Ada satu bagian di dalam daftar prasarana sekolah yang sering dianggap pelengkap, padahal hukumnya menyebutnya wajib: kantin. Saat kepala sekolah menghitung kebutuhan ruang, perhatian biasanya habis di ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan. Kantin masuk belakangan — kalau ada sisa anggaran.
Akibatnya muncul dua kejadian berulang setiap tahun. Pertama, sekolah tidak punya kantin sama sekali dan penjaja berjualan di luar gerbang tanpa pengawasan. Kedua, kantin ada tapi dibuka tanpa persyaratan higiene, lalu ada laporan siswa sakit setelah jajan. Dua-duanya bisa dicegah dengan membaca dua hal saja: apa yang diwajibkan standar prasarana, dan dari mana uangnya boleh diambil.
Artikel ini menyusun keduanya, karena bagian anggaran inilah yang paling sering ditanyakan bendahara menjelang penyusunan RKAS.
Kantin Bukan Pilihan, Tapi Prasarana Wajib
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menempatkan kantin di daftar prasarana yang harus tersedia. Daftarnya ada di Pasal 21:
| Jenjang | Prasarana yang wajib tersedia (salah satunya kantin) |
|---|---|
| SD/MI dan sederajat | ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain/berolahraga, kantin, dan toilet |
| SMP/MTs dan sederajat | ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain/berolahraga, kantin, dan toilet |
| SMA/MA/SMK dan sederajat | sama seperti SMP, dengan laboratorium sesuai program keahlian |
Ketentuan khusus kantin ada di Pasal 11 huruf h dan Pasal 21: kantin berfungsi sebagai tempat penyediaan makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi warga satuan pendidikan, dan harus memenuhi tiga ketentuan:
- Berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain — jadi kantin tidak harus berupa bangunan baru yang berdiri sendiri. Sebuah ruang yang disekat dari aula atau koridor bisa memenuhi syarat ini.
- Berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran.
- Dilengkapi peralatan dan perlengkapan kantin sehat yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Poin pertama penting untuk sekolah yang merasa bangunannya sudah mentok. Syaratnya bukan “harus membangun”, tetapi “harus ada ruang yang memenuhi fungsinya”. Poin ketiga juga tidak menyebut satu jenis meja atau satu merek alat — yang dinilai adalah kecukupan dan kelayakan sesuai kondisi sekolah, sehingga sekolah 120 siswa tidak diukur dengan ukuran yang sama seperti sekolah 900 siswa.
Kriteria Kantin Sehat yang Benar-Benar Diperiksa
Pedoman Nasional Kantin Sehat di Satuan Pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Oktober 2025) menyebut tujuh kriteria. Pedoman ini disusun mengacu pada Permendikbudristek 22/2023, mendukung PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pembinaan lingkungan sekolah sehat, sekaligus bersinggungan dengan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat pada dimensi makan sehat.
Tujuh kriterianya:
- Memiliki kebijakan dan komitmen tertulis. Ini yang paling sering hilang dan paling mudah dibuat: satu surat keputusan kepala sekolah tentang penyelenggaraan kantin, penetapan penanggung jawab, dan larangan pangan tertentu.
- Memiliki penanggung jawab dan tim pengelola kantin. Nama orangnya harus jelas, bukan “guru piket”.
- Menyediakan makanan dan minuman bergizi seimbang, aman, bersih, dan halal.
- Menyediakan sarana prasarana yang mendukung kantin — air bersih, tempat cuci piring dengan air mengalir, saluran pembuangan, tempat cuci tangan, dan tempat sampah tertutup.
- Memperhatikan sanitasi dan higiene — tempat pengolahan tertutup dan terpisah dari tempat penyajian; tempat penyajian bersih dan terpisah per jenis makanan.
- Memperhatikan keamanan pangan — bahan baku, bahan jadi, dan peralatan disimpan terpisah pada suhu anjuran; bahan berbahaya dijauhkan dari area makanan.
- Melakukan pengelolaan kantin: edukasi, koordinasi, perencanaan, penganggaran, peningkatan kapasitas pengelola, promosi, serta pemantauan dan evaluasi.
Dua ketentuan lokasi yang bersifat angka layak disorot karena sering jadi temuan:
- Kantin tidak boleh bersebelahan atau bersinggungan langsung dengan toilet.
- Kantin berjarak minimal 20 meter dari tempat pengumpulan sampah sementara (TPS).
