Surat panggilan polisi atas nama seorang guru jarang datang karena perbuatan berat. Sering hanya gara-gara menegur murid yang ribut, meminta siswa mengerjakan ulang tugas, atau mengembalikan HP yang dipakai saat pelajaran. Orang tua merasa dirugikan, laporan dibuat, dan guru berhenti mengajar bukan karena bersalah — tetapi karena takut.
Selama ini payung hukum untuk situasi seperti itu ada, tapi berserakan: Pasal 39 UU 14/2005, Pasal 40–44 PP 74/2008, dan Permendikbud 10/2017. Sejak awal 2026, aturan menteri yang terakhir sudah diganti. Berikut isi aturan barunya, bagian mana yang benar-benar berguna di lapangan, dan ke mana keluhan diarahkan.
Permendikdasmen 4/2026: aturan lama dicabut, bukan diubah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditetapkan di Jakarta pada 8 Januari 2026, diundangkan 12 Januari 2026, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan ini tercatat di Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 13, 19 halaman, dengan 44 pasal yang tersebar dalam 8 bab.
Yang penting dicatat: Pasal 43 mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan menyatakan tidak berlaku lagi. Jadi kalau sekolah masih memegang salinan Permendikbud 10/2017 sebagai rujukan perlindungan guru, yang dipegang adalah aturan yang sudah tidak berlaku — bukan aturan yang salah, tetapi bukan aturan sekarang.
Empat prinsip yang jadi dasar pemberian perlindungan (Pasal 3):
| Prinsip | Artinya menurut pasalnya |
|---|---|
| Nondiskriminatif | tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi |
| Akuntabilitas | pihak yang memberi perlindungan harus menjalankannya secara benar dan bisa dimintai pertanggungjawaban |
| Nirlaba | perlindungan diberikan bukan untuk mencari keuntungan |
| Praduga tak bersalah | guru** tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap |
Prinsip terakhir itu yang paling sering dipakai di ruang kepala sekolah: seorang guru yang sudah dilaporkan belum berarti bersalah, dan perlakuan administratif terhadap dirinya tidak boleh mendahului putusan tetap.
Empat jenis perlindungan, dan isi masing-masing
Pasal 4 membagi perlindungan menjadi empat klaster. Keempatnya bukan sekadar daftar — setiap klaster punya rincian yang bisa dipakai untuk membantah atau mendukung kasus di lapangan.
1. Perlindungan hukum (Pasal 5–14). Melindungi dari lima hal: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Pemberi yang dimaksud bukan hanya murid — Pasal 5 menyebut peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Tindak kekerasan terhadap guru dibagi enam bentuk (Pasal 6): kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya. Perhatikan dua hal yang tidak biasa. Pertama, kekerasan bisa dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi — jadi pesan WhatsApp yang melecehkan guru termasuk cakupannya, tidak harus tatap muka. Kedua, ada bentuk kekerasan yang datangnya dari kebijakan, dan Pasal 11 ayat (2) menegaskan kebijakan itu bisa tertulis maupun tidak tertulis.
Kekerasan psikis (Pasal 8) memuat sepuluh bentuk, antara lain pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, dan pemerasan. Perundungan (Pasal 9) didefinisikan sebagai kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan secara berulang — unsur “berulang” inilah yang membedakannya dari kejadian sekejap. Ancaman (Pasal 12) mencakup perbuatan dari dalam maupun luar satuan pendidikan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan, keamanan, atau kepentingan guru.
2. Perlindungan profesi (Pasal 15). Lima hal yang dilindungi: pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak wajar atau tidak sesuai perjanjian kerja, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, serta pembatasan atau pelarangan lain yang menghambat pelaksanaan tugas dan peningkatan karier. Butir terakhir itu yang menutup hal-hal kecil yang sering dianggap remeh: dipersulit mengikuti pelatihan, ditahan pengusulan kenaikan pangkat, atau dicegah mengambil tugas tambahan.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 16). Enam risiko yang dilindungi: gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan risiko lain terkait K3. Ini yang jadi dasar formal untuk hal-hal sehari-hari seperti penerangan ruang kerja yang layak, penanganan ruangan berdebu, atau prosedur evakuasi sekolah.
4. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual (Pasal 17). Dibagi dua: hak cipta dan hak milik industri. Hak cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata — jadi modul ajar, buku pedoman yang disusun guru, atau aplikasi pembelajaran buatan sendiri tidak perlu didaftarkan lebih dulu untuk mendapat pelindungan dasar. Hak milik industri mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, hingga varietas tanaman.
