Banyak orang tua dan guru salah paham tentang Sekolah Rakyat: mereka mengira ini sekolah baru yang bisa didaftari lewat jalur PPDB atau SPMB seperti sekolah lain. Kenyataannya tidak ada pendaftaran sama sekali — penerimaan siswanya berjalan dengan mekanisme yang sama sekali berbeda, dan itu yang paling sering membuat anak yang sebenarnya berhak justru tidak terjangkau.
Artikel ini merangkum aturan resminya: dasar hukum, siapa yang berhak, bagaimana proses penjangkauan bekerja, isi kurikulum asrama, sampai jalur rekrutmen guru dan tenaga kependidikannya. Semua pasal di bawah ini bisa diverifikasi pada salinan resmi di JDIH.
Dasar hukum: tiga dokumen yang perlu dibaca berurutan
Kerangka Sekolah Rakyat berdiri di atas rantai peraturan yang selesai sepanjang 2025–2026:
- Perpres Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat — ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 190, 12 halaman, 33 pasal, status berlaku). Ini induknya: mengatur pendirian, tata kelola, sarana prasarana, pendanaan, sampai partisipasi masyarakat.
- Permensos Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 509), yang diubah lewat Permensos Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 946). Ini yang mengatur struktur organisasi: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, unit penunjang, dan asrama.
- Permensos Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kurikulum pada Sekolah Rakyat — terbit untuk melaksanakan Pasal 16 Perpres 120/2025. Ini yang mengatur isi kurikulum: program persiapan, program akademik, program asrama, sampai pelatihan kecakapan hidup.
Dasar filosofisnya tertulis di bagian Menimbang Perpres 120/2025: optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pemenuhan hak pendidikan. Latar belakang formalnya adalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Apa itu Sekolah Rakyat — definisi resmi, bukan tafsiran
Definisi ini diambil persis dari Pasal 1 angka 1 Perpres 120/2025 dan Pasal 1 angka 1 Permensos 9/2026:
Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Tiga kata kunci yang harus diingat dari definisi itu:
- Satuan pendidikan formal — bukan kursus, bukan program bantuan, bukan pesantren. Ia menaungi jenjang SD, SMP, dan SMA (kelas I sampai XII).
- Berbasis asrama — murid tinggal dan dididik penuh; ada program asrama yang diatur formal, termasuk wali asuh.
- Biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah — bukan “sebagian”, bukan “dengan bantuan”. Pasal 32 Perpres 120/2025 menyebut sumbernya APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Status kelembagaannya juga spesifik: menurut Pasal 4 ayat (2), Sekolah Rakyat adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial — bukan di bawah Kementerian Pendidikan. Dan menurut ayat (3), ia digolongkan sebagai pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan.
Siapa yang berhak masuk: keluarga miskin ekstrem dan miskin berdasarkan DTSEN
Ini bagian yang paling sering salah dipahami. Syarat peserta didik bukan nilai akademik, bukan jarak rumah, dan bukan prestasi. Aturannya ada di Pasal 7 Perpres 120/2025:
- Ayat (1): Peserta Didik berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin berdasarkan DTSEN.
- Ayat (2): DTSEN diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DTSEN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Definisi lengkapnya ada di Pasal 1 angka 5 Perpres 120/2025: basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga, hasil penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi. Data ini sudah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala.
Konsekuensi praktis yang harus disampaikan ke keluarga: kalau keluarga tidak terdata di DTSEN, jalur ke Sekolah Rakyat tertutup — apa pun kondisi ekonominya. Karena itu langkah pertama yang benar bukan menghubungi sekolahnya, melainkan memastikan keluarga terdata sebagai penerima program perlindungan sosial yang mengalir ke DTSEN.
Kriteria tambahan yang muncul di petunjuk teknis
Petunjuk teknis penyelenggaraan menyebutkan beberapa kriteria umum penerimaan siswa, di antaranya:
- anak dari keluarga miskin atau miskin ekstrem yang punya keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan;
- siswa yang putus sekolah atau berisiko putus sekolah karena kendala ekonomi maupun sosial;
- siswa dengan motivasi tinggi untuk belajar meski prestasi akademik sebelumnya terbatas;
- orang tua/wali yang mendukung pendidikan anak dan siap bekerja sama dengan pihak sekolah.
