Kepala sekolah dan operator yang memakai angka lama (SD 32 murid, SMP 36 murid per kelas) untuk menghitung daya tampung tahun ajaran 2026/2027 akan mendapat hasil yang kelebihan sekitar 15 persen. Angka itu sudah diganti: sejak Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 berlaku, batas jumlah murid per rombongan belajar (rombel) diturunkan, dan sekolah tidak lagi bebas menentukan kapasitas kelasnya sendiri.
Halaman ini memuat batas resminya per jenjang, aturan satu sesi belajar yang menyertainya, cara menghitung daya tampung untuk laporan SPMB, serta langkah resmi kalau sekolah Anda memang tidak sanggup memenuhi angka normal.
Angka resmi yang berlaku sekarang
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025, jumlah murid paling banyak dalam satu rombel adalah:
| Jenjang | Batas maksimal murid per rombel |
|---|---|
| PAUD usia 4–6 tahun | 15 murid |
| PAUD usia 2–4 tahun | 12 murid |
| PAUD usia 0–2 tahun | 10 murid |
| SD/MI dan sederajat | 28 murid |
| SMP/MTs dan sederajat | 32 murid |
| SMA/MA/SMK/MAK | 36 murid |
Yang perlu digarisbawahi: ini batas paling banyak, bukan angka wajib. Sekolah tetap boleh mengisi kelas lebih sedikit. Yang tidak boleh lagi adalah melewatinya atas dasar “sudah kebiasaan” atau “cari aman saat pendaftaran”.
Batas jumlah rombel per sekolah
Selain batas per kelas, Pasal 9 ayat (1) membatasi berapa banyak rombel yang boleh dibuka satu satuan pendidikan:
| Jenjang | Maksimal rombel per sekolah |
|---|---|
| SD/MI | 24 rombel |
| SMP/MTs | 33 rombel |
| SMA/MA | 36 rombel |
| SMK/MAK | 72 rombel |
Angka SMK yang jauh lebih besar bukan kekeliruan ketik — itu memang memberi ruang bagi SMK dengan banyak konsentrasi keahlian dan praktik kerja lapangan. Bagi sekolah umum, tabel ini yang menentukan plafon total daya tampung: 24 rombel dikali 28 murid berarti daya tampung maksimal sebuah SD sekitar 672 murid dalam kondisi normal.
Aturan satu sesi belajar: akar dari penurunan angka
Penurunan batas per kelas bukan langkah tunggal. Pasal 17 Permendikdasmen 26/2025 mewajibkan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar dalam satu sesi belajar per hari. Praktik dua sesi (pagi dan siang) yang dipakai banyak sekolah untuk menampung murid berlebih secara bertahap harus diakhiri.
Untuk sekolah yang saat ini masih dua sesi, Pasal 26 memberi masa transisi paling lama 3 tahun. Bagi sekolah di wilayah padat, konsekuensinya bisa langsung terasa: kalau ruang kelas terbatas, jumlah murid yang bisa diterima ikut terbatas — karena tidak ada lagi cara “menambah sesi sore” untuk menampung kelebihan.
Cara menghitung daya tampung yang benar untuk laporan SPMB
Rumus yang dipakai sekarang sederhana, dan berbeda dari cara lama:
Daya tampung = jumlah ruang kelas yang layak × batas murid per rombel sesuai jenjangnya
Contoh nyata untuk sebuah SMP dengan 12 ruang kelas layak:
- Cara lama (36 murid/kelas): 12 × 36 = 432 murid
- Cara yang benar sekarang (32 murid/kelas): 12 × 32 = 384 murid
- Selisih: 48 murid lebih sedikit yang bisa ditampung
Selisih inilah yang harus masuk ke perhitungan daya tampung SPMB, bukan angka lamanya. Konsekuensi lanjutannya: kuota setiap jalur (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi) dihitung dari daya tampung yang baru, sehingga kuota jalur juga ikut turun.
Satu catatan teknis yang sering terlewat: yang dihitung adalah ruang kelas yang benar-benar layak dipakai. Ruang yang dipakai untuk gudang, ruang guru tambahan, atau ruang yang rusak berat tidak boleh dimasukkan hanya untuk memperbesar angka daya tampung. Data ini harus konsisten dengan yang dilaporkan di Dapodik — perbedaannya akan terlihat saat verifikasi.
Kalau sekolah memang tidak sanggup memenuhi angka normal
Untuk wilayah yang jumlah sekolahnya terbatas, ada jalur resmi keluar dari angka normal, dan aturannya diterbitkan menyusul: Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombel pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian (ditetapkan dan berlaku 5 Februari 2026).
