Program Adiwiyata berubah cukup banyak pada 2025, dan banyak sekolah masih memakai acuan lama. Padahal aturan yang berlaku sekarang sudah berbeda: jenjang penghargaan dipangkas, syarat tunggu dua belas bulan dihapus, dan bobot tiap kriteria ditetapkan ulang. Artikel ini merangkum apa yang benar-benar dinilai, berapa nilainya, dan dari mana pembiayaannya diambil.
Dasar hukum yang berlaku 2026
Acuan resmi program ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Peraturan ini mencabut sekaligus tiga aturan lama:
- PermenLHK Nomor P.52/MENLHK/Setjen/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Gerakan PBLHS);
- PermenLHK Nomor P.53/MENLHK/Setjen/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata;
- PermenLHK Nomor 23 Tahun 2022 yang mengubah aturan pertama tadi.
Kalau sekolah Anda masih menyimpan lampiran kriteria dari P.52/P.53 tahun 2019, dokumen itu sudah tidak akan dipakai penilai. Kriteria yang diuji sekarang mengacu pada Pasal 17 Permen LH 5/2025, yaitu empat komponen: kebijakan, proses pembelajaran, kegiatan berbasis partisipatif, serta sarana dan prasarana lingkungan.
Perlu dicatat: program ini berlaku untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK — termasuk madrasah, bukan hanya sekolah di bawah Kemendikdasmen. Yang menetapkan penghargaan juga dibagi menurut kewenangan (lihat bagian jenjang di bawah).
Apa itu Adiwiyata, dan siapa saja yang disebut “warga sekolah”
Definisinya diatur di Pasal 1. Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk karakter yang peduli lingkungan. Program Adiwiyata adalah upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah melalui gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan.
Yang penting dipahami: yang dinilai bukan taman atau jumlah tong sampahnya saja, melainkan perubahan perilaku orang-orang di sekolah. Istilah resminya “Warga Sekolah Adiwiyata”, meliputi kepala sekolah, komite sekolah, pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan lainnya. Karena itu penilaian menyentuh dokumen kurikulum dan kebiasaan harian, bukan sekadar fisik bangunan.
Empat komponen penilaian dan bobotnya
Inilah bagian yang paling sering ditanya guru saat menyusun berkas. Bobot resmi dari Permen LH 5/2025 adalah:
| Komponen | Bobot |
|---|---|
| Kebijakan | 10% |
| Proses pembelajaran | 30% |
| Kegiatan berbasis partisipatif | 30% |
| Sarana dan prasarana lingkungan | 30% |
Perhatikan bahwa kebijakan hanya 10 persen. Sekolah yang menghabiskan waktu menyusun visi-misi dan SK saja, tetapi lemah di tiga komponen lain, tidak akan lolos. Sebaliknya, sekolah yang aktivitasnya nyata tapi dokumen kebijakannya kosong juga kehilangan poin mudah.
1. Komponen kebijakan (10%)
Ada tiga indikator:
- Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) memuat aspek lingkungan. Yang dilihat bukan ada atau tidaknya kata “lingkungan”, melainkan apakah visi, misi, dan tujuan sekolah saling terkait dan memuat aspek lingkungan. Penilaiannya bertingkat: 0 poin kalau visi-misi-tujuan tidak memuat aspek lingkungan, 1 poin kalau hanya salah satu, 2 poin kalau dua di antaranya, 3 poin kalau visi, misi, dan tujuan semuanya memuat dan saling terkait. Dokumen KSP yang diperiksa adalah KSP satu tahun ajaran dari dua tahun ajaran terakhir, sudah ditandatangani kepala sekolah dan komite sekolah, serta disahkan pejabat berwenang.
- Surat Keputusan Kepala Sekolah atau tata tertib memuat aspek lingkungan. Nilainya juga bertingkat: 3 poin bila memuat lima aspek lingkungan, 2 poin bila 3–4 aspek, 1 poin bila 1–2 aspek.
- Kebijakan lingkungan yang sudah diedukasikan lewat bahan informasi: spanduk, flyer, stiker, poster, tulisan di dinding. Sama, makin banyak aspek lingkungan yang termuat, makin tinggi poinnya.
“Lima aspek lingkungan” yang dimaksud muncul konsisten di seluruh instrumen, dan perlu dihafal karena dipakai di banyak indikator:
- kebersihan dan sanitasi;
- pengelolaan sampah;
- keanekaragaman hayati;
- penghematan dan konservasi energi;
- penghematan dan konservasi air.
