Pagi sebelum bel berbunyi, ada satu baris yang selalu panjang di hampir setiap sekolah dasar: antrean di depan toilet. Anak-anak berebut, sebagian menahan sampai jam istirahat, sebagian lagi terpaksa masuk ke toilet guru. Kepala sekolah sering menganggap ini soal kebiasaan murid. Padahal lebih sering ini soal angka — jumlah unit yang tersedia memang tidak sebanding dengan jumlah pemakai, dan tidak ada yang pernah menghitungnya secara tertulis.
Artikel ini bukan daftar merek kloset atau tips memilih keramik. Isinya tiga hal yang benar-benar dipakai di lapangan: cara menghitung berapa unit toilet yang seharusnya ada, cara menghitung biaya perawatan per tahun supaya tidak menagih kejutan di tengah semester, dan cara memeriksa apakah hitungan itu sudah masuk akal sebelum diajukan ke RKAS.
Kenapa toilet jarang dihitung, padahal paling sering dipakai
Bandingkan dua barang ini. Proyektor dipakai mungkin 10 jam seminggu, tetapi setiap pengadaannya dibahas dalam rapat. Toilet dipakai 30–40 kali sehari oleh ratusan orang, tetapi nyaris tidak pernah muncul di RKT sebagai baris tersendiri. Yang biasanya muncul hanyalah “belanja pemeliharaan” dalam satu angka gelondongan.
Akibatnya tiga hal terjadi berulang:
- Pengajuan rehabilitasi toilet selalu didasarkan pada keluhan, bukan pada jumlah pemakai. Sekolah dengan 600 siswa dan sekolah dengan 150 siswa mengajukan besaran yang sama.
- Anggaran pemeliharaan habis di awal tahun untuk satu kerusakan besar, lalu tidak tersisa untuk sabun dan pembersih sampai akhir tahun.
- Ketika pengawas atau tim akreditasi meminta bukti pemenuhan standar, sekolah tidak punya dokumen hitungan, hanya foto kondisi.
Ketiga hal itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan satu lembar hitungan yang dibuat sekali dan diperbarui setiap tahun.
Apa yang sebenarnya diatur — dan apa yang perlu dicari sendiri
Dasar hukum yang berlaku sekarang adalah Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (ditetapkan 7 Maret 2023, diundangkan 10 Maret 2023, Berita Negara 2023 No. 226). Peraturan ini mencabut Permendikbud 24/2007 yang dulu sering dikutip.
Yang penting diketahui: toilet adalah salah satu komponen ruang wajib. Pasal 11 menyebut sembilan jenis ruang, dan huruf i adalah toilet. Pasal 25 kemudian menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan toilet — untuk SD/MI bersama ruang kelas, perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain/berolahraga, dan kantin.
Tetapi di sini banyak operator salah sangka. Permendikbudristek 22/2023 tidak mencantumkan angka “1 toilet untuk berapa siswa”. Yang diatur di Pasal 20 hanya empat syarat:
- sesuai dengan usia, jenis kelamin, dan jumlah warga satuan pendidikan;
- berfungsi dengan baik dan bersih;
- terletak di area yang mudah dijangkau dan aman;
- sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Artinya, angka rasio yang selama ini dipakai — misalnya 60 siswa per unit untuk laki-laki dan 50 siswa per unit untuk perempuan yang beredar dari standar lama dan juknis teknis — harus diperlakukan sebagai acuan kerja, bukan sebagai kutipan pasal. Kalau angka itu mau dipakai di dokumen resmi sekolah, sebutkan sumbernya dengan jujur: acuan teknis/juknis, bukan Pasal 20. Menulis kutipan pasal yang tidak ada adalah kesalahan yang paling sering terjadi saat menyusun dokumen akreditasi, dan mudah sekali terbongkar ketika diperiksa.
Kabar baiknya, Pasal 20 memberi ruang yang lebih luas: kuncinya “sesuai jumlah warga”. Jadi yang menentukan besaran bukan angka hafalan, melainkan hasil hitungan sekolah sendiri — dan itulah yang harus disimpan sebagai lampiran.
Menghitung kebutuhan: kerjakan angkanya, jangan menebak
Contoh kasus yang bisa langsung ditiru: SD dengan 400 siswa, 24 guru, 4 tenaga kependidikan. Total warga sekolah 428 orang. Komposisi siswa 210 laki-laki dan 190 perempuan. Guru dan tenaga kependidikan dihitung terpisah karena biasanya memakai toilet yang berbeda, jadi fokus dulu ke siswa.
