Sekolah sering mengajukan daftar belanja sarana dan prasarana tanpa dasar yang bisa ditunjuk saat diperiksa. Akibatnya dua hal terjadi berulang: barang yang sudah dibeli dianggap tidak perlu, sementara kebutuhan yang sebenarnya wajib justru tidak masuk rencana. Akar persoalannya sederhana — sekolah tidak memegang daftar kriteria minimal yang mengikat. Artikel ini menyusun tiga hal yang paling sering dicari pengelola sekolah: apa saja komponen sarana dan prasarana, ruang apa saja yang tergolong prasarana, dan bagaimana menuangkannya ke RKAS.
Dua Peraturan yang Menjadi Pijakan, dan Keduanya Masih Berlaku
Standar sarana dan prasarana bukan daftar buatan dinas. Ia turun berjenjang dari satu rantai peraturan:
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan — sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 — menempatkan sarana dan prasarana sebagai salah satu dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pasal 25 ayat (1) menyebutnya sebagai kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 26 menyerahkan pengaturan lebih lanjutnya kepada Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri yang ditunjuk adalah Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 26 PP 57/2021 dan mulai berlaku pada 2023.
Ada satu hal yang perlu dipahami sebelum melangkah lebih jauh: kedua peraturan itu berbicara tentang kriteria minimal, bukan standar ideal. Artinya sekolah tidak dituntut memiliki fasilitas terbaik, tetapi dituntut tidak berada di bawah ambang minimum pada komponen yang diatur. Inilah yang membuat sarpras bisa diperiksa dengan daftar periksa, bukan dengan penilaian selera.
Tiga Lingkup: PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Permendikbudristek 22/2023 membagi standar sarpras menjadi tiga lingkup sesuai jenjang, dan pemisahan ini penting karena kebutuhan tiap jenjang memang berbeda:
- PAUD — meliputi taman kanak-kanak/raudatul athfal/TKLB, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan bentuk lain yang sederajat.
- Jenjang pendidikan dasar — sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A, dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B, serta bentuk lain yang sederajat.
- Jenjang pendidikan menengah — sekolah menengah atas/madrasah aliyah/paket C, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, serta bentuk lain yang sederajat.
Bentuk lain yang sederajat dan sekolah luar biasa ikut tercakup. Konsekuensi praktisnya: madrasah dan sekolah umum memakai standar yang sama, sehingga MI tidak perlu mencari acuan terpisah dari SD, dan MA tidak perlu acuan terpisah dari SMA.
Komponen Standar Sarpras: Sarana dan Prasarana
Pasal 4 Permendikbudristek 22/2023 membagi komponen standar menjadi dua bagian besar, dan di dalamnya masih ada pengelompokan lanjutan yang sering terlewat: sarana spesifik dan prasarana spesifik.
Sarana: bahan pembelajaran, alat pembelajaran, perlengkapan
Sarana didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Ia terdiri atas tiga kelompok: bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.
Sarana yang dipenuhi sekolah wajib mengikuti enam ketentuan:
- Sesuai kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu — sarana SMP tidak sama dengan sarana SMK.
- Mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan peserta didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan.
- Memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Ini ketentuan yang paling sering diabaikan dalam pengadaan, padahal sifatnya wajib.
- Menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan — membuka ruang bagi pemanfaatan potensi lokal, bukan sekadar belanja barang jadi.
- Keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna.
- Ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Enam ketentuan ini bisa dipakai sebagai penyaring sebelum sekolah mengajukan belanja: kalau sebuah usulan pengadaan tidak bisa dijelaskan lewat salah satu butir di atas, usulan itu memang bukan prioritas sarpras.
Prasarana: lahan, bangunan, dan ruang
Prasarana didefinisikan berbeda — ia adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas tiga unsur: lahan, bangunan, dan ruang.
Inilah pembeda yang harus dipegang saat mengisi rencana: kursi, meja, buku, dan alat peraga adalah sarana; tanah, gedung, dan ruangannya adalah prasarana. Salah kelompok berarti salah kode anggaran, dan itu yang membuat pengeluaran bermasalah saat diperiksa.
Lahan harus memenuhi ketentuan:
- Luasnya dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan, dengan mempertimbangkan proyeksi jumlah peserta didik dan rombongan belajar, ketuntasan belajar pada jalur/jenjang/jenis pendidikan, serta jenis dan jumlah ruang yang dibutuhkan.
- Memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis.
Butir proyeksi jumlah peserta didik itulah yang mengikat lahan pada data yang dimiliki sekolah. Karena itu, perencanaan sarpras yang benar selalu dimulai dari angka peserta didik dan rombongan belajar di Dapodik, bukan dari perkiraan.
Ruang sebagai bagian prasarana mencakup ruang-ruang yang menjalankan fungsi satuan pendidikan. Daftar ruang yang diatur mencakup antara lain:
- Ruang kelas — inti penyelenggaraan pembelajaran.
- Ruang perpustakaan — pusat sumber belajar.
- Ruang laboratorium — untuk jenjang dan jenis pendidikan yang memerlukannya.
- Ruang pimpinan, ruang guru, dan ruang tenaga kependidikan — pendukung tata kelola.
- Ruang usaha kesehatan sekolah — terhubung dengan pelaksanaan UKS.
- Tempat beribadah.
- Ruang toilet dan sarana sanitasi.
- Ruang sirkulasi dan ruang penunjang lain sesuai kebutuhan.
Untuk kebutuhan teknis per jenjang — termasuk ukuran minimum, rasio jumlah ruang terhadap rombongan belajar, dan persyaratan perabot tiap ruang — Permendikbudristek 22/2023 menyediakan Petunjuk Teknis tersendiri, ditetapkan lewat Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Jadi saat sekolah butuh angka rinci (misalnya luas minimum ruang kelas atau jumlah meja per peserta didik), yang dirujuk adalah peraturan kepala badan itu, bukan tebakan.
Prinsip Penyediaan: yang Menentukan Cara Sekolah Membelanjakan
Pasal 25 ayat (4) PP 57/2021 menyebut bahwa standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip tertentu. Dalam praktik pengelolaan, prinsip ini terjemahannya menjadi tiga hal yang menentukan cara sekolah berbelanja:
Kriteria minimal, bukan daftar keinginan. Sekolah memenuhi dulu yang berada di bawah ambang minimum, baru menambah di atasnya. Ini yang membuat urutan prioritas dalam RKAS bisa dipertanggungjawabkan.
Pemanfaatan sumber daya sekitar. Standar memberi ruang memakai potensi lingkungan. Sekolah yang memiliki sumber daya lokal tidak wajib mengada-ada membeli barang baru untuk hal yang bisa dipenuhi dari sekitar.
Keamanan dan keselamatan lebih dulu daripada kelengkapan. Komponen yang menyangkut keselamatan — struktur bangunan, kelistrikan, sanitasi, akses disabilitas — berada di atas komponen yang hanya menambah kenyamanan.
Cara Menghubungkan Standar ke RKAS dan Dana BOS
Standar sarpras tidak berdiri sendiri; ia bertemu anggaran di RKAS. Untuk Dana BOS Reguler, pagu komponen penggunaan diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dan beberapa batas yang perlu dipegang:
- Buku — minimum 10 persen dari total pagu untuk dikdasmen dan kesetaraan, dan 5 persen untuk PAUD.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana — maksimum 20 persen dari total pagu.
- Honor — untuk sekolah negeri maksimum 20 persen, untuk sekolah swasta maksimum 40 persen.
Ketiganya dihitung dari total pagu satu tahun, bukan dari sisa anggaran. Untuk komponen sarana dan prasarana sendiri, kewenangannya tersebar pada komponen pemeliharaan dan penyelenggaraan kegiatan yang diatur pada Pasal 38 dan Pasal 42 Permendikdasmen 8/2026.
Karena itu, langkah yang benar saat menyusun rencana belanja sarpras adalah:
- Ambil angka peserta didik dan rombongan belajar dari Dapodik — ini dasar proyeksi yang dipakai untuk menilai kecukupan lahan dan ruang.
- Bandingkan kondisi nyata tiap komponen dengan kriteria minimal Permendikbudristek 22/2023, dan tandai mana yang berada di bawah ambang.
- Pisahkan sarana dari prasarana dalam daftar, karena keduanya masuk kelompok anggaran yang berbeda.
- Periksa kesesuaian tiap usulan dengan enam ketentuan sarana (termasuk aksesibilitas disabilitas dan keamanan).
- Cek batas persentase buku, pemeliharaan, dan honor sebelum menetapkan nominal.
- Masukkan ke RKAS bersama rencana kerja tahunan lainnya, dengan dokumen pendukung berupa berita acara rapat dan tanda tangan kepala sekolah.
Perbedaan Sarpras dengan Fasilitas yang Sering Disamakan
Tiga hal ini berulang kali tertukar saat sekolah menyusun berkas, dan menukarnya membuat sekolah membeli barang dengan dasar yang salah:
Sarpras berbeda dari kantin, UKS, dan perpustakaan sebagai program. Ruang UKS adalah prasarana; pelaksanaan UKS adalah program dengan aturan sendiri (Trias UKS dan stratifikasinya). Sekolah bisa saja memiliki ruang UKS yang memenuhi kriteria prasarana tetapi program UKS-nya tidak jalan. Keduanya dinilai terpisah.
Sarpras berbeda dari ekstrakurikuler. Alat olahraga dan ruang kegiatan bisa masuk pembahasan sarana, tetapi pembinaan ekstrakurikuler diatur lewat peraturan tersendiri. Jangan mencampur dasar hukumnya dalam satu halaman RKAS.
Sarpras berbeda dari belanja TIK yang sedang tren. Proyektor, komputer, dan jaringan adalah sarana; keberadaannya dinilai lewat kesesuaian kebutuhan pembelajaran, bukan lewat seberapa baru teknologinya.
Yang Paling Sering Salah, dan Murah Diperbaiki
Empat kesalahan ini berulang di hampir setiap sekolah, dan semuanya bisa dibereskan tanpa tambahan dana besar:
Menyusun sarpras dari daftar keinginan, bukan dari kriteria minimal. Akibatnya pengadaan yang sah secara administratif bisa dianggap tidak perlu. Mulai selalu dari membandingkan kondisi nyata dengan kriteria minimal.
Melupakan ketentuan aksesibilitas disabilitas. Ini ketentuan eksplisit dalam standar sarana, tetapi paling sering hilang dari daftar belanja. Menambahkannya tidak selalu mahal — jalur ramah kursi roda dan pegangan tangan sering bisa disiapkan bertahap.
Tidak memisahkan sarana dan prasarana. Ini kesalahan yang paling langsung berdampak pada kode anggaran. Pisahkan sejak daftar disusun, bukan saat pengisian SPJ.
Tidak menyimpan dokumen dasar perencanaan. Berita acara rapat, hasil perbandingan kondisi, dan tanda tangan kepala sekolah adalah yang membuat rencana belanja bisa dipertanggungjawabkan saat diaudit. Dokumen ini gratis dibuat, tetapi tidak bisa dibuat belakangan.
Kalau sekolah Anda sedang menyiapkan berkas sarpras untuk akreditasi, visitasi, atau audit Dana BOS, kumpulan dokumen administrasi yang dipakai berulang tiap tahun — termasuk format daftar inventaris dan rekap pemeliharaan — tersedia dalam berkas Excel yang bisa diunduh gratis di halaman template administrasi madrasah & sekolah. Berkasnya tanpa makro dan boleh dipakai ulang untuk kebutuhan sekolah Anda sendiri.
Baca juga: Belanja Peralatan Sekolah dari Dana BOS 2026 — komponen sarana mana yang boleh dibayar dan batas persentasenya.
Baca juga: Tata Cara Belanja Barang dan Jasa Sekolah 2026 — dasar Permendikdasmen 15/2026, wajib bandingkan dua penyedia, dan pelaporan lewat ARKAS.
Baca juga: UKS Sekolah 2026 — Trias UKS, empat strata penilaian, dan pos Dana BOS yang membiayainya.
Baca juga: Rencana Kerja Sekolah 2026: Beda RKJM, RKT, dan RKAS
Butuh Berkas Administrasi Sarpras Siap Pakai?
Nominal: Rp25.000
Kirim bukti pembayaran ke [email protected] supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.