Komite sekolah mengumpulkan uang untuk membangun dua ruang kelas. Setelah bangunan berdiri, seorang wali murid melapor ke Ombudsman. Alasan laporannya bukan bangunannya, melainkan cara pengumpulan dananya. Kasus seperti ini berulang setiap tahun, dan hampir selalu berakar pada satu hal yang mudah dicegah: pengurus tidak tahu di mana garis antara sumbangan dan pungutan.

Artikel ini merinci garis itu beserta dasar hukumnya, cara menggalang dana yang aman, dan format laporan yang membuat komite sekolah maupun yayasan tidak kesulitan saat diperiksa.

Garis pemisahnya satu kalimat: ada kewajiban atau tidak

Peraturan yang masih jadi acuan utama adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan pembedaan pungutan dan sumbangan yang lebih rinci pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2013. Perbedaannya bukan pada namanya — bukan pada label “uang komite”, “partisipasi”, atau “infaq” — melainkan pada substansinya:

Yang dibandingkanPungutanSumbangan
Datang dariMurid, orang tua/waliMurid, orang tua/wali, perseorangan, atau lembaga lain
SifatWajib dan mengikatSukarela, tidak memaksa, tidak mengikat
BesaranDitentukan satuan pendidikanTidak ditentukan — sesuai kemampuan penyumbang
Jangka waktuDitentukan satuan pendidikanTidak ditentukan
Konsekuensi bila tidak bayarBisa menimbulkan akibatTidak boleh ada akibat apa pun pada murid

Konsekuensinya praktis dan sering dilewatkan: mengganti istilah tidak mengubah hakikat. Kalimat “setiap siswa menyumbang Rp100.000 paling lambat 15 Oktober” tetap pungutan walaupun ditulis sebagai sumbangan, karena memuat tiga unsur sekaligus — kewajiban, nominal, dan tenggat. Sebaliknya, “bagi orang tua yang berkenan mendukung kegiatan sekolah, dipersilakan sesuai kemampuan” adalah sumbangan, karena tidak memuat ketiganya.

Bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 menegaskan posisi komite sekolah: penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Dana itu dipakai untuk dukungan tenaga, sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan — bukan untuk kesejahteraan anggota komite. Ketentuan terakhir ini yang paling sering dilanggar tanpa sadar, misalnya saat honor pengurus komite diambilkan dari kas yang dikumpulkan orang tua.

Kapan penggalangan dana justru diperlukan

Ada anggapan bahwa sekolah penerima BOSP tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat. Itu keliru. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (juknis BOSP, menggantikan Permendikdasmen 8/2025) justru menyebut partisipasi masyarakat lewat komite sekolah sebagai bagian dari pengelolaan dana yang terbuka dan bertanggung jawab. Skema BOSP menetapkan plafon yang membuat sebagian kebutuhan memang tidak bisa dipenuhi dari bantuan pemerintah:

  • Honor — maksimal 20% dari pagu untuk sekolah negeri, 40% untuk swasta.
  • Buku/perpustakaan — minimal 10% dari pagu (5% untuk PAUD).
  • Sarana dan prasarana — maksimal 20% dari pagu, hanya untuk kode kegiatan tertentu.

Di luar pos-pos itu, penggalangan dana masyarakat tetap sah — sepanjang berbentuk sumbangan, dan sepanjang yayasan atau sekolah swasta tidak bisa menutup kebutuhan dari sumbernya sendiri. Untuk sekolah swasta di bawah yayasan, honor yang belum tercukupi BOSP boleh dicukupi dari dana masyarakat dengan syarat tertulis jelas di kebijakan yayasan.

Lima syarat sumbangan yang aman diperiksa

Jika kelima syarat berikut tidak dipenuhi, risiko laporan ke inspektorat atau Ombudsman terbuka — meski dana sudah dipakai untuk kepentingan sekolah.

  1. Boleh memberi, boleh tidak memberi. Tidak ada daftar hadir wajib, tidak ada “tanda terima” yang menjadi syarat.
  2. Tidak ada paksaan, tekanan, atau konsekuensi bagi murid. Anak yang orang tuanya tidak menyumbang tidak boleh berbeda perlakuannya dalam penilaian, pembagian kelas, atau layanan lain.
  3. Tidak ada nominal wajib. Nominal yang “dianjurkan” dalam surat edaran sudah cukup untuk membatalkan sifat sukarelanya.
  4. Tidak boleh menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan. Ini yang paling keras.
  5. Pengelolaan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cara paling murah memenuhinya bukan menghafal pasal, tetapi memisahkan rekening. Sumbangan sebaiknya tidak masuk ke rekening satuan pendidikan yang menerima BOSP — Permendikdasmen 8/2026 mengatur rekening BOSP secara ketat (nama rekening sesuai Dapodik dan diawali NPSN, ditetapkan pemerintah daerah). Mencampur dana sumbangan ke rekening itu membuat laporan BOSP dan laporan komite sulit dipisahkan saat diperiksa.

Untuk yayasan: kewajiban laporan yang sudah diatur undang-undang

Yayasan pendidikan bukan lembaga informal. Dua undang-undang mengikatnya: UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (diubah oleh UU Nomor 28 Tahun 2004), dengan perubahan pelaksana pada PP Nomor 63 Tahun 2008 dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016.

KewajibanDasarTenggat
Menyusun laporan tahunan tertulisUU 16/2001 Pasal 49Paling lambat 5 bulan setelah tahun buku ditutup
Isi laporanUU 16/2001 Pasal 49Keadaan & kegiatan, hasil yang dicapai, transaksi dengan pihak lain
Laporan keuanganUU 16/2001 Pasal 48–49Laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, arus kas, catatan atas laporan keuangan
Menyimpan bukti pembukuanUU 16/2001 Pasal 48 ayat (2)Berjalan
Mengumumkan ikhtisar laporanUU 16/2001 Pasal 50Di papan pengumuman kantor yayasan; versi surat kabar bagi yayasan yang wajib audit

Perhatikan komposisi laporan keuangannya: laporan aktivitas, bukan laporan laba-rugi. Ini bukan soal istilah. Yayasan adalah badan nirlaba, dan format laporan aktivitas menunjukkan sumber daya yang masuk, yang keluar, dan perubahannya — tanpa pembagian hasil kepada pendiri atau pengurus. Susunan inilah yang dimaksud “standar akuntansi keuangan yang berlaku”, yaitu ISAK 35 untuk organisasi nonlaba.

Yang juga dikaitkan banyak orang: pajak. Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh junto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2009, sisa lebih yayasan pendidikan yang terdaftar di instansi pembina bisa dikecualikan dari objek PPh — dengan syarat sisa lebih itu dipakai kembali untuk sarana dan prasarana pendidikan dalam waktu paling lama 4 tahun, dan pemberitahuannya disampaikan bersama SPT Tahunan. Bila sisa lebih itu dipakai untuk kepentingan di luar kegiatan pendidikan, pengecualiannya gugur.

Langkah praktis komite sekolah dan yayasan

Pekerjaannya selesai, dan tidak memerlukan aplikasi baru:

  1. Tetapkan kebijakan penggalangan dana secara tertulis, disahkan rapat orang tua/wali — memuat tujuan, bentuk, dan pernyataan eksplisit bahwa sifatnya sukarela tanpa nominal.
  2. Buka rekening atau sub-buku terpisah untuk dana komite, lengkap dengan nama penanggung jawab dan bendahara. Jangan mencampurnya dengan rekening BOSP.
  3. Catat setiap penerimaan dan pengeluaran pada satu buku kas dengan nomor bukti — kuitansi bernomor, foto nota, tanggal. Untuk SPJ BOSP polanya mirip, dan panduan singkatnya ada di artikel kuitansi dan SPJ dana BOS otomatis.
  4. Tempel laporan ringkas di papan pengumuman sekolah setiap triwulan — saldo awal, penerimaan, pengeluaran, saldo akhir. Satu halaman cukup, dan inilah bukti transparansi yang paling sering diminta.
  5. Susun laporan tahunan yayasan paling lambat akhir Mei (5 bulan setelah tutup buku 31 Desember) dan simpan bersama bukti pembukuan.
  6. Simpan berkas pendirian dan perubahan anggaran dasar — akta pendirian, surat keterangan domisili, bukti kekayaan awal, NPWP yayasan, dan bukti laporan SPT tahunan. Daftar persyaratannya diatur Pasal 13 Permenkumham 2/2016, dan akta beserta berkas itu biasanya tersimpan di tempat berbeda dari buku kas.

Bagian ketiga dan keempat itulah yang menentukan. Dari sekian banyak pemeriksaan, yang paling sering diminta lebih dulu bukan laporan yang rapi — melainkan bukti bahwa uang yang diterima benar-benar masuk dan keluar dengan tercatat. Buku kas sederhana sudah cukup untuk itu, asal konsisten diisi.

Berkas pendukung untuk menata administrasi ini — buku kas, rekap penerimaan sumbangan, dan lembar laporan ringkas papan pengumuman — tersedia dalam template administrasi madrasah gratis; gratis dan tidak meminta data pribadi. Untuk sekolah dan yayasan yang butuh arsip keuangan serta dokumen lama dirapikan sekaligus, lihat rincian pekerjaannya di jasa olah naskah.

Ringkas

PertanyaanJawaban 2026
Dasar hukum komite sekolahPermendikbud 75/2016; pungutan vs sumbangan: Permendikbud 44/2013
Boleh galang dana?Boleh, bentuknya bantuan/sumbangan — bukan pungutan (Pasal 10 ayat 2)
Boleh ada nominal wajib?Tidak. Ada nominal + tenggat = pungutan, apa pun namanya
Dana untuk kesejahteraan anggota komite?Dilarang
RekeningPisahkan dari rekening BOSP
Laporan yayasanTertulis, maks. 5 bulan setelah tahun buku ditutup (UU 16/2001 Pasal 49)
Isi laporan keuanganPosisi keuangan, aktivitas, arus kas, catatan — format ISAK 35
Sisa lebih yayasanBisa bebas PPh bila dipakai untuk pendidikan maks. 4 tahun (PER-44/PJ/2009)

Yang membedakan komite sekolah yang aman dari yang dilaporkan bukan besar kecilnya dana, melainkan dua hal sederhana: kata-kata dalam surat edarannya, dan buku kas yang diisi setiap kali uang berpindah tangan.

Baca juga:

Butuh bantuan menata laporan keuangan lembaga?

Nominal: Rp750.000

Kirim bukti pembayaran ke [email protected] (atau [email protected]) supaya pesanan langsung diproses. Untuk pembeli dari Indonesia, Kreavo atau transfer bank lebih hemat biaya. Untuk pembeli dari luar negeri, PayPal paling mudah.