Ringkas alurnya:
- Dinas Pendidikan mengusulkan satuan pendidikan yang butuh pengecualian. Sebelum mengusulkan, dinas menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah di wilayahnya, ketersediaan daya tampung setiap sekolah, serta ketersediaan sarana-prasarana dan pendidik.
- UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan memverifikasi dan memvalidasi usulan itu dengan mengecek kesesuaian data terhadap Dapodik: jumlah rombel dan murid per rombel, ketersediaan dan kondisi ruang kelas, rasio pendidik terhadap rombel, status akreditasi, dan status keaktifan satuan pendidikan.
- UPT memberi rekomendasi tertulis yang memuat daftar sekolah yang direkomendasikan atau tidak, besaran jumlah murid per rombel yang disetujui, dan catatan pertimbangan teknisnya. Bila ditemukan ketidaksesuaian data, UPT bisa meminta klarifikasi tertulis atau perbaikan data Dapodik lebih dulu.
- Ada tenggat pemenuhan: satuan pendidikan yang diberi kondisi pengecualian wajib memenuhi ketentuan jumlah murid per rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 tahun.
Syarat pengecualiannya bukan “sekolah penuh”, melainkan wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas, atau sekolah terdampak bencana yang jarak tempuh ke sekolah lain relatif jauh dan sulit diakses. Pengecualian diberikan untuk menjamin hak murid atas akses pendidikan, dengan tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan mutu pembelajaran.
Ada aturan tambahan untuk pengecualian jumlah rombel: sekolah boleh melebihi batas rombel hanya kalau jumlah ruang kelasnya memang sebanding, dan setiap rombel tetap menempati satu ruang kelas tersendiri dengan jumlah murid sesuai batas normal. Jadi menambah rombel tanpa menambah ruang kelas bukan jalan yang dibenarkan.
Yang harus dikerjakan operator tahun ini
Urutan yang aman, dari yang paling mendesak:
- Hitung ulang daya tampung setiap jenjang memakai batas baru (28/32/36), dan pakai angka itu untuk kuota SPMB — bukan angka lama.
- Cocokkan jumlah ruang kelas yang tercatat di Dapodik dengan kondisi nyata di lapangan, karena verifikasi pengecualian berpatokan pada data itu.
- Periksa rencana penambahan murid untuk kelas yang sudah mendekati batas. Satu murid di atas batas akan memunculkan temuan pada saat verifikasi dan validasi.
- Kalau sekolah benar-benar tidak sanggup, koordinasikan lewat Dinas Pendidikan untuk diusulkan sebagai satuan pendidikan kondisi pengecualian — jangan menambah murid di luar batas sambil menunggu.
Dua kesalahan yang paling sering terjadi
Pertama, memakai angka lama. SD yang menghitung 32 murid per kelas melaporkan daya tampung lebih besar empat murid per kelas. Pada sekolah dengan 18 rombel, kelebihan itu mencapai 72 murid — cukup untuk membuat kuota SPMB salah sejak awal dan memicu koreksi di tengah proses pendaftaran.
Kedua, mencampur “jumlah ruang kelas” dengan “jumlah rombel”. Ruang yang dipakai untuk keperluan lain tetap sering dihitung sebagai ruang kelas. Pada aturan pengecualian, setiap rombel harus punya satu ruang kelas tersendiri, sehingga cara hitung seperti itu tidak akan lolos verifikasi.
Ringkasan angka
| Hal | Angka resmi |
|---|---|
| Murid maksimal per rombel SD/MI | 28 |
| Murid maksimal per rombel SMP/MTs | 32 |
| Murid maksimal per rombel SMA/MA/SMK | 36 |
| Murid maksimal per rombel PAUD 4–6 tahun | 15 |
| Rombel maksimal SD/MI | 24 |
| Rombel maksimal SMP/MTs | 33 |
| Rombel maksimal SMA/MA | 36 |
| Rombel maksimal SMK/MAK | 72 |
| Sesi belajar per hari | 1 |
| Masa transisi sekolah dua sesi | paling lama 3 tahun |
| Tenggat pemenuhan setelah pengecualian | paling lama 2 tahun |
Menyiapkan hitungan daya tampung dan laporan SPMB memang pekerjaan yang berulang tiap tahun, dan berkas administrasinya menumpuk. Kalau Anda ingin bagian tabel dan rekapnya dikerjakan otomatis dari data yang sudah ada, ada template administrasi madrasah versi ringkas yang bisa diunduh gratis sebagai titik awal sebelum memutuskan membeli versi lengkap.
Baca juga: SPMB 2026/2027 untuk Operator Sekolah & Madrasah: Jalur, Kuota, dan Berkas yang Harus Disiapkan dan Dapodik 2027 untuk Operator Sekolah & Madrasah.