Yang paling berguna di lapangan: pengaduan dihentikan dengan 3 panggilan
Pasal 18 mengatur bahwa perlindungan dilakukan lewat advokasi nonlitigasi, yaitu konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan/pemulihan hak. Litigasi hanya ditempuh kalau mediasi tidak mencapai kesepakatan, dan bentuk bantuannya bisa berupa pendampingan untuk memperoleh penasihat hukum dalam perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Bagian mediasi memuat satu pasal yang jarang dibahas tetapi langsung terasa manfaatnya bagi guru yang sedang diperiksa. Pasal 32: Satgas memanggil pengadu secara tertulis paling banyak 3 kali. Kalau sampai panggilan ketiga pengadu tidak menanggapi, pemeriksaan tidak dilanjutkan dan dinyatakan dihentikan. Artinya laporan yang ditinggalkan begitu saja oleh pelapor punya titik akhir yang jelas; guru tidak digantung tanpa batas waktu. Ini penting karena ketidakpastian panjang adalah bagian dari tekanan itu sendiri.
Pasal 30 kemudian merinci empat tahap penanganan yang harus dilalui: penerimaan pengaduan, pemeriksaan pengaduan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, lalu tindak lanjut berupa advokasi nonlitigasi. Ujungnya, Pasal 34 ayat (2): Satgas menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi. Jadi keluaran penanganan bukan cuma “sudah dimediasi”, melainkan sebuah keputusan tertulis yang bisa dijadikan dokumen.
Satu lagi yang membatasi ruang gerak proses yang lambat: Pasal 36 dan 37 memuat batas 3 hari kerja. Kalau pengaduan yang masuk ke tim advokasi organisasi profesi tidak ditangani dalam 3 hari kerja atau ditangani tetapi tidak selesai, pengadu boleh naik ke Satgas Pemerintah Daerah. Kalau Satgas Daerah juga tidak menangani dalam 3 hari kerja atau tidak menyelesaikan tahapannya, pengadu boleh naik ke Satgas Kementerian. Satgas Kementerian berwenang memberi peringatan kepada Satgas Daerah, dan bila peringatan tidak diindahkan, penanganan diambil alih Satgas Kementerian.
Ada juga jalur tanpa pengaduan. Pasal 38 mengizinkan penanganan tanpa aduan pada keadaan darurat untuk permasalahan yang viral dan menjadi konsumsi publik. Ini jalan yang dipakai ketika sebuah kasus sudah menyebar luas dan menuntut tindakan cepat, meski guru yang bersangkutan belum mengadu.
Siapa mengadu, dan apa saja yang harus disiapkan
Pengadu tidak harus guru yang bersangkutan. Pasal 28 membolehkan empat pihak: pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan, keluarga yang bersangkutan, sekelompok pendidik/tenaga kependidikan dengan kepentingan sama, atau pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 29 mengatur bentuk dan isi pengaduan. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian; kalau ada kendala aplikasi, Pasal 31 ayat (2) membuka jalur surat tertulis, pesan singkat elektronik, atau bentuk pengaduan lain. Isi minimalnya mencakup:
- identitas pengadu dalam formulir: nama lengkap, nama dan alamat instansi, jabatan, telepon pengadu, telepon unit kerja, surel pribadi, alamat rumah sesuai KTP, dan alamat domisili bila berbeda;
- salinan KTP pengadu yang masih berlaku;
- kronologi: peristiwa, tempat dan waktu kejadian, pihak terlibat, dan saksi;
- alat bukti awal: salinan dokumen pendukung dan/atau bukti pendukung lain;
- tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Kronologi dan alat bukti awal adalah dua hal yang paling menentukan dan paling sering lemah. Untuk kasus perundungan atau kekerasan psikis lewat pesan, kronologi berisi tanggal dan jam tiap kejadian, sedangkan alat bukti awal mencakup tangkapan layar yang masih memuat waktu dan pengirim. Karena Pasal 29 ayat (1) meminta bentuk tertulis, susun versi rapi di dokumen dulu, baru salin ke aplikasi — jangan mengandalkan ingatan saat mengisi formulir.
