Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah berjalan sejak awal 2025, tetapi sampai sekarang banyak sekolah masih bingung soal satu hal mendasar: apa sebenarnya kewajiban sekolah di dalam program ini? Ada yang mengira sekolah hanya menerima kiriman makanan, ada juga yang sibuk mencari tahu ke mana harus mengadu ketika makanan datang terlambat.
Tulisan ini menjawab dari sisi dokumen resminya — Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, beserta turunannya di Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi. Angka dan pasalnya bisa dicocokkan sendiri oleh kepala sekolah, guru UKS, atau bendahara.
Siapa yang menerima, dan siapa yang memasak
Dua pertanyaan ini paling sering salah dipahami, jadi kita mulai dari situ.
Penerima manfaat. Pasal 4 ayat (2) Perpres 115/2025 menyebut kelompok sasaran yang cukup luas: peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah — termasuk pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Berikutnya: anak di bawah 5 tahun mulai usia 6 bulan, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok lain yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
Perhatikan dua hal. Pertama, madrasah dan pesantren termasuk — bukan hanya sekolah di bawah Kemendikdasmen. Kedua, guru dan tenaga kependidikan disebut sebagai penerima manfaat, meskipun sifatnya “kelompok lainnya”. Jadi ketika sekolah Anda menerima jumlah porsi yang berbeda dari jumlah siswa, itu wajar: hitungannya bisa mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
Siapa yang memasak. MBG tidak dikelola oleh sekolah. Pasal 14 ayat (1) menyatakan program ini dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan membentuk KPPG dan SPPG:
- KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi) — unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang bertanggung jawab kepada Kepala BGN. Tugasnya mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya.
- SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) — unit organisasi nonstruktural di bawah KPPG. Inilah “dapur” yang menyediakan dan mendistribusikan makanan.
Pasal 16 ayat (2) membagi SPPG menjadi dua jenis saja, dan angka pembedanya penting untuk tahu mengapa sekolah Anda mungkin dilayani dengan pola berbeda:
| Jenis SPPG | Jumlah penerima manfaat yang dilayani |
|---|---|
| SPPG aglomerasi | minimal 1.000 orang |
| SPPG terpencil | di bawah 1.000 orang |
Sekolah yang berada di wilayah padat akan dilayani SPPG aglomerasi yang melayani banyak sekolah sekaligus; sekolah di daerah terpencil dilayani SPPG kecil dengan jangkauan lebih pendek. Perbedaan ini yang biasanya menjelaskan mengapa jam kedatangan makanan antar sekolah bisa jauh berbeda.
Standar gizi: angka yang bisa Anda periksa sendiri
Inilah bagian yang paling jarang diketahui guru, padahal paling mudah diperiksa di lapangan. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 (ditetapkan 2 April 2026, sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Perpres 115/2025) menetapkan persentase standar gizi berdasarkan waktu pemberian makanan:
| Waktu pemberian | Persentase kecukupan energi |
|---|---|
| Makan pagi | 20–25% |
| Makan siang | 30–35% |
Angka ini diukur terhadap Angka Kecukupan Gizi (AKG) kelompok sasaran. Artinya, porsi MBG di sekolah Anda seharusnya memenuhi sekitar sepertiga kebutuhan energi harian siswa — bukan sekadar “sekotak nasi dengan lauk”.
Pasal 3 ayat (2) merinci kecukupan apa saja yang harus dipenuhi: energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral. Rincian AKG-nya sendiri mengacu pada AKG yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Pasal 4).
Yang perlu diperhatikan saat memeriksa menu:
- Gizi Seimbang berarti makanan pokok, lauk pauk, sayuran, dan buah — empat komponen, bukan tiga (Pasal 6 ayat 2). Kalau buah sering absen, itu temuan yang sah untuk ditanyakan.
- Pembatasan gula, garam, dan lemak disebut eksplisit di Pasal 6 ayat (3).
- Bahan pangan lokal diprioritaskan (Pasal 7 huruf b), jadi menu yang berbeda antar daerah adalah hal yang benar — bukan indikasi pengurangan mutu.
- Bahan terfortifikasi yang disebut Pasal 9 ayat (2): tepung terigu, minyak kelapa sawit, garam, dan beras. Ayat (3) menambahkan bahwa penggunaan beras terfortifikasi menyesuaikan ketersediaan produk di wilayah — jadi beras fortifikasi tidak selalu bisa dituntut.
Batas waktu 4 jam: pengawasan yang paling sering dilupakan
Ini satu aturan yang paling praktis dan paling sering luput dari pengawasan guru. Karena makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa bahan pengawet, BGN memberlakukan batas waktu konsumsi: makanan matang sebaiknya dimakan maksimal empat jam setelah matang.
Kebijakan yang berlaku sejak Agustus 2026 mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan mencantumkan batas waktu konsumsi. Implikasi untuk sekolah:
- Guru perlu memeriksa jam yang tertera di wadah, bukan hanya membagikan makanan.
- Makanan yang sudah melewati jam tersebut tidak boleh dikonsumsi — baik oleh guru maupun siswa.