Perhatikan: tidak ada satu pun kriteria nilai akademik di daftar itu. Sekolah Rakyat memang dirancang menerima anak yang terputus dari sekolah, bukan menyaring yang sudah berprestasi.
Tidak ada pendaftaran: begini mekanisme penjangkauan bekerja
Ini bagian paling penting dari seluruh kerangka hukumnya, dan tercantum jelas di Pasal 8 Perpres 120/2025:
- Ayat (1): Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan melalui penjangkauan.
- Ayat (2): Penjangkauan adalah mekanisme untuk mendapatkan Peserta Didik yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketepatan sasaran calon Peserta Didik.
- Ayat (3): Hasil penjangkauan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
Artinya arah prosesnya terbalik dari sekolah biasa: bukan keluarga datang mendaftar, tetapi pendamping sosial yang aktif mencari dan menjemput anak-anak yang berhak. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial, penjangkauan dilakukan para pendamping sosial di daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS), lalu diproses melalui pleno di daerah sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
Ringkasnya, alur yang benar: anak terdata di DTSEN → pendamping sosial melakukan penjangkauan dan ground check → pleno di tingkat daerah → penetapan oleh bupati/wali kota atau gubernur → anak ditetapkan sebagai peserta didik.
Karena itu, kalau ada keluarga bertanya “ke mana saya daftar”, jawaban yang jujur adalah: tidak ada loket pendaftaran. Yang bisa dilakukan keluarga adalah memastikan data sosial-ekonominya ada di DTSEN dan aktif berkomunikasi dengan pendamping sosial atau dinas sosial setempat.
Beda jalur SD, SMP, dan SMA — jangan tertukar
Permensos 13/2025 memerinci tugas setiap jenjang, dan ini berguna saat menjelaskan ke wali murid:
- Sekolah Rakyat Dasar (SRD): menyelenggarakan pendidikan formal kelas I sampai kelas VI bagi peserta didik dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
- Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP): menyelenggarakan pendidikan formal kelas VII sampai kelas IX.
- Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA): menyelenggarakan pendidikan formal kelas X sampai kelas XII.
- Sekolah Rakyat Terintegrasi: menyelenggarakan pendidikan formal lebih dari satu jenjang pendidikan dasar dan/atau menengah secara terintegrasi.
Satu catatan operasional yang berguna bagi kepala sekolah dan pengawas: berdasarkan keterangan Kemensos, rombongan belajar jenjang SD relatif lebih sedikit dibanding SMP dan SMA. Alasannya bukan kekurangan peminat, melainkan proses penerimaan anak usia sekolah dasar yang memang menuntut pendekatan lebih intensif ke keluarga (tidak ada tes akademik, sehingga perlu masa adaptasi).
Angka nyata penyelenggaraan 2026
Angka-angka berikut berasal dari keterangan resmi Kementerian Sosial dan pemberitaan yang mengutipnya — bukan estimasi:
| Keterangan | Angka 2026 |
|---|---|
| Titik Sekolah Rakyat beroperasi TA 2026/2027 | 182 sekolah (naik dari 166) |
| Rincian 182 titik | 93 permanen + 81 rintisan tetap + 8 rintisan baru/penambahan |
| Siswa baru ditetapkan TA 2026/2027 | 28.478 siswa |
| Total peserta didik (baru + existing) | 43.346 siswa dalam 1.550 rombongan belajar |
| Rincian siswa baru | SD 6.305 (210 rombel); SMP 11.186 (373 rombel); SMA 11.077 (369 rombel) |
| Persebaran | 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota |
| Target jangka menengah | menuju 500 titik pada 2029 |
| Sekolah Rakyat terakreditasi | 59 sekolah (per pertengahan 2026) |
| Lulusan pertama | 453 siswa (329 SD, 113 SMP, 11 SMA) |
Angka-angka ini bergerak cepat karena penetapan siswa masih berjalan mengikuti kesiapan sarana dan prasarana tiap satuan pendidikan. Kalau Anda membaca artikel ini di waktu berbeda, sebutkan tanggal pengambilan angkanya — jangan menyebutnya sebagai angka tetap.