Satgas Perlindungan: siapa mengisi, berapa lama, dan batas pembentukannya
Satgas Perlindungan berkedudukan di tiga tingkat, dan komposisinya diatur berbeda.
| Tingkat | Dasar | Jumlah & susunan | Masa tugas |
|---|---|---|---|
| Pemerintah daerah (dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota) | Pasal 21 | jumlah gasal, paling banyak 7 orang dari unsur dinas pendidikan dan akademisi; boleh ditambah praktisi hukum | 4 tahun, boleh diangkat kembali |
| Kementerian | Pasal 22 | jumlah gasal, paling sedikit 9 orang dari unsur birokrat, akademisi, dan praktisi; ditetapkan Direktur Jenderal | — |
| Organisasi profesi | Pasal 23 | tim advokasi/nama lain, ditetapkan pimpinan sesuai AD/ART | — |
Sekretariat Satgas Daerah berkedudukan di dinas pendidikan, sedangkan sekretariat Satgas Kementerian di Sekretariat Direktorat Jenderal. Pasal 24 ayat (2) mewajibkan evaluasi kinerja Satgas paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan keanggotaan bisa berakhir karena habis masa tugas, meninggal, mundur, dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, dijatuhi hukuman disiplin berat bagi ASN, pindah tugas/mutasi, atau berhalangan tetap.
Pasal 42 memuat tenggat yang perlu dicatat pengurus dinas dan organisasi profesi: Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi harus dibentuk paling lambat 18 bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dihitung dari penetapan 8 Januari 2026, tenggat itu jatuh pada pertengahan 2027.
Tugas Satgas sendiri ada sembilan butir (Pasal 20), antara lain menyusun program kerja, memberi advokasi nonlitigasi, melakukan sosialisasi, memberi penyuluhan hukum, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, menerbitkan keputusan hasil advokasi, hingga memantau dan mengevaluasi programnya.
Bagaimana perlindungan ini dibiayai
Pasal 40 menyebut empat sumber pendanaan pelaksanaan perlindungan: APBN, APBD, anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Butir ketiga itu yang paling relevan bagi sekolah dan madrasah swasta. Artinya biaya sosialisasi perlindungan, penyuluhan hukum, atau pendampingan di lingkungan sekolah swasta boleh dibebankan pada anggaran penyelenggara — bukan hanya menunggu program dari dinas. Untuk sekolah negeri, jalur yang tersedia APBN/APBD sesuai kewenangan. Pasal 25–26 menambahkan bahwa pencegahan dilakukan lewat dua bentuk: sosialisasi dan bimbingan teknis, dengan bimbingan teknis mencakup mekanisme, prosedur, cara mengadu, dan cara penanganannya.
Yang belum selesai, dan bagaimana membacanya dengan jujur
Perlu dikatakan apa adanya: Permendikdasmen 4/2026 tidak memuat hak imunitas. Tidak ada satu pasal pun di dalamnya yang berbunyi bahwa guru tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata dalam menjalankan tugas profesinya. Yang diatur adalah mekanisme perlindungan, advokasi, dan pengaduan. Wacana imunitas guru memang pernah dibahas panjang, tetapi sampai aturan ini berlaku, ketentuannya berdiri di UU 14/2005 Pasal 39, PP 74/2008 Pasal 40–44 (sebagaimana diubah PP 19/2017), dan yurisprudensi.
Karena itu jangan menggantungkan harapan pada satu dokumen. Tiga hal ini yang paling praktis disiapkan sebelum masalah datang.
Pertama, kumpulkan bukti saat tenang. Simpan salinan KTP yang masih berlaku, salinan SK dan perjanjian kerja, serta jadwal mengajar. Poin “salinan KTP” pada Pasal 29 terdengar sepele sampai benar-benar dibutuhkan di tengah masalah.
Kedua, catat kronologi sejak kejadian pertama. Tulis tanggal, jam, tempat, siapa yang hadir, dan apa yang terjadi. Untuk kejadian berulang, catatan harian singkat jauh lebih kuat daripada satu uraian panjang yang disusun berbulan-bulan kemudian.
Ketiga, ketahui urutan jalur pengaduannya sekarang, bukan nanti. Urutannya: tim advokasi di organisasi profesi → Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah → Satgas Perlindungan Kementerian, dengan batas 3 hari kerja di tiap perpindahan. Menghafal urutan ini sebelum dibutuhkan menghemat hari-hari paling menentukan.
Kalau sekolah atau madrasah belum mengetahui apakah Satgas di dinas pendidikannya sudah terbentuk, pertanyaan itu bisa diajukan langsung ke dinas pendidikan setempat — dan jawabannya sendiri sudah menunjukkan sejauh mana aturan ini berjalan di daerah tersebut.
Siap Mulai? Bayar di Sini
Nominal: Rp750.000
Kirim bukti pembayaran ke [email protected] supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.