2. Komponen proses pembelajaran (30%)
Empat indikator:
- aspek lingkungan yang diintegrasikan dalam RPP/Rencana Pembelajaran (bertingkat 0–3 poin menurut jumlah aspek yang masuk);
- persentase RPP yang mengintegrasikan aspek lingkungan — di sini skornya paling besar: tidak ada RPP terintegrasi = 0, ≤20% = 1, >20–40% = 2, >40–60% = 3, >60–80% = 4, >80% = 5 poin;
- aspek lingkungan yang diintegrasikan dalam laporan kegiatan ekstrakurikuler;
- aspek lingkungan yang termuat dalam hasil karya siswa (skornya sampai 5 poin bila memuat kelima aspek).
Kesimpulan praktisnya: kalau sekolah ingin nilai besar di komponen 30 persen ini, target yang paling menguntungkan adalah menaikkan persentase RPP terintegrasi di atas 80 persen. Ini pekerjaan administratif yang bisa dikerjakan tim kurikulum, bukan kegiatan lapangan.
3. Komponen kegiatan berbasis partisipatif (30%)
Di sini yang dinilai adalah kebiasaan dan keterlibatan, bukan dokumen semata. Indikator yang tercantum antara lain:
- aspek lingkungan yang terintegrasi dalam program rutin sekolah — contoh yang disebut pedoman: Jumat Bersih, penanaman dan pemeliharaan tanaman;
- aspek lingkungan dalam program non rutin/insidentil;
- jumlah kegiatan kampanye dan publikasi program serta jumlah media publikasi yang dipakai;
- persentase jumlah Kader Adiwiyata dan jumlah kegiatan pemberdayaan Kader Adiwiyata;
- kegiatan lingkungan di luar sekolah yang diinisiasi oleh sekolah;
- kerja sama atau komitmen terkait lingkungan hidup.
Perhatikan kata “Kader Adiwiyata”. Permen LH 5/2025 memang menyebut pengembangan Kader Adiwiyata sebagai aspek pendukung, yaitu peserta didik yang ditetapkan kepala sekolah dan dibina untuk berperan aktif menggerakkan warga sekolah. Kalau sekolah belum punya SK kader dan catatan pemberdayaannya, dua indikator di komponen ini otomatis bernilai rendah.
4. Komponen sarana dan prasarana lingkungan (30%)
Indikatornya menghitung benda dan menghitung timbulan, antara lain:
- aspek lingkungan yang memakai sarana-prasarana sebagai media pembelajaran;
- jumlah sarana sanitasi;
- jumlah sarana pengelolaan sampah, dan persentase timbulan sampah di sekolah;
- jumlah sarana keanekaragaman hayati serta jumlah tanaman/pohon yang ditanam dan dipelihara;
- jumlah sarana penghematan dan konservasi energi;
- jumlah sarana penghematan dan konservasi air — contoh yang disebut pedoman: biopori dan sumur resapan.
Jenjang penghargaan: dari enam tingkat menjadi empat
Salah satu perubahan yang paling sering disalahpahami. Dulu jenjang penghargaan berlapis-lapis dan tiap naik tingkat harus menunggu dua belas bulan. Sekarang tidak lagi. Permen LH 5/2025 menyederhanakan jenjang menjadi empat level:
| Level | Nama | Ambang nilai minimum | Syarat tambahan |
|---|---|---|---|
| 1 | Registrasi dan komitmen | — | Registrasi SIDIA + SK Tim Adiwiyata |
| 2 | Adiwiyata kabupaten/kota atau provinsi | 70% dari nilai capaian tertinggi | Dokumen perencanaan, pelaksanaan, pemantauan |
| 3 | Adiwiyata nasional | 80% | Sudah memperoleh penghargaan level 2 |
| 4 | Adiwiyata mandiri | 90% | Sudah nasional + membina minimal 2 sekolah jadi Sekolah Adiwiyata |
Perbedaan penting dari aturan lama:
- tidak ada lagi kewajiban menunggu 12 bulan antar tingkat untuk pengajuan;
- sertifikat penghargaan tidak lagi diperpanjang/diperbarui — jadi tidak ada lagi urusan perpanjangan sertifikat;
- penghargaan untuk pimpinan daerah dihapus;
- waktu pengusulan tidak lagi dibatasi pada rentang kegiatan 12 bulan.
Satu hal yang perlu diperhatikan soal ambang nilai: pada aturan 2019 dulu, Adiwiyata mandiri menuntut 95 persen. Sekarang ambangnya 90 persen, dengan syarat tambahan membina minimal dua sekolah. Ini membuat jalur ke mandiri lebih terbuka, tapi syarat pembinaan sekolah lain itu nyata dan harus dibuktikan.
Siapa yang menetapkan, menurut jenjang dan kewenangan
Ini bagian administratif yang sering menimbulkan salah kirim usulan:
- Penghargaan kabupaten/kota untuk SD/MI dan SMP/MTs diberikan oleh bupati/wali kota;
- Penghargaan provinsi untuk SMA/MA dan SMK/MAK diberikan oleh gubernur;
- Penghargaan nasional dan mandiri untuk semua jenjang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Jadi kalau sekolah Anda SMP dan mengusulkan ke dinas provinsi, kemungkinan besar usulannya dikembalikan karena kewenangannya ada di kabupaten/kota.
Alur pengusulan dan registrasi SIDIA
Urutan yang benar, sesuai Pasal 2–3 dan penjelasan resmi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH:
- Sekolah mengusulkan diri kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
- Registrasi melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA).
- Melampirkan SK Tim Sekolah Adiwiyata saat registrasi — berkas ini wajib, menjadi syarat registrasi sekaligus bukti komitmen.
- Menyusun rencana Program Adiwiyata. Untuk jenjang menengah, rencana disusun untuk periode 5 tahun dan 1 tahun; untuk sekolah, 4 tahun dan 1 tahun.
- Melaksanakan seluruh tahapan program menurut pedoman resmi.
Rencana Program Adiwiyata bukan dokumen bebas. Pasal 6 menetapkan isi minimalnya, dan inilah kerangka yang akan diperiksa penilai:
- potensi lingkungan hidup sekolah;
- tantangan lingkungan hidup sekolah;
- aksi dan jenis kegiatan yang akan dilakukan;
- waktu pelaksanaan;
- target capaian;
- penanggung jawab;
- sumber pembiayaan;
- pihak yang terlibat.
Penyusunannya wajib melibatkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan, komite sekolah, dan peserta didik. Rencana yang dibuat satu orang di ruang kepala sekolah, tanpa jejak pelibatan, secara aturan tidak memenuhi.
Pelaksanaan: empat jalur kerja, bukan satu
Pasal 8 membagi pelaksanaan program menjadi empat:
- Pembinaan — sosialisasi dan konsultasi, bimbingan teknis, pendampingan, klinik pelatihan, fasilitasi jejaring kemitraan, publikasi capaian, dukungan prasarana dan sarana.
- Kegiatan aksi — meliputi kebersihan dan sanitasi, pengelolaan sampah, keanekaragaman hayati, penghematan dan konservasi energi, serta penghematan dan konservasi air. Perhatikan: kelima bidang aksi ini sama persis dengan lima aspek lingkungan yang muncul di instrumen penilaian.
- Pengembangan prasarana dan sarana.
- Pengembangan jejaring kemitraan.
Ada juga pembagian “aspek teknis” dan “aspek pendukung”. Aspek teknis meliputi mewujudkan sekolah bersih, sehat, dan nyaman; kemandirian pengelolaan sampah; penghematan listrik; penghematan dan penggunaan kembali air (reuse); pemanfaatan air hujan; serta budidaya dan pelestarian flora dan fauna. Aspek pendukung meliputi publikasi, jejaring kerja dan komunikasi, serta pengembangan Kader Adiwiyata.
Dari mana pembiayaannya diambil?
Ini pertanyaan pertama yang muncul di rapat tim. Rencana Program Adiwiyata wajib memuat sumber pembiayaan sebagai salah satu isi minimalnya, jadi sekolah harus menuliskan posnya secara eksplisit — tidak boleh dikosongkan.
Untuk sekolah negeri penerima Dana BOS, kegiatan bernuansa lingkungan punya dasar yang jelas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Pasal 38 ayat (1) huruf i menyebut komponen “penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan”, yang lampirannya mencakup antara lain alat deteksi dini tumbuh kembang, obat-obatan dan peralatan kesehatan, serta kebutuhan kebersihan seperti sabun, disinfektan, dan masker. Ini dasar terkuat untuk belanja kebersihan dan sanitasi sekolah.
Selain itu, Pasal 42 ayat (1) huruf c menegaskan Dana BOS Reguler boleh dipakai untuk pembelajaran dan ekstrakurikuler — dan ekstrakurikuler lingkungan (misalnya pecinta alam, kader adiwiyata, bank sampah, atau kelompok hijau) masuk kategori itu. Huruf h mengatur pemeliharaan sarana dan prasarana, sementara ayat ayat (3) menetapkan pemeliharaan maksimal 20 persen dari total pagu satu tahun.
Batas persentase lain yang wajib dipegang saat menyusun RAPBS:
| Komponen | Batas TA 2026 | Dasar |
|---|---|---|
| Buku | minimal 10% (PAUD 5%) dari total pagu | Permendikdasmen 8/2026 Pasal 42 ayat (2) |
| Pemeliharaan sarana-prasarana | maksimal 20% dari total pagu | Pasal 42 ayat (3) |
| Honor (guru/tenaga kependidikan non-ASN) | negeri maks 20%, swasta maks 40% | ketentuan BOS Reguler TA 2026 |
Catatan penting yang sering menimbulkan kesalahan hitung: semua persentase itu dihitung dari total pagu satu tahun, bukan dari sisa dana yang belum terpakai. Sekolah yang menghitung dari sisa seringkali keliru menakar, lalu dianggap melampaui batas padahal tidak.
Untuk belanja yang sifatnya menambah bangunan atau alat permanen — misalnya biopori, sumur resapan, atau tempat pengolahan sampah — perhatikan juga aturan larangan BOS. Pembangunan kantin sehat dan jamban bagi SD/SMP yang belum punya termasuk pengecualian yang diizinkan; daftar lengkap larangan bisa dicek di kanal resmi Kemendikdasmen. Perlu dicatat bahwa aturan ini berlaku untuk sekolah penerima BOS Reguler; madrasah mengikuti ketentuan pengelolaan dananya masing-masing.
Contoh rangkaian aksi yang bisa dibiayai
Agar tidak berhenti di tataran konsep, lima bidang aksi bisa diterjemahkan menjadi kegiatan konkret berikut:
| Bidang aksi | Contoh kegiatan | Bukti yang dikumpulkan |
|---|---|---|
| Kebersihan dan sanitasi | Jumat Bersih, piket harian, pemeliharaan drainase | jadwal piket, foto sebelum-sesudah, daftar hadir |
| Pengelolaan sampah | pemilahan organik/anorganik, bank sampah, kompos | catatan berat timbulan per minggu, tabungan bank sampah |
| Keanekaragaman hayati | pembibitan, penanaman dan pemeliharaan pohon, kebun sekolah | daftar jenis dan jumlah tanaman, kartu pemeliharaan |
| Hemat energi | lampu hemat daya, kebiasaan mematikan alat, pencatatan pemakaian | catatan tagihan atau pemakaian listrik, poster ajakan |
| Hemat dan konservasi air | biopori, sumur resapan, pemanenan air hujan, perilaku hemat air | jumlah titik biopori, foto, catatan pemeliharaan |
Tabel ini langsung menyambung ke indikator: “jumlah tanaman/pohon yang ditanam dan dipelihara”, “persentase timbulan sampah”, dan “jumlah sarana penghematan dan konservasi air” adalah tiga kolom yang dihitung penilai. Sekolah yang mencatat angkanya sejak awal jauh lebih siap daripada yang mendokumentasikan ulang saat mendekati penilaian.
Tiga kesalahan yang paling sering terjadi
- Memasukkan kegiatan lingkungan ke dalam RPP hanya di beberapa mapel. Karena persentase RPP terintegrasi berbobot paling besar di komponen pembelajaran, sekolah sebaiknya menyasar lebih dari 80 persen RPP. Ini soal konsistensi tim kurikulum, bukan sulit.
- Tidak membentuk Kader Adiwiyata dengan SK. Tanpa penetapan resmi, dua indikator partisipatif kehilangan poin, dan aspek pendukung juga kosong.
- Menyerahkan rencana tanpa jejak pelibatan. Rencana yang tidak melibatkan pendidik, komite sekolah, dan peserta didik tidak memenuhi Pasal 6, sekalipun isinya bagus.
Satu hal yang perlu disampaikan jujur: instrumen penilaian ini bertingkat dan berlapis, sehingga hasilnya bergantung pada kelengkapan bukti. Namun yang menentukan pada akhirnya tetap perubahan perilaku warga sekolah — pedoman menyebut pengukuran kinerja dilakukan dengan mengukur perubahan perilaku melalui kondisi fisik sekolah dan mengukur kualitas lingkungannya. Sekolah yang kegiatannya hanya ramai di atas kertas akan terlihat di lapangan saat verifikasi teknis.
Kalau sekolah Anda sedang menyusun berkas Adiwiyata dan butuh bantuan menata dokumen pendukung — mulai dari instrumen penilaian, jadwal pemantauan, sampai rekap bukti kegiatan — halaman layanan pengolahan dokumen kami bisa membantu mengerjakan penataannya.
Siap Mulai? Bayar di Sini
Nominal: Rp750000
Kirim bukti pembayaran ke [email protected] supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.