Selain itu, kantin yang dikelola pihak ketiga tetap berada di bawah pengawasan sekolah. Sekolah tidak lepas tanggung jawab hanya karena kantin “diserahkan ke orang lain” — kebijakan tertulisnya tetap milik kepala sekolah.
Higiene Sanitasi: Dua Dokumen yang Sering Tertukar
Banyak sekolah mengira cukup punya stiker BPOM saja, atau sebaliknya cukup punya SK dari dinas kesehatan. Padahal keduanya mengukur hal berbeda:
| Dokumen | Diterbitkan oleh | Dasarnya | Lingkup |
|---|---|---|---|
| Sertifikat Laik Higiene Sanitasi | Dinas kesehatan / pemerintah daerah (dulu puskesmas untuk binaan terbatas) | Peraturan Menteri Kesehatan tentang higiene sanitasi pangan siap saji; dulu Kepmenkes No. 1098/MENKES/SK/VII/2003 untuk rumah makan/restoran | Kelayakan ruang, air, peralatan, penjamah makanan |
| Pedoman PJAS / CPPB | BPOM | Peraturan Kepala BPOM tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) | Cara produksi dan penyajian pangan jajanan yang aman |
Praktisnya: higiene sanitasi = syarat ruang dan orangnya, sementara keamanan pangan = syarat prosesnya. Kantin yang ruangnya bagus tapi penyajiannya memakai tangan langsung tetap bisa tembus dari sisi pengujian sampel makanan.
Angka-angka dari penelitian kantin sekolah dasar cukup untuk meyakinkan kepala sekolah bahwa ini bukan formalitas. Pada studi higiene sanitasi 225 kantin SD di Semarang, 72,4% kantin memperoleh skor higiene sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, dan pada pemeriksaan sampel jajanan ditemukan 54,2% tidak memenuhi syarat karena cemaran fisik, kimia, dan mikrobiologi. Pada studi di Bekasi, 16,4% sampel jajanan terdeteksi positif cemaran E. coli, dengan faktor penentu terkuat adalah kondisi sarana penjaja dan higiene peralatan.
Kesimpulan praktisnya bukan “kantin sekolah berbahaya”, tetapi: yang menentukan bukan harga jajanannya, melainkan ada tidaknya air mengalir, tempat sampah tertutup, dan penjamah makanan yang terlatih. Tiga hal itu yang bisa diperbaiki tahun ini.
Dari Mana Uang Kantin Boleh Diambil
Inilah bagian yang paling menentukan, dan jawabannya berlapis — tergantung tujuannya.
1. Membangun atau merehabilitasi ruang kantin
Ada pengecualian yang jarang disadari. Dalam daftar Larangan Penggunaan Dana BOS yang diterbitkan Kemendikbud (arkas.kemdikbud.go.id/laranganbos) tertulis:
“Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.”
Artinya, dana BOS tidak boleh dipakai membangun ruang baru secara umum — tetapi boleh untuk membangun jamban/WC dan kantin sehat bagi SD/SMP yang belum memilikinya. Ini jalur yang sah, dan satu-satunya alasan mengapa kondisi “sekolah belum punya kantin” justru menjadi pintu anggaran, bukan hambatan.
Batasnya yang perlu dicatat: pengecualian ini menyebut SD/SMP dan menyebut kantin sehat — bukan sembarang bangunan kantin. Rancangan ruangnya sebaiknya mengikuti kriteria di bagian sebelumnya (air mengalir, tempat sampah tertutup, jarak dari TPS) supaya tidak dipersoalkan saat pemeriksaan.
2. Perlengkapan dan pemeliharaan kantin
Menurut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan (berlaku sejak 27 Januari 2023), biaya pendidikan dibagi dua:
- Biaya Investasi — pengadaan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 tahun, meliputi investasi lahan, penyediaan sarana prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta modal kerja tetap.
- Biaya Operasional — biaya rutin berulang paling lama 1 tahun atau bernilai kecil sehingga tidak dapat dikapitalisasi.
Komponen Biaya Operasional nonpersonalia diatur di Pasal 12 dan Pasal 13, meliputi bahan, perlengkapan, peralatan, daya, jasa, transportasi, pemeliharaan sarana prasarana, bank, dan pajak. Dua yang paling sering menyentuh kantin:
- Biaya bahan (Pasal 13 ayat 2) mencakup bahan sanitasi dan bahan kesehatan/peningkatan gizi peserta didik, terutama pada PAUD.
- Biaya peralatan (Pasal 13 ayat 4) mencakup peralatan kebersihan dan sanitasi.
- Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana dan biaya daya (air/listrik/gas) termasuk komponen yang sah.
Jadi pembagian yang rapi: meja, etalase, lemari pendingin, dan instalasi air yang tahan bertahun-tahun = belanja investasi; sabun, pembersih lantai, tisu, filter air, gas, dan perbaikan rutin = belanja operasional. Memahami garis ini membuat RAB tidak salah pos, dan salah pos adalah temuan yang paling sering muncul — bukan karena uangnya tidak layak, tetapi karena kodenya keliru.
3. Kantin sebagai sumber penerimaan
Kantin boleh menyumbang penerimaan sekolah melalui sewa tempat atau bagi hasil dengan pengelola. Ini bukan dana BOS dan pencatatannya terpisah, tetapi sering menutup biaya operasional kantin sendiri: penggantian alat yang rusak, perbaikan saluran air, dan pelatihan penjamah makanan.
Satu yang wajib diperiksa lebih dulu: jangan campur rekening kantin dengan rekening BOSP. Uang yang masuk dari kantin bukan dana bantuan pemerintah, sehingga pembukuannya harus bisa dipertanggungjawabkan sendiri saat diperiksa.
Kantin dan Program Makan Bergizi Gratis
Sejak 2025, sekolah berhadapan dengan satu program baru yang mengubah denyut kantin: Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau “dapur”.
Beberapa hal yang perlu diketahui sekolah, karena sering muncul pertanyaan dari komite:
- Kantin tetap milik dan tanggung jawab sekolah. MBG adalah program penyaluran makanan dari dapur SPPG, bukan pengganti kantin. Fungsi keduanya berbeda.
- SOP pengantaran diperketat. BGN menetapkan mobil pengantaran MBG tidak boleh masuk area sekolah dan hanya diantar sampai depan gerbang — sehingga sekolah perlu menyiapkan titik serah terima dan orang yang bertanggung jawab menerimanya.
- BGN menerbitkan sanksi berlapis bagi SPPG dan mitra yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk penghentian sementara operasional. Untuk sekolah, pelajaran yang bisa diambil: pengawasan pangan tidak bisa diserahkan penuh pada pihak luar.
- Dapur sekolah mandiri pernah diusulkan Kemendikdasmen agar sekolah yang siap bisa mengelola sendiri tanpa lewat dapur SPPG, dengan penilaian kesiapan dari BGN. Sampai artikel ini disusun, skema itu masih dalam pembahasan regulasi, jadi jangan dijadikan dasar anggaran sebelum aturan resminya terbit.
Catatan yang jujur soal pelaksanaan: program ini pernah mengalami penghentian sementara pada masa libur sekolah dan pemangkasan anggaran, serta menghadapi kasus keracunan yang ditangani BGN dengan pengetatan aturan. Bagi sekolah, implikasinya sederhana — kesiapan menerima, menyimpan, dan mengawasi makanan tetap perlu dokumen tertulis, karena tata kelolanya bisa berubah lebih cepat daripada tahun ajaran.
Menghitung Anggaran Kantin: Kerangka RAB
Kerangka di bawah bisa dipakai langsung sebagai kerangka RKAS. Kolom terakhir adalah hal yang paling sering terlewat.
| Pos | Isi | Sifat belanja | Sering terlewat |
|---|---|---|---|
| Ruang | Pembangunan/sekat ruang kantin, perbaikan lantai & dinding | Investasi | Syarat jarak dari toilet & TPS |
| Instalasi air | Bak cuci piring air mengalir, keran cuci tangan, saluran pembuangan berperangkap lemak | Investasi | Perangkap lemak (grease trap) |
| Perabot | Meja penyajian, etalase tertutup, lemari pendingin bila perlu | Investasi | Pemisahan wadah antar jenis makanan |
| Peralatan sanitasi | Tempat sampah tertutup, rak penyimpanan, wadah bertutup | Investasi/peralatan | Jumlah wadah = jumlah jenis makanan |
| Bahan habis pakai | Sabun, pembersih, tisu, sarung tangan, penutup kepala, apron | Operasional (bahan sanitasi) | APD penjamah makanan |
| Daya & jasa | Air, listrik, gas; bila ada: pengendalian hama dan sanitasi | Operasional | Jadwal pengendalian hama |
| Pemeliharaan | Perbaikan keran, saluran, penggantian alat rusak | Operasional | Tidak dianggarkan sama sekali |
| Peningkatan kapasitas | Pelatihan higiene penjamah makanan, sosialisasi gizi ke guru dan orang tua | Operasional (jasa) | Dianggap tidak perlu |
| Dokumen | Cetak kebijakan kantin, checklist pemantauan, stiker laik sehat | Operasional (bahan cetakan) | Checklist pemantauan bulanan |
Dua prinsip yang membuat RAB ini lolos pemeriksaan: setiap alat yang dibeli harus punya alasan tertulis (misalnya jumlah wadah penyajian dihitung dari jumlah jenis makanan yang dijual), dan setiap kegiatan pemantauan meninggalkan berkas (checklist bertanggal dan bertanda tangan, bukan sekadar “sudah diperiksa”).