Isi kurikulum: akademik + asrama + kecakapan hidup
Kurikulumnya diatur Permensos 9/2026, yang terbagi dalam beberapa program. Dasarnya adalah Pasal 14 Perpres 120/2025: kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan, kerangka dasar, dan struktur kurikulum, lalu diperkaya dengan penguatan karakter, pemahaman nilai keagamaan, kecakapan hidup, dan psikososial.
Tujuan pengayaan kurikulum (Pasal 15 Perpres 120/2025) ada tiga:
- menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih meraih masa depan;
- menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air;
- menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan berbudi pekerti luhur.
Program asrama dan pelatihan kecakapan hidup
Bagian yang paling khas Sekolah Rakyat ada di program asramanya. Menurut Pasal 19 Permensos 9/2026, pelatihan kecakapan hidup dilaksanakan melalui enam jenis latihan:
- kecakapan personal;
- kecakapan sosial;
- kecakapan fisik;
- kebahasaan;
- literasi digital yang sehat;
- literasi finansial.
Menurut Pasal 20 ayat (1), pelatihan kecakapan hidup menjadi tanggung jawab wali asuh. Ayat (2) menegaskan pelatihan ini dilakukan oleh setiap peserta didik di semua jenjang — jadi bukan hanya SMA. Ayat (4) memberi wali asuh hak memperoleh informasi tentang kemampuan kognitif, afektif, psikomotorik, dan sosial peserta didik dari orang tua/wali, serta kewajiban berkonsultasi untuk keputusan penting.
Satu hal yang sering ditanyakan orang tua: pelatihan itu wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan jenis kelamin, umur, tingkat perkembangan, serta perubahan yang bertahap dari kebiasaan lama (Pasal 19 ayat (2)). Ini penegasan bahwa adaptasi anak dari lingkungan asalnya diperhitungkan, bukan dipaksa seragam.
Pelatihan vokasional khusus jenjang SMA
Pasal 21 Permensos 9/2026 mengatur pelatihan vokasional dan/atau kewirausahaan: tujuannya membekali peserta didik keterampilan kerja untuk memperoleh pekerjaan atau berwirausaha, dan ditujukan kepada peserta didik jenjang SMA (ayat (2)). Pelaksanaannya memperhatikan tingkat perkembangan, potensi-minat-kemampuan peserta didik, serta kebutuhan pasar kerja, potensi ekonomi lokal, dan sektor prioritas pembangunan nasional. Pelatihan bisa dilakukan di dalam lingkungan Sekolah Rakyat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, atau di luar lingkungan sekolah.
Sarana prasarana: sampai pada pembelajaran berbasis digital
Pasal 17–25 Perpres 120/2025 mengatur pemenuhan sarana prasarana. Secara ringkas:
- Sarana = bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan (Pasal 18).
- Prasarana = lahan, bangunan, dan ruang (Pasal 22), termasuk prasarana lain yang mendukung fungsi Sekolah Rakyat.
- Pasal 23 ayat (1) secara eksplisit: sarana dan prasarana termasuk yang mendukung pembelajaran berbasis digital. Ayat (2) menyebut kebutuhan infrastruktur digital, penyediaan internet, dan/atau sistem manajemen digital.
- Pemenuhannya dilakukan bersama oleh Menteri Sosial, menteri bidang pekerjaan umum, menteri bidang dalam negeri, dan/atau pemerintah daerah (Pasal 25).
Struktur organisasi dan rekrutmen guru: jalur PPPK
Ini bagian yang paling banyak dicari guru. Pasal 11 Perpres 120/2025 mengatur pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan:
- Ayat (1): dilaksanakan melalui (a) redistribusi aparatur sipil negara dan/atau (b) pengadaan pegawai aparatur sipil negara.
- Ayat (2): guru dan tenaga kependidikan berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian atau penugasan dari instansi asal.
Artinya jalur guru Sekolah Rakyat bukan penerimaan guru honorer mandiri, melainkan lewat mekanisme ASN — redistribusi atau pengadaan. Pasal 12 memberi Kementerian Sosial kewenangan menetapkan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan, dengan tujuan memastikan guru dan tenaga kependidikan punya pengetahuan, keterampilan, dan sikap di bidang kesejahteraan sosial — ini yang membedakannya dari rekrutmen guru biasa.
