini.
Materi pelatihan BCKS menyasar tiga hal: kompetensi manajerial, supervisi akademik, dan kepemimpinan. Ini sejalan dengan arah kebijakan 2026 yang mendorong kepala sekolah bergeser dari pengelola administrasi menjadi pemimpin transformasional.
Ada satu fitur yang penting diketahui peserta yang gagal: tersedia Fitur Pengaturan Kandidat Tidak Lulus Pelatihan. Fitur ini memungkinkan kandidat BCKS/CKS yang tidak lulus pada pelatihan pertama diikutsertakan kembali lewat pengajuan pelatihan ulang oleh user Super Admin (Tim Pusat) melalui SIM KSPSTK. Dinas Pendidikan dapat melihat status pelatihan tiap peserta dan wajib menindaklanjuti peserta yang tidak lulus — menentukan apakah ia ikut pelatihan ulang atau digugurkan dan masuk daftar Guru Memenuhi Syarat bila masih memenuhi ketentuan.
Apa yang perlu disiapkan guru mulai sekarang
Kalau Anda menargetkan jabatan kepala sekolah, urutan persiapan yang paling masuk akal mengikuti syarat Pasal 7 di atas, bukan menunggu pembukaan program yang tidak ada:
- Pastikan ijazah dan program studi terakreditasi. Ini syarat yang tidak bisa disiasati di kemudian hari — kalau prodi Anda bermasalah akreditasinya, urus dari sekarang.
- Kumpulkan bukti pengalaman manajerial 2 tahun. Yang dihitung bukan hanya jabatan struktural, tetapi juga keterlibatan di organisasi pendidikan dan komunitas pendidikan. Kegiatan seperti menjadi pengurus KKG/MGMP, koordinator kegiatan sekolah, atau penggerak komunitas belajar bisa menjadi bahan bukti.
- Jaga predikat kinerja minimal “Baik” dua tahun berturut-turut. Karena yang dinilai dua tahun terakhir, penurunan predikat di satu tahun langsung menutup peluang di siklus berikutnya.
- Siapkan sertifikat pendidik dan dokumen pangkat. Bagi PNS, pastikan pangkat sudah minimal Penata (III/c); bagi PPPK, jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman 8 tahun.
- Pastikan tidak ada hukuman disiplin sedang atau berat. Riwayat disiplin ikut diperiksa pada seleksi administrasi.
Ketersediaan formasi kepala sekolah pada 2026 juga bergerak. Permendikdasmen 7/2025 mengatur penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme dan masa penugasan, pemberhentian kepala sekolah, dan penjaminan mutu — semuanya dalam satu peraturan. Jadi begitu syarat terpenuhi, jalurnya sudah baku dan tidak lagi bergantung pada keanggotaan sebuah program.
Ringkas
- Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak sudah dicabut, bukan ditunda. Dasarnya Kepmendikdasmen 14/M/2025, berlaku 18 Maret 2025; ditegaskan lewat Surat Edaran 5228/A4/HK.08/2025 tanggal 20 Maret 2025.
- Sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat menjadi kepala sekolah. Semua guru yang memenuhi syarat administrasi punya kesempatan yang sama.
- Rujukan syarat dan seleksi sekarang Permendikdasmen 7/2025 (ditetapkan 8 Mei 2025, berlaku 14 Mei 2025, BN 2025/327), yang mencabut Permendikbudristek 26/2022 dan 40/2021.
- Syarat intinya: S-1/D-IV prodi terakreditasi, sertifikat pendidik, pangkat minimal III/c (PNS) atau Guru Ahli Pertama + 8 tahun (PPPK), predikat kinerja “Baik” 2 tahun terakhir, pengalaman manajerial 2 tahun, tanpa hukuman disiplin sedang/berat.
- Gerbang pelatihannya sekarang Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) — tahap kelima seleksi, dijalankan lewat SIM KSPSTK dan LMS Ruang GTK oleh UPT wilayah.
Yang paling sering jadi ganjalan bukan sertifikat, melainkan dua hal yang butuh waktu: pengalaman manajerial dua tahun dan predikat kinerja dua tahun berturut-turut. Keduanya tidak bisa dibeli atau dipercepat menjelang pendaftaran.
Baca juga: Supervisi Akademik Kepala Sekolah 2026
- Supervisi Akademik Kepala Sekolah 2026: Instrumen dan Tindak Lanjut
- Rencana Kerja Sekolah 2026: Bedanya RKJM, RKT, dan RKAS
- Kenaikan Pangkat Guru 2026: Aturan Baru PermenPANRB 7/2026 dan Cara Menyiapkan Berkas
- Diklat Guru 2026: Cara Memilih Pelatihan yang Angka Kreditnya Diakui
Kalau Anda perlu menyiapkan berkas administrasi pendukungnya — format laporan pengalaman manajerial, rekap penilaian kinerja per tahun, atau surat keterangan dari dinas — template siap pakai yang sudah dibersihkan dari makro tersedia gratis di halaman template administrasi madrasah.
Baca juga: Pensiun Guru 2026: Batas Usia PNS-PPPK-Guru Swasta, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Hak Keuangan Setelah Berhenti — masa penugasan sebagai kepala sekolah ikut memengaruhi perhitungan pensiun dan jenjang jabatan terakhir.