Urutan Kerja yang Paling Murah
Kalau harus dimulai pekan ini tanpa tambahan anggaran, urutannya begini:
- Terbitkan SK kebijakan kantin — penanggung jawab, larangan pangan tertentu, dan titik serah terima MBG bila ada. Tanpa uang, satu hari.
- Pasang sarana sanitasi minimum — bak cuci dengan air mengalir, tempat sampah tertutup, dan wadah penyajian bertutup. Ini yang paling menentukan hasil uji cemaran.
- Latih penjamah makanan — higiene tangan, alat pengambil makanan, penyimpanan bahan mentah terpisah. Satu kali dalam setahun, biayanya kecil dibanding risikonya.
- Isi checklist pemantauan bulanan dan simpan bertanggal. Inilah bukti terlengkap kalau ada pemeriksaan atau laporan wali murid.
- Ajukan belanja investasi (sekat ruang, etalase, instalasi air) di RKAS tahun berikutnya, dengan memisahkan mana yang investasi dan mana yang operasional.
- Untuk SD/SMP yang belum punya kantin sama sekali: masukkan pembangunan kantin sehat ke daftar usulan, karena pos ini termasuk pengecualian yang boleh dibiayai dana BOS.
Yang membedakan kantin sekolah yang aman dari yang dilaporkan bukan besar kecilnya bangunan, melainkan tiga hal sederhana: air mengalir, tempat sampah tertutup, dan satu berkas checklist yang benar-benar diisi.
Berkas pendukung untuk menata administrasi kantin — format kebijakan, checklist pemantauan higiene, dan lembar rekap anggaran — tersedia dalam template administrasi madrasah gratis; gratis dan tidak meminta data pribadi. Untuk sekolah yang perlu merapikan arsip dan dokumen pengelolaan kantin sekaligus menyiapkan berkas pemeriksaan, lihat rincian pekerjaannya di jasa olah naskah.
Ringkas
| Pertanyaan | Jawaban 2026 |
|---|---|
| Kantin wajib? | Ya — prasarana wajib, Permendikbudristek 22/2023 Pasal 11 huruf h & Pasal 21 |
| Harus bangun gedung baru? | Tidak. Boleh ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain |
| Jarak dari TPS | Minimal 20 meter; tidak bersebelahan langsung dengan toilet |
| Berapa kriteria kantin sehat? | 7, sesuai Pedoman Nasional Kantin Sehat di Satuan Pendidikan (Okt 2025) |
| Boleh dana BOS bangun kantin? | Boleh, khusus SD/SMP yang belum memiliki kantin sehat atau jamban/WC |
| Alat kantin masuk pos apa? | Umur >1 tahun = investasi; habis pakai = operasional (bahan sanitasi/peralatan) |
| Hubungan dengan MBG | Program dapur SPPG BGN, kantin tetap milik dan tanggung jawab sekolah |
| Bukti paling kuat saat diperiksa | Checklist pemantauan bertanggal + dokumen pembelian sesuai pos |
Baca juga:
- Tata Cara Belanja Barang/Jasa Sekolah 2026: Permendikdasmen No. 15 Tahun 2026 Gantikan Aturan Lama — aturan yang mengikat proses belanjanya, termasuk kewajiban membandingkan penyedia.
- Uang Komite Sekolah dan Yayasan 2026: Bedanya Sumbangan dan Pungutan — kalau kebutuhan kantin akan ditutup dari dana masyarakat, ini batas yang wajib dibaca lebih dulu.
- Strategi Belanja TIK Sekolah & Madrasah Pakai Dana BOS 2026: Batas Persentase, Kode Rekening & Trik Hemat — cara membedakan belanja investasi dan operasional pada pos lain agar RAB konsisten.
Butuh bantuan menyusun dokumen pengelolaan kantin & laporan pemeriksaan?
Nominal: Rp750.000
Kirim bukti pembayaran ke [email protected] supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.