- Makanan MBG tidak untuk dibawa pulang; dikonsumsi di tempat dan pada waktu yang ditentukan.
Aturan ini penting untuk dua hal sekaligus: melindungi siswa, dan melindungi sekolah. Kalau Anda pernah menerima makanan yang sudah lewat waktu dan tetap dibagikan, itu bukan masalah disiplin siswa — itu masalah pengawasan distribusi.
Empat hal yang bisa diperiksa sekolah setiap hari
Sekolah tidak memasak, tapi sekolah mengawasi. Empat pemeriksaan yang masuk akal dan tidak memerlukan keahlian gizi:
- Cek jam di wadah. Catat jam kedatangan dan jam konsumsi. Selisihnya harus di bawah empat jam.
- Cek komponen menu. Apakah ada makanan pokok, lauk, sayur, dan buah? Empat-empatnya, bukan tiga.
- Cek kondisi fisik. Kemasan utuh, tidak bocor, tidak berbau menyimpang, dan suhu makanan masih layak.
- Catat jumlah porsi. Bandingkan jumlah porsi yang datang dengan jumlah siswa yang hadir hari itu. Selisihnya sebaiknya dicatat, bukan dibiarkan.
Poin keempat jarang dikerjakan, padahal inilah yang membuat pengaduan sekolah punya dasar angka. Tanpa catatan, keluhan soal porsi kurang atau kedatangan telat sulit dibuktikan.
Kalau ada masalah, ke mana mengadu
Ini yang paling sering ditanyakan dan paling jarang dijawab dengan jelas. Perpres 115/2025 menetapkan jalur pengawasannya secara berlapis:
| Tingkat | Siapa yang mengawasi | Dasar |
|---|---|---|
| Internal | BGN, melalui pemantauan berkala, evaluasi standar gizi, dan mekanisme pelaporan | Pasal 16 ayat (2) Peraturan BGN 5/2026 |
| Eksternal | Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala BGN | Pasal 16 ayat (4) Peraturan BGN 5/2026 |
| Keuangan | Aparat pengawasan intern pemerintah dan lembaga pengawasan keuangan negara/daerah | Pasal 56 Perpres 115/2025 |
| Umum | Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan | Pasal 57 Perpres 115/2025 |
Ada dua hal yang bisa langsung dipakai sekolah:
Pertama, sanksi bagi SPPG yang lalai nyata ada. Pasal 17 Peraturan BGN 5/2026 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian sementara kegiatan operasional bagi SPPG yang tidak menerapkan standar gizi. Jadi mengadu bukan tindakan yang sia-sia.
Kedua, pengawasan berbasis risiko. Pasal 24 Perpres 115/2025 menetapkan prioritas pengawasan pada: bahan baku pangan segar, bahan baku pangan olahan, sarana produksi dan distribusi, serta makanan bergizi gratis itu sendiri. Artinya, keluhan yang disertai bukti fisik (foto makanan, catatan jam, sampel) akan lebih mudah ditindaklanjuti daripada keluhan lisan.
Untuk pelaporan, Pasal 16 ayat (3) Peraturan BGN 5/2026 menyebut tata cara dan instrumen pengawasan internal ditetapkan oleh Kepala BGN. Jalur praktis yang paling cepat: KPPG wilayah — karena Pasal 15 ayat (1) Perpres 115/2025 menempatkan KPPG sebagai pengawas dan koordinator SPPG di wilayah kerjanya. Sampaikan ke KPPG, bukan langsung ke BGN pusat.
Kalau sekolah ingin jadi mitra dapur sendiri
Ada pertanyaan yang muncul sejak pertengahan 2025: bolehkah sekolah mengelola dapurnya sendiri? Jawabannya di Perpres 115/2025 tidak melarang, tetapi juga tidak sederhana.
Pasal 19 ayat (1) menyebut BGN dapat bekerja sama dengan berbagai pihak: instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorangan, koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, badan usaha berbadan hukum lainnya, persekutuan komanditer, usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga yayasan atau lembaga kemasyarakatan berbadan hukum.
Bagi sekolah yang ingin mencoba jalur ini, ada dua syarat administratif yang wajib menurut Pasal 19 ayat (2): pihak yang disebut pada huruf c dan huruf d — yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan UMKM — harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu perlu diperhatikan bahwa kerja sama dilaksanakan dengan cara pembangunan SPPG serta penyiapan sarana dan prasarana, dan BGN-lah yang menetapkan kriteria serta standar bangunan, sarana, dan prasarana SPPG (Pasal 19 ayat 3–4). Jadi “mendirikan dapur sendiri” bukan sekadar menyiapkan ruangan — ada standar bangunan yang harus dipenuhi.
Bentuk mitra yang lebih realistis untuk sekolah saat ini biasanya adalah koperasi sekolah atau BUM Desa yang bekerja sama dengan SPPG yang sudah ada sebagai pemasok bahan pangan lokal, bukan sebagai pengelola dapur penuh.