Dengan acuan 60 siswa laki-laki per unit dan 50 siswa perempuan per unit:
- Toilet siswa laki-laki: 210 ÷ 60 = 3,5 → dibulatkan ke atas menjadi 4 unit
- Toilet siswa perempuan: 190 ÷ 50 = 3,8 → dibulatkan ke atas menjadi 4 unit
- Total kebutuhan siswa: 8 unit
- Toilet guru/tenaga kependidikan (28 orang, dipisah putra/putri): minimal 2 unit, masing-masing 1
Jadi total minimal 10 unit. Kalau sekolah itu punya 12 rombongan belajar, itu berarti kurang dari satu unit per kelas — angka yang masuk akal, bukan angka yang mencemakan.
Pembulatan selalu ke atas, bukan ke bawah. Ini kesalahan yang paling mahal: 3,5 unit bukan berarti “cukup 3,5” atau “cukup 3”, karena setengah unit tidak bisa dipakai bergiliran tanpa antre.
Sekarang bandingkan dengan kondisi nyata. Misalnya sekolah tersebut baru punya 6 unit siswa (4 laki-laki, 2 perempuan). Kekurangan 2 unit perempuan. Itu bukan lagi soal “toilet kotor”, itu soal kapasitas.
Menghitung beban pemakaian, bukan cuma jumlah unit
Jumlah unit saja belum cukup. Yang menentukan kerusakan adalah berapa kali satu unit dipakai per hari. Cara menghitungnya sederhana:
- 400 siswa, rata-rata memakai toilet 3 kali selama di sekolah (pagi, istirahat, sebelum pulang) = 1.200 pemakaian per hari
- 1.200 ÷ 8 unit = 150 pemakaian per unit per hari
Angka 150 pemakaian per unit per hari itu sudah di atas batas nyaman untuk kloset jongkok standar sekolah. Kalau toilet perempuan hanya 2 unit seperti contoh di atas: 190 × 3 ÷ 2 = 285 pemakaian per unit per hari. Di angka itu, keramik mulai retak, engsel pintu lepas, dan air penggelontor tidak sempat mengisi. Ini yang membuat toilet “selalu rusak” walau baru direhab — bukan karena tukangnya salah pasang, tapi karena beban yang diminta melebihi kapasitas.
Tabel: membandingkan tiga pilihan penyediaan
Setelah tahu kekurangannya, sekolah punya beberapa jalan. Tabel berikut membandingkan pilihan yang realistis untuk sekolah Indonesia, dengan angka perkiraan pasar 2026 yang tetap perlu dicek ulang ke penyedia.
| Pilihan | Perkiraan biaya | Waktu | Cocok untuk | Jangan dipakai kalau |
|---|---|---|---|---|
| Bangun unit baru (bata/keramik) | Rp 12–20 juta per unit (termasuk kloset, bak mandi, pipa, keramik, pintu) | 2–3 minggu | Kekurangan permanen, lahan masih ada | Lahan sempit, atau kebutuhan hanya 2–3 bulan |
| Rehabilitasi berat unit lama | Rp 6–10 juta per unit | 1–2 minggu | Struktur masih baik, hanya keramik/pipa/atap rusak | Pipa induk sudah tidak layak — percuma diganti di ujung |
| Sewa toilet portable | Rp 300–500 ribu/hari untuk unit standar; Rp 2,5 juta untuk paket sekitar 15 hari; unit premium bisa Rp 1–1,5 juta/hari | 1 hari pasang | Kegiatan sementara: ANBK, ujian, MPLS, kemah, acara besar | Dipakai sebagai solusi permanen — biaya bulanan akan melewati biaya bangun baru dalam hitungan tahun |
Dua angka pembanding itu penting untuk diletakkan berdampingan. Sewa portable standar Rp 300–500 ribu per hari untuk satu unit, dipakai 20 hari sekolah sebulan, berarti Rp 6–10 juta per bulan per unit. Dengan biaya itu, membangun unit permanen Rp 12–20 juta akan balik modal dalam 2–3 bulan. Karena itu toilet portable adalah alat darurat, bukan solusi hemat jangka panjang. Penggunaan yang tepat justru saat ujian berbasis komputer: kebutuhan melonjak mendadak selama tiga hari, lalu hilang.
Menghitung biaya perawatan setahun — ini yang paling sering luput
Rehabilitasi biasanya masuk anggaran karena kelihatan. Yang tidak kelihatan adalah biaya menjalankan toilet setiap hari, dan di situlah anggaran sekolah paling sering jebol.
Ambil contoh yang sama, 10 unit (8 untuk siswa, 2 untuk guru). Hitungan per bulan:
| Pos | Cara hitung | Perkiraan per bulan |
|---|---|---|
| Air | 10 unit × 4 m³ × Rp 5.000/m³ (tarif PDAM kelas sosial/non-niaga bervariasi, cek tagihan sendiri) | Rp 200.000 |
| Sabun cuci tangan | 428 orang, 2 kali/hari, 1 liter sabun = ±200 cuci → sekitar 9 liter/bulan × Rp 25.000 | Rp 225.000 |
| Pembersih lantai & keramik | 4 botol × Rp 20.000 | Rp 80.000 |
| Sikat, gayung, ember, lap | 1 set per 2 bulan | Rp 75.000 |
| Tissue/pengering tangan (opsional) | 20 pack × Rp 12.000 | Rp 240.000 |
| Jasa petugas kebersihan (kalau ada) | 1 orang paruh waktu | Rp 600.000–1.200.000 |
| Subtotal bulanan (tanpa petugas) | ± Rp 820.000 | |
| Subtotal setahun (tanpa petugas) | 820.000 × 10 bulan efektif | ± Rp 8,2 juta |
Angka 10 bulan dipakai karena Juli biasanya libur dan bulan ujian/ramadan pemakaian turun; kalau sekolah memakai 11–12 bulan penuh, sesuaikan.
Tambahkan dana perbaikan kecil. Pengalaman lapangan: dalam setahun, 10 unit akan menghasilkan sekitar 6–10 perbaikan kecil — keran bocor, engsel lepas, kloset mampet, flush tidak menutup. Rata-rata biaya Rp 150.000–300.000 per kejadian termasuk jasa tukang. Ambil tengahnya Rp 200.000 × 8 kejadian = Rp 1,6 juta per tahun.
Jadi total kebutuhan nyata per tahun: sekitar Rp 10–11 juta untuk 10 unit, atau Rp 1 juta per unit per tahun. Kalau ada petugas khusus, tambahkan Rp 7–14 juta. Angka Rp 1 juta per unit per tahun inilah yang sebaiknya ditulis di RKT dan RKAS sebagai baris pemeliharaan rutin — bukan angka gelondongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Cara memakainya: kalau sekolah sekarang hanya menganggarkan Rp 3 juta setahun untuk toilet, itu cukup untuk sabun dan air, tetapi tidak akan pernah cukup untuk perbaikan. Kerusakan akan ditunda sampai menjadi besar, lalu diajukan sebagai rehab yang biayanya berkali-kali lipat.
Kesalahan yang paling sering terjadi di lapangan
1. Menghitung unit, tapi tidak menghitung jenis kelamin. Sekolah menulis “punya 6 toilet” dan menganggap selesai. Padahal 4 untuk laki-laki dan 2 untuk perempuan dengan komposisi siswa 50:50 berarti toilet perempuan menanggung hampir dua kali beban. Perbaiki pembagiannya dulu sebelum mengajukan penambahan unit.
2. Memasang toilet baru di ujung jaringan pipa tanpa cek tekanan air. Ini penyebab paling umum toilet baru “tidak bisa dibilang berfungsi”. Pasal 20 huruf b mensyaratkan toilet berfungsi dengan baik — dan tidak berfungsinya sering bukan karena klosetnya, tapi karena air tidak sampai. Ukur tekanan dan debit di titik pemasangan sebelum memutuskan membangun.
3. Membelanjakan seluruh anggaran pemeliharaan di awal tahun. Sekolah mengganti semua keran pada Agustus, lalu bulan Februari tidak punya dana saat ada kerusakan. Bagi anggaran per triwulan.
4. Menyebut “1:60” sebagai bunyi Pasal 20. Seperti dijelaskan di atas, Pasal 20 tidak memuat angka itu. Sebut sebagai acuan teknis. Dokumen yang mengutip pasal secara keliru lebih merugikan daripada tidak mengutip sama sekali.
5. Tidak menyediakan toilet yang bisa dipakai penyandang disabilitas. Pasal 20 huruf d mewajibkan kesesuaian dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Sering dianggap tambahan opsional, padahal ini syarat. Minimal satu unit dengan pintu lebih lebar, pegangan tangan, dan akses tanpa tangga.
6. Menghitung sabun sebagai belanja ATK. Sabun, pembersih, dan tissue masuk kelompok bahan habis pakai pemeliharaan, bukan ATK. Salah kode rekening membuat laporan sulit dipertanggungjawabkan.
Cara memeriksa: apakah hitungan dan kondisi sudah benar
Sebelum mengajukan anggaran, lakukan lima pemeriksaan ini. Semuanya bisa dikerjakan satu orang dalam satu hari.
- Hitung ulang rasionya. Ambil data jumlah siswa per jenis kelamin dari Dapodik (bukan dari perkiraan wali kelas), lalu bagi dengan acuan yang dipakai dan bulatkan ke atas. Kalau hasilnya berbeda dari dokumen lama, dokumen lama yang salah.
- Uji satu toilet secara langsung. Pagi hari, saat jam sibuk. Buka keran, hitung berapa detik bak mandi terisi. Kalau lebih dari 5 menit, masalahnya di pasokan air, bukan di keramik. Ini mengubah usulan dari “rehab” menjadi “perbaikan jaringan air” — dan biayanya jauh berbeda.
- Cek hitungan beban per unit. 400 siswa × 3 kali ÷ jumlah unit. Kalau hasilnya di atas 150, kebutuhan unit belum terpenuhi meski semuanya bersih.
- Telusuri satu perbaikan sampai tuntas. Ambil satu kerusakan yang sudah ditunda, catat biaya sebenarnya (material + tukang + waktu tunggu). Angka ini dipakai sebagai dasar estimasi perbaikan tahun berikutnya, menggantikan tebakan.
- Pastikan ada unit yang bisa dipakai penyandang disabilitas. Ukur lebar pintu (minimal 80–90 cm) dan periksa apakah ada pegangan. Kalau tidak ada, masukkan sebagai baris anggaran tersendiri.
Simpan kelima hasil ini sebagai lampiran dokumen RKT. Fungsinya bukan untuk pengawas, tetapi untuk sekolah sendiri: tahun depan tidak perlu menghitung dari nol, cukup memperbarui jumlah siswa.
Pertanyaan yang sering muncul
Toilet sekolah kami kotor, apakah artinya jumlahnya kurang? Belum tentu. Kebersihan dan kapasitas adalah dua hal berbeda. Kalau beban per unit masih di bawah 100 pemakaian sehari tetapi toilet tetap kotor, penyebabnya jadwal pembersihan atau ketersediaan air, bukan jumlah unit. Menambah unit tanpa menyelesaikan dua hal itu hanya memindahkan masalah.
Apakah boleh memakai toilet portable sebagai solusi permanen karena anggaran terbatas? Boleh untuk sementara, tapi hitung dulu totalnya. Satu unit portable standar Rp 300–500 ribu per hari; selama satu tahun ajaran (sekitar 200 hari) itu Rp 60–100 juta per unit — jauh melampaui biaya membangun unit permanen. Toilet portable lebih hemat hanya untuk pemakaian harian pendek, seperti ujian atau kegiatan.
Berapa angka rasio yang benar, 60 atau 50? Untuk keperluan dokumen internal, gunakan angka yang bisa dipertanggungjawabkan sumbernya dan tuliskan sumbernya. Yang tidak boleh dilakukan adalah mengatribusikan angka itu ke Pasal 20 Permendikbudristek 22/2023, karena pasal tersebut tidak memuat angka rasio. Bila dinilai oleh tim akreditasi, yang dilihat adalah apakah jumlah unit sesuai jumlah warga sekolah — dan hitungan yang jelas selalu lebih kuat daripada kutipan yang keliru.
Bisakah perawatan toilet dibiayai Dana BOS? Ya, pemeliharaan sarana prasarana termasuk komponen yang dibiayai BOS, termasuk bahan habis pakai untuk kebersihan. Yang perlu dijaga adalah kode rekening dan bukti: setiap pembelian sabun dan pembersih harus punya kuitansi dan dicatat di buku kas komponen pemeliharaan, bukan dicampur ke ATK. Rincian persentase dan kode rekening selalu mengikuti juknis BOS tahun berjalan, jadi periksa juknis terbaru sebelum menyusun RKAS.
Kalau sekolah swasta di bawah yayasan, apakah tetap wajib mengikuti standar ini? Permendikbudristek 22/2023 berlaku sebagai pedoman bagi satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan masyarakat. Untuk madrasah, Kemenag punya ketentuan teknis sendiri yang mengacu pada kerangka yang sama; kalau berbeda angka rinci, ikuti ketentuan Kemenag dan catat rujukannya.
Penutup
Toilet jarang masuk pembicaraan rapat karena dianggap urusan kebersihan, padahal ia urusan hitungan. Begitu sekolah tahu jumlah unit yang seharusnya ada, beban per unit per hari, dan biaya perawatan Rp 1 juta per unit per tahun, pengajuan anggaran berubah dari keluhan menjadi usulan yang bisa dibaca dan diperiksa siapa pun. Mulailah dari satu lembar hitungan dengan data Dapodik hari ini — dan lampirkan di RKT tahun ini, sebelum musim rehab datang lagi.
Kalau yang dibutuhkan justru berkas administrasinya (format RKT, daftar inventaris, dan rekap pemeliharaan), bisa mulai dari template administrasi madrasah versi ringkas yang bisa diunduh gratis.
Seluruh angka biaya, tarif air, dan rasio acuan dalam artikel ini adalah perkiraan untuk gambaran kerja per Oktober 2026; harga pasar dan ketentuan juknis dapat berubah sehingga perlu dicek ulang ke penyedia, PDAM setempat, dan juknis BOS/Kemenag terbaru sebelum dipakai dalam dokumen resmi.