Untuk penghasilan, Pasal 13 menegaskan guru dan tenaga kependidikan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diberikan tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Angka formasi dan struktur organisasi
Berdasarkan pengumuman resmi formasi 2026, kebutuhan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat dibuka lewat jalur PPPK:
- Total formasi: 8.180 PPPK, terdiri atas 3.053 formasi guru dan 5.127 formasi tenaga kependidikan.
- Syarat guru: memiliki sertifikat pendidik atau telah menempuh PPG; jabatan yang diisi adalah PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.
- Terbuka bagi lulusan S-1/D-IV maupun S-2 yang memenuhi syarat.
Struktur organisasi satu Sekolah Rakyat, menurut Pasal 19 atau Pasal 12 Permensos 7/2025 (tergantung jenjang), meliputi: Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah, Subbagian Tata Usaha, dan jabatan fungsional/pelaksana. Tugas kepala sekolah di Pasal 20 meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Menariknya, jabatan wakil kepala sekolah mencakup urusan keasramaan — bukan hanya akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, administrasi, dan sarana prasarana (Pasal 21 ayat (1)). Ini konsekuensi logis dari format sekolah berasrama.
Pendanaan dan partisipasi masyarakat
Pasal 32 Perpres 120/2025 menyebut sumber pendanaan dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, Pasal 29–31 membuka partisipasi masyarakat, meliputi perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga pendidikan. Bentuknya mencakup dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab sosial badan usaha (CSR), pemberian pelatihan, bantuan sarana prasarana, dan pengawasan.
Bagi lembaga yang berminat mendukung: jalurnya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, bukan menawarkan diri langsung ke sekolah, karena pembentukan tim koordinasi ditetapkan oleh Menteri (Pasal 26).
Yang belum ada, dan itu perlu dikatakan jujur
Dua hal yang sering ditanyakan tetapi belum diatur dalam kerangka hukum yang ada sekarang:
- Belum ada mekanisme pendaftaran mandiri untuk keluarga. Satu-satunya jalur adalah penjangkauan oleh pendamping sosial dengan basis DTSEN. Siapa pun yang menjanjikan “bisa didaftarkan” dengan biaya, patut dicurigai.
- Belum ada Peraturan Presiden tentang tunjangan khusus guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat. Pasal 13 ayat (3) menyebut hal itu “diatur dengan Peraturan Presiden” — artinya masih menunggu terbit. Jadi angka tunjangan belum bisa disebut sebagai kepastian.
Ringkasan yang bisa dibawa rapat
Kalau hanya sempat menyampaikan lima hal, ambil yang ini:
- Dasar hukumnya Perpres 120/2025 (22 Desember 2025, LN 2025/190) — bukan peraturan Kemendikdasmen.
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin ekstrem/miskin berdasarkan DTSEN (Pasal 7), tanpa syarat nilai akademik.
- Penerimaan melalui penjangkauan (Pasal 8), ditetapkan kepala daerah — tidak ada loket pendaftaran.
- Kurikulum diperkaya program asrama + 6 jenis kecakapan hidup (Permensos 9/2026), tanggung jawab wali asuh.
- Guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN lewat redistribusi/pengadaan (Pasal 11) — formasi 2026 dibuka lewat PPPK: 3.053 guru + 5.127 tendik.
Semua pasal di atas bisa diverifikasi langsung pada salinan resmi Perpres 120/2025 dan Permensos 9/2026 di JDIH.
Kalau sekolah Anda diminta menyiapkan dokumennya
Sekolah dan lembaga yang terlibat pendataan Sekolah Rakyat biasanya memerlukan kumpulan format administrasi: daftar hadir, rekap data siswa, lembar wali asuh, sampai laporan berkala. Untuk itu saya sudah menyusun template administrasi siap pakai: versi ringkasnya bisa diunduh gratis di halaman template administrasi madrasah gratis, sedangkan versi lengkapnya ada di halaman produk template Excel administrasi madrasah.
Kalau di sekolah atau lembaga Anda ada arsip kertas — ijazah, buku induk, daftar siswa bertahun-tahun lalu — yang perlu diselamatkan jadi berkas digital, saya mengerjakan itu sebagai jasa: berkas Anda yang dikirim, hasilnya menjadi milik Anda. Rincian paket dan kisaran biayanya ada di halaman jasa olah naskah.