Dari mana dananya, dan mengapa sekolah tidak mengurusnya
Satu hal yang penting agar sekolah tidak salah anggaran: dana MBG bukan dana BOS sekolah. Pasal 59 ayat (1) Perpres 115/2025 menyatakan pendanaan pelaksanaan MBG bersumber dari APBN. Khusus untuk pembangunan SPPG dan penyiapan sarana-prasarana (Pasal 59 ayat 2), dananya bisa berasal dari APBN, APBD, dan/atau pendanaan lain hasil kerja sama BGN.
Konsekuensi praktisnya: sekolah tidak perlu menganggarkan penyediaan makanan MBG di RKAS. Yang tetap menjadi tanggung jawab sekolah dari Dana BOS Reguler adalah komponen yang mendukung, misalnya perlengkapan makan, sanitasi, dan pemeliharaan ruang makan bila diperlukan — bukan biaya bahan pangan.
Pengadaan barang dan jasa BGN juga punya jalur khusus. Pasal 61 ayat (1) memberi kewenangan kepada Kepala BGN untuk menetapkan paket pengadaan melalui penunjukan langsung dalam rangka percepatan, dengan syarat ada analisis bahwa metode lain tidak dapat dipakai dan/atau pekerjaan harus segera dilaksanakan (ayat 2). Pihak yang dipilih termasuk pelaku usaha perseorangan, UMKM, perseroan perorangan, koperasi, dan BUM Desa (ayat 4).
Pertanyaan yang sering muncul
Kalau siswa alergi atau intoleransi makanan tertentu, apakah dilayani? Ya. Pasal 7 huruf c Peraturan BGN 5/2026 mewajibkan perencanaan menu mempertimbangkan pengidentifikasian sasaran yang memiliki alergi, intoleransi, atau fobia terhadap makanan tertentu, dan menyediakan alternatif makanan lain bagi mereka. Sekolah sebaiknya mendata siswa tersebut di awal tahun, bukan menunggu kejadian.
Apakah makanan boleh dibawa pulang kalau siswa tidak hadir? Tidak. Petunjuk teknis BGN menyebut makanan sebaiknya tidak dibawa pulang. Selain soal keamanan pangan (batas empat jam), membawa pulang juga menghilangkan fungsi tracing — BGN sejak Oktober 2026 menegaskan data penerima manfaat harus “by name, by address” agar perkembangan status gizi tiap siswa bisa dipantau.
Mengapa jumlah porsi yang datang berbeda dari jumlah siswa? Karena kelompok sasaran mencakup pendidik dan tenaga kependidikan (Pasal 4 ayat 2 huruf e Perpres 115/2025), dan penetapan penerima manfaatnya diatur tersendiri dengan Peraturan BGN (ayat 5). Yang bisa dilakukan sekolah adalah memastikan data siswa dan guru yang dilaporkan ke SPPG mutakhir — kalau siswa baru belum terdaftar, porsinya memang tidak akan muncul.
Apakah susu selalu termasuk? Sejak September 2026 BGN melarang minuman rasa susu dan susu kental manis dalam menu MBG, dan merekomendasikan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80% serta izin edar BPOM. Susu berfungsi melengkapi, bukan menggantikan porsi protein hewani lainnya. Jadi menu MBG tanpa susu pada hari tertentu tetap dapat memenuhi standar selama protein hewaninya ada.
Sekolah menerima makanan yang jelas sudah basi. Apa yang pertama dilakukan? Pisahkan dan jangan dibagikan, foto kondisi dan jamnya, catat jumlah porsi, lalu laporkan ke KPPG wilayah dan sekolah-sekolah lain yang dilayani SPPG yang sama. Pengawasan berbasis risiko (Pasal 24) menempatkan makanan siap saji sebagai salah satu prioritasnya, sehingga laporan dengan bukti fisik punya jalur tindak lanjut yang jelas.
Satu hal yang paling menentukan
MBG bukan program yang bisa dititipkan begitu saja ke petugas dapur, dan juga bukan program yang menuntut sekolah memasak. Peran sekolah ada di tengah: mendata penerima dengan benar, menerima dengan pemeriksaan singkat, dan mencatat apa yang terjadi. Tiga hal itu — daftar yang mutakhir, jam yang dicatat, dan jumlah porsi yang dihitung — adalah bukti yang paling sering diminta ketika ada masalah, dan paling jarang disiapkan sebelum masalah muncul.
Kalau sekolah Anda ingin mulai dari satu langkah saja, mulailah dari yang paling murah: buat satu buku catatan penerimaan harian yang memuat tanggal, jam datang, jumlah porsi, komponen menu, dan paraf guru penerima. Satu buku itu biasanya cukup untuk seluruh tahun ajaran.
Ketentuan dan angka dalam tulisan ini mengacu pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 beserta kebijakan BGN terkini. Rincian teknis seperti petunjuk pemenuhan gizi, kriteria lokasi, dan tata cara pengawasan ditetapkan melalui Peraturan/Keputusan Kepala BGN yang dapat berubah — cocokkan dengan dokumen terbaru di bgn.go.id dan koordinasikan dengan KPPG wilayah sebelum dijadikan dasar keputusan.
Siap Mulai? Bayar di Sini
Nominal: Rp750.000
Kirim bukti pembayaran ke [email protected] supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